Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Senin, 25 Mei 2026 - 15:10 WIB
loading...
A
A
A
Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menegaskan perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mencakup risiko saat pekerja menjalankan aktivitas di tempat kerja. Namun juga melindungi pekerja dalam perjalanan berangkat kerja maupun perjalanan pulang ke rumah.
Menurutnya, integrasi ini menjadi langkah penting karena BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan bagaimana para pekerja kami terlindungi secara seamless lewat kemudahan pertukaran informasi dan data antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja. Dengan demikian Coordination of Benefit dapat kita koordinasikan jauh lebih baik. ”Ini bukti negara hadir memberikan perlindungan terbaik bagi para pekerja indonesia,” jelasnya.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat kecelakaan lalu lintas masih menjadi salah satu penyumbang terbesar kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Sepanjang 2025, dari sekitar 318.000 kasus kecelakaan kerja yang tercatat, sekitar 28% atau lebih dari 87.000 kasus terjadi di lalu lintas. Sebagian besar kasus tersebut terjadi dalam perjalanan berangkat kerja, perjalanan pulang kerja, maupun aktivitas pekerjaan yang menggunakan sarana transportasi.
Sejalan dengan hal tersebut, Anggota DJSN, Muttaqien juga mengapresiasi sinergi antara kedua institusi dalam menghadirkan layanan lebih baik dan efisien. Pihaknya sangat mendukung dan memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja dengan terbangunnya integrasi sistem antara kedua lembaga ini. ”Aplikasi ini tentu kami harapkan berjalan lebih baik dan memastikan semua layanan tercipta dengan lebih baik dan lebih efisien kedepannya,"ujarnya.
Melalui integrasi aplikasi ini, kedua lembaga juga memperkuat integrasi data dan koordinasi pelayanan agar proses administrasi penjaminan menjadi lebih efisien, akurat, dan transparan. Termasuk memberikan kemudahan bagi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dalam proses pelayanan kepada peserta.
Menurutnya, integrasi ini menjadi langkah penting karena BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan bagaimana para pekerja kami terlindungi secara seamless lewat kemudahan pertukaran informasi dan data antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja. Dengan demikian Coordination of Benefit dapat kita koordinasikan jauh lebih baik. ”Ini bukti negara hadir memberikan perlindungan terbaik bagi para pekerja indonesia,” jelasnya.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat kecelakaan lalu lintas masih menjadi salah satu penyumbang terbesar kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Sepanjang 2025, dari sekitar 318.000 kasus kecelakaan kerja yang tercatat, sekitar 28% atau lebih dari 87.000 kasus terjadi di lalu lintas. Sebagian besar kasus tersebut terjadi dalam perjalanan berangkat kerja, perjalanan pulang kerja, maupun aktivitas pekerjaan yang menggunakan sarana transportasi.
Sejalan dengan hal tersebut, Anggota DJSN, Muttaqien juga mengapresiasi sinergi antara kedua institusi dalam menghadirkan layanan lebih baik dan efisien. Pihaknya sangat mendukung dan memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja dengan terbangunnya integrasi sistem antara kedua lembaga ini. ”Aplikasi ini tentu kami harapkan berjalan lebih baik dan memastikan semua layanan tercipta dengan lebih baik dan lebih efisien kedepannya,"ujarnya.
Melalui integrasi aplikasi ini, kedua lembaga juga memperkuat integrasi data dan koordinasi pelayanan agar proses administrasi penjaminan menjadi lebih efisien, akurat, dan transparan. Termasuk memberikan kemudahan bagi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dalam proses pelayanan kepada peserta.
Lihat Juga :