Mengulik Strategi Indonesia dalam Mengejar PLTS 100 GW, Apa yang Dibutuhkan?
Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:22 WIB
loading...
Percepatan pembangunan PLTS raksasa berkapasitas 100 Gigawatt (GW) dihadapkan pada beberapa tantangan. Mampukah birokrasi dan ekosistem lokal mengeksekusi proyek PLTS 100 GW?. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memasang target super ketat dalam peta jalan transisi energi Indonesia. Tidak tanggung-tanggung, kepala negara menginstruksikan percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya ( PLTS ) berkapasitas 100 Gigawatt (GW) harus rampung sebelum tahun 2029.
Komitmen masif ini ditegaskan kembali oleh Presiden saat membuka KTT ke-48 ASEAN di Cebu, Filipina, baru-baru ini. Proyek megah yang membagi porsi antara 80 GW PLTS tersebar dan 20 GW PLTS terpusat ini digadang-gadang bakal menjadi senjata utama RI melepaskan diri dari ketergantungan impor BBM (Bahan Bakar Minyak), sekaligus mengunci posisi Indonesia sebagai pemimpin energi bersih di Asia Tenggara.
Baca Juga: Kebut Transisi Energi, PLTS 1,3 GW Sudah Terealisasi
Namun, di tengah gemuruh ambisi tersebut, sebuah peringatan kritis muncul. Mampukah birokrasi dan ekosistem lokal mengeksekusi proyek PLTS 100 GW tepat waktu, ataukah target ini akan terbentur tembok regulasi yang lambat?
Chief Executive Officer (CEO) IESR, Fabby Tumiwa menegaskan, bahwa pemerintah wajib memprioritaskan program quick wins-langkah cepat yang terukur, berdampak instan, dan mudah direplikasi di lapangan untuk membangun optimisme publik.
"Pada periode awal atau take-off period, selain membangun tata kelola dan perencanaan. Pemerintah perlu memprioritaskan program-program quick wins yang dapat langsung mengurangi konsumsi minyak diesel, membuka investasi, serta meningkatkan akses listrik bersih bagi masyarakat, dan membangun optimisme bahwa Indonesia dapat melaksanakan program yang ambisius ini," ujarFabby Tumiwa dalam Media Briefing bertajuk 'Indonesia Kejar PLTS 100 GW, Apa yang Perlu Diperhatikan?' di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Amputasi Ribuan Pembangkit Diesel (Dedieselisasi)
Program dedieselisasi menjadi salah satu pintu masuk paling strategis untuk mempercepat implementasi PLTS 100 GW. Indonesia masih memiliki ribuan lokasi pembangkit diesel, khususnya di wilayah terpencil dan kepulauan. Dalam RUPTL 2025-2034, PLN mengidentifikasi sekitar 3.996 generator diesel di 1.234 lokasi terpencil dan menargetkan pengurangan pasokan listrik dari PLTD sebesar 80 persen pada 2030.
Namun, proses pengadaan proyek dedieselisasi selama beberapa tahun terakhir belum berjalan optimal. Sayangnya lelang proyek penggantian ini sempat mandek sejak 2022 akibat drama tarif dan belum terbitnya Keputusan Menteri ESDM terkait harga batas atas PLTS hibrida.
Pemerintah dinilai harus mengubah strategi dengan melakukan bundling proyek area kecil berkapasitas besar agar lebih memikat bagi investor kakap.
'Fat Burning' pada Sistem Listrik Raksasa
PLN saat ini masih membakar sekitar 4 juta kiloliter BBM per tahun dengan biaya operasional yang mencekik kas negara. Melalui strategi fat burning, pemerintah bisa menyisipkan kombinasi PLTS dan sistem penyimpanan baterai (BESS) pada jaringan listrik besar guna memotong konsumsi BBM secara drastis dalam jangka pendek.
Listrik Desa Lewat Koperasi Merah Putih
Inovasi sosial dilakukan dengan melibatkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau BUMDes sebagai pengelola PLTS desa. Namun, Fabby Tumiwa mewanti-wanti agar model bisnisnya tidak disamaratakan.
Desa dengan modal lemah bisa berperan sebagai pengelola layanan pihak ketiga, sementara desa yang maju dapat bertindak sebagai pemilik aset penuh atau penyedia layanan energi (Energy as a Service/EaaS).
Baca Juga: Maksimalkan Peran Koperasi Hijau untuk Dukung Pengembangan PLTS
IESR mengidentifikasi tiga skema pengelolaan. Pertama, KDKMP sebagai mini utility atau pengelola layanan listrik dengan kepemilikan aset oleh pihak ketiga. Model ini cocok untuk koperasi desa yang baru terbentuk atau masih memiliki kapasitas institusional terbatas.
Kedua, KDKMP sebagai pemilik aset PLTS dan BESS. Model ini dapat memberikan pendapatan lebih besar dalam jangka panjang, tetapi membutuhkan kapasitas kelembagaan dan modal yang lebih kuat.
Ketiga, KDKMP sebagai penyedia layanan energi atau Energy as a Service (EaaS), terutama untuk desa off-grid dengan kebutuhan listrik produktif yang tinggi. Tidak ada satu model bisnis yang bisa diterapkan untuk seluruh desa karena kondisi setiap desa (KDKMP dan BUMDes) berbeda-beda.
IESR menilai bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Koperasi dan Kementerian Desa, perlu melakukan analisis granular atau studi kelayakan awal untuk setiap KDKMP. Analisis tersebut perlu mencakup kapasitas institusional, kesiapan modal, potensi pasar komoditas, kebutuhan listrik, serta peluang penjualan listrik ke jaringan PLN. Tanpa analisis tersebut, pengembangan PLTS desa berisiko tidak sesuai dengan kebutuhan ekonomi lokal.
Rekomendasi Strategis IESR Respons jangka pendek 2026–2027
Membentuk satuan tugas atau unit khusus energi surya nasional untuk mengoordinasikan implementasi PLTS 100 GW lintas kementerian, PLN, pemerintah daerah, dan pelaku usaha. Menetapkan rencana implementasi lima tahun yang memuat target tahunan, lokasi prioritas, model pendanaan, mekanisme pengadaan, serta indikator keberhasilan.
Mempercepat penyelesaian regulasi tarif untuk PLTS hibrida dan memperluas cakupannya agar dapat mendukung dedieselisasi PLTD terisolasi maupun program fat burning pada sistem besar. Serta keempat yakni meningkatkan transparansi pengadaan proyek PLTS, termasuk melalui evaluasi sistem Daftar Penyedia Terseleksi (DPT), penyediaan kajian kelayakan proyek, dan pembagian peran yang jelas antara PLN pusat, PLN Indonesia Power, dan PLN Nusantara Power.
Merevisi aturan PLTS atap dengan memasukkan mekanisme pembebasan kuota bagi pelanggan yang memasang BESS serta memberikan insentif awal untuk menurunkan biaya investasi BESS. Terakhir melakukan studi kelayakan berbasis desa untuk menentukan model bisnis PLTS yang paling sesuai dengan kapasitas KDKMP, kebutuhan listrik produktif, dan potensi ekonomi lokal.
Komitmen masif ini ditegaskan kembali oleh Presiden saat membuka KTT ke-48 ASEAN di Cebu, Filipina, baru-baru ini. Proyek megah yang membagi porsi antara 80 GW PLTS tersebar dan 20 GW PLTS terpusat ini digadang-gadang bakal menjadi senjata utama RI melepaskan diri dari ketergantungan impor BBM (Bahan Bakar Minyak), sekaligus mengunci posisi Indonesia sebagai pemimpin energi bersih di Asia Tenggara.
Baca Juga: Kebut Transisi Energi, PLTS 1,3 GW Sudah Terealisasi
Namun, di tengah gemuruh ambisi tersebut, sebuah peringatan kritis muncul. Mampukah birokrasi dan ekosistem lokal mengeksekusi proyek PLTS 100 GW tepat waktu, ataukah target ini akan terbentur tembok regulasi yang lambat?
Alarm IESR: Jangan Cuma Sasar Angka, Mulai dari Quick Wins!
Institute for Essential Services Reform (IESR) mengingatkan bahwa kunci keberhasilan megaproyek ini tidak terletak pada seberapa besar angka yang dipajang, melainkan pada eksekusi taktis di periode awal (take-off period). Keberhasilan program PLTS 100 GW tidak hanya ditentukan oleh besarnya target kapasitas, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah membangun fondasi untuk implementasi yang cepat, terukur, dan dapat direplikasi.Chief Executive Officer (CEO) IESR, Fabby Tumiwa menegaskan, bahwa pemerintah wajib memprioritaskan program quick wins-langkah cepat yang terukur, berdampak instan, dan mudah direplikasi di lapangan untuk membangun optimisme publik.
"Pada periode awal atau take-off period, selain membangun tata kelola dan perencanaan. Pemerintah perlu memprioritaskan program-program quick wins yang dapat langsung mengurangi konsumsi minyak diesel, membuka investasi, serta meningkatkan akses listrik bersih bagi masyarakat, dan membangun optimisme bahwa Indonesia dapat melaksanakan program yang ambisius ini," ujarFabby Tumiwa dalam Media Briefing bertajuk 'Indonesia Kejar PLTS 100 GW, Apa yang Perlu Diperhatikan?' di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Strategi Menembus Target PLTS 100 Gw
Secara psikologis, masyarakat sering kali skeptis terhadap proyek infrastruktur berskala raksasa karena bayang-bayang kegagalan masa lalu. Guna meredam keraguan tersebut, IESR membeberkan tiga agenda prioritas yang harus segera dieksekusi, yakni percepatan program dedieselisasi, akselerasi PLTS atap dan Battery Energy Storage System (BESS), serta pengembangan model pengelolaan PLTS desa melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).Amputasi Ribuan Pembangkit Diesel (Dedieselisasi)
Program dedieselisasi menjadi salah satu pintu masuk paling strategis untuk mempercepat implementasi PLTS 100 GW. Indonesia masih memiliki ribuan lokasi pembangkit diesel, khususnya di wilayah terpencil dan kepulauan. Dalam RUPTL 2025-2034, PLN mengidentifikasi sekitar 3.996 generator diesel di 1.234 lokasi terpencil dan menargetkan pengurangan pasokan listrik dari PLTD sebesar 80 persen pada 2030.
Namun, proses pengadaan proyek dedieselisasi selama beberapa tahun terakhir belum berjalan optimal. Sayangnya lelang proyek penggantian ini sempat mandek sejak 2022 akibat drama tarif dan belum terbitnya Keputusan Menteri ESDM terkait harga batas atas PLTS hibrida.
Pemerintah dinilai harus mengubah strategi dengan melakukan bundling proyek area kecil berkapasitas besar agar lebih memikat bagi investor kakap.
'Fat Burning' pada Sistem Listrik Raksasa
PLN saat ini masih membakar sekitar 4 juta kiloliter BBM per tahun dengan biaya operasional yang mencekik kas negara. Melalui strategi fat burning, pemerintah bisa menyisipkan kombinasi PLTS dan sistem penyimpanan baterai (BESS) pada jaringan listrik besar guna memotong konsumsi BBM secara drastis dalam jangka pendek.
Listrik Desa Lewat Koperasi Merah Putih
Inovasi sosial dilakukan dengan melibatkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau BUMDes sebagai pengelola PLTS desa. Namun, Fabby Tumiwa mewanti-wanti agar model bisnisnya tidak disamaratakan.
Desa dengan modal lemah bisa berperan sebagai pengelola layanan pihak ketiga, sementara desa yang maju dapat bertindak sebagai pemilik aset penuh atau penyedia layanan energi (Energy as a Service/EaaS).
Baca Juga: Maksimalkan Peran Koperasi Hijau untuk Dukung Pengembangan PLTS
IESR mengidentifikasi tiga skema pengelolaan. Pertama, KDKMP sebagai mini utility atau pengelola layanan listrik dengan kepemilikan aset oleh pihak ketiga. Model ini cocok untuk koperasi desa yang baru terbentuk atau masih memiliki kapasitas institusional terbatas.
Kedua, KDKMP sebagai pemilik aset PLTS dan BESS. Model ini dapat memberikan pendapatan lebih besar dalam jangka panjang, tetapi membutuhkan kapasitas kelembagaan dan modal yang lebih kuat.
Ketiga, KDKMP sebagai penyedia layanan energi atau Energy as a Service (EaaS), terutama untuk desa off-grid dengan kebutuhan listrik produktif yang tinggi. Tidak ada satu model bisnis yang bisa diterapkan untuk seluruh desa karena kondisi setiap desa (KDKMP dan BUMDes) berbeda-beda.
IESR menilai bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Koperasi dan Kementerian Desa, perlu melakukan analisis granular atau studi kelayakan awal untuk setiap KDKMP. Analisis tersebut perlu mencakup kapasitas institusional, kesiapan modal, potensi pasar komoditas, kebutuhan listrik, serta peluang penjualan listrik ke jaringan PLN. Tanpa analisis tersebut, pengembangan PLTS desa berisiko tidak sesuai dengan kebutuhan ekonomi lokal.
Rekomendasi Strategis IESR Respons jangka pendek 2026–2027
Membentuk satuan tugas atau unit khusus energi surya nasional untuk mengoordinasikan implementasi PLTS 100 GW lintas kementerian, PLN, pemerintah daerah, dan pelaku usaha. Menetapkan rencana implementasi lima tahun yang memuat target tahunan, lokasi prioritas, model pendanaan, mekanisme pengadaan, serta indikator keberhasilan.
Mempercepat penyelesaian regulasi tarif untuk PLTS hibrida dan memperluas cakupannya agar dapat mendukung dedieselisasi PLTD terisolasi maupun program fat burning pada sistem besar. Serta keempat yakni meningkatkan transparansi pengadaan proyek PLTS, termasuk melalui evaluasi sistem Daftar Penyedia Terseleksi (DPT), penyediaan kajian kelayakan proyek, dan pembagian peran yang jelas antara PLN pusat, PLN Indonesia Power, dan PLN Nusantara Power.
Merevisi aturan PLTS atap dengan memasukkan mekanisme pembebasan kuota bagi pelanggan yang memasang BESS serta memberikan insentif awal untuk menurunkan biaya investasi BESS. Terakhir melakukan studi kelayakan berbasis desa untuk menentukan model bisnis PLTS yang paling sesuai dengan kapasitas KDKMP, kebutuhan listrik produktif, dan potensi ekonomi lokal.
(akr)
Lihat Juga :