Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Rabu, 03 Juni 2026 - 17:07 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, proses pencairan bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) dilaporkan masih berada di fase awal. Hingga 2 Juni 2026, baru tercatat 5 pemda dari total 546 instansi daerah (hanya sekitar 0,92%) yang sudah merealisasikan pencairan.
Total dana pemda yang bergulir sejauh ini baru menyentuh Rp414,6 miliar bagi 72.854 orang instansi daerah. Pemberian Gaji Ketiga Belas ini merupakan kebijakan tahunan pemerintah yang ditujukan untuk menjaga aspek kesejahteraan dan stabilitas ekonomi para aparatur negara.
Secara legalitas, landasan operasional penyaluran tahun ini bertumpu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Sebagai panduan teknis yang bersumber dari dana APBN, Menteri Keuangan menetapkan aturan pelaksana lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ditetapkan paling cepat pada 2 Juni 2026, yang memicu terjadinya gelombang pencairan massal pada tanggal tersebut melalui pengajuan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Total dana pemda yang bergulir sejauh ini baru menyentuh Rp414,6 miliar bagi 72.854 orang instansi daerah. Pemberian Gaji Ketiga Belas ini merupakan kebijakan tahunan pemerintah yang ditujukan untuk menjaga aspek kesejahteraan dan stabilitas ekonomi para aparatur negara.
Secara legalitas, landasan operasional penyaluran tahun ini bertumpu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Sebagai panduan teknis yang bersumber dari dana APBN, Menteri Keuangan menetapkan aturan pelaksana lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ditetapkan paling cepat pada 2 Juni 2026, yang memicu terjadinya gelombang pencairan massal pada tanggal tersebut melalui pengajuan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
(akr)
Lihat Juga :