Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Rabu, 03 Juni 2026 - 17:07 WIB
loading...
Kemenkeu mencatat hingga tanggal 2 Juni 2026 pukul 15.00 WIB, total anggaran yang telah digelontorkan pemerintah pusat untuk gaji ke-13 menembus angka lebih dari Rp24,05 triliun. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) mencatat hingga tanggal 2 Juni 2026 pukul 15.00 WIB, total anggaran yang telah digelontorkan pemerintah pusat untuk gaji ke-13 menembus angka lebih dari Rp24,05 triliun. Realisasi ini mencakup pendistribusian bagi lebih dari 5,5 juta aparatur sipil negara ( ASN ), TNI, Polri, hingga kelompok pensiunan di berbagai penjuru tanah air.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantono mengungkapkan, bahwa pembayaran untuk pegawai di instansi Pemerintah Pusat mendominasi dengan serapan dana mencapai Rp13,9 triliun. Anggaran ini disalurkan kepada total 2.353.392 pegawai dan personel di lingkungan pusat.
Pencairan gaji ke-13 meliputi berbagai status kepegawaian mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
"Aparatur negara pada Pemerintah Pusat, jumlah realisasi Gaji Ketiga Belas yang telah dibayarkan sebesar Rp13,9 triliun untuk 2.353.392 pegawai atau personil," ujar Deni dalam keterangan resmi, Rabu (3/6/2026).
Jika dibedah lebih dalam per sektor, pemanfaatan anggaran untuk masing-masing kelompok aparatur di pusat yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah disalurkan sebesar Rp7.559,0 miliar yang diperuntukkan bagi 902.265 pegawai.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tercatat mencapai Rp1.203,9 miliar untuk memenuhi hak 387.311 pegawai. Anggota Polri dengan pembayaran menyerap dana Rp1.897,8 miliar bagi 477.433 personel keamanan.
Baca Juga: Siap-Siap! TASPEN Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan ASN Mulai 2 Juni 2026
Adapun Prajurit TNI dengan Hak perlindungan pertahanan ini menyerap anggaran Rp3.078,9 miliar untuk 574.824 personel. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) tersalurkan Rp132,8 miliar yang dialokasikan bagi 11.559 pekerja.
Dari sisi kelembagaan internal, sebanyak 8.838 satuan kerja (satker) atau setara 99,3% dari keseluruhan satker di Indonesia dilaporkan telah merampungkan proses pembayaran hak pegawai ini.
Di samping pegawai aktif, negara juga telah mendistribusikan dana senilai Rp9.733,7 miliar kepada kelompok pensiunan. Angka ini menjangkau 3.097.677 penerima, atau mencakup sekitar 79,27% dari total target penerima manfaat.
Eksekusinya dijalankan lewat dua badan jaminan sosial negara yaiutu PT Taspen berhasil mendistribusikan Rp8.309,1 miliar untuk 2.600.927 orang pensiunan (mencapai progres 76,79%) dan PT Asabri sukses menyalurkan Rp1.424,6 miliar untuk 496.750 pensiunan (mencapai progres tinggi hingga 97,61%).
Sementara itu, proses pencairan bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) dilaporkan masih berada di fase awal. Hingga 2 Juni 2026, baru tercatat 5 pemda dari total 546 instansi daerah (hanya sekitar 0,92%) yang sudah merealisasikan pencairan.
Total dana pemda yang bergulir sejauh ini baru menyentuh Rp414,6 miliar bagi 72.854 orang instansi daerah. Pemberian Gaji Ketiga Belas ini merupakan kebijakan tahunan pemerintah yang ditujukan untuk menjaga aspek kesejahteraan dan stabilitas ekonomi para aparatur negara.
Secara legalitas, landasan operasional penyaluran tahun ini bertumpu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Sebagai panduan teknis yang bersumber dari dana APBN, Menteri Keuangan menetapkan aturan pelaksana lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ditetapkan paling cepat pada 2 Juni 2026, yang memicu terjadinya gelombang pencairan massal pada tanggal tersebut melalui pengajuan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantono mengungkapkan, bahwa pembayaran untuk pegawai di instansi Pemerintah Pusat mendominasi dengan serapan dana mencapai Rp13,9 triliun. Anggaran ini disalurkan kepada total 2.353.392 pegawai dan personel di lingkungan pusat.
Pencairan gaji ke-13 meliputi berbagai status kepegawaian mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
"Aparatur negara pada Pemerintah Pusat, jumlah realisasi Gaji Ketiga Belas yang telah dibayarkan sebesar Rp13,9 triliun untuk 2.353.392 pegawai atau personil," ujar Deni dalam keterangan resmi, Rabu (3/6/2026).
Jika dibedah lebih dalam per sektor, pemanfaatan anggaran untuk masing-masing kelompok aparatur di pusat yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah disalurkan sebesar Rp7.559,0 miliar yang diperuntukkan bagi 902.265 pegawai.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tercatat mencapai Rp1.203,9 miliar untuk memenuhi hak 387.311 pegawai. Anggota Polri dengan pembayaran menyerap dana Rp1.897,8 miliar bagi 477.433 personel keamanan.
Baca Juga: Siap-Siap! TASPEN Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan ASN Mulai 2 Juni 2026
Adapun Prajurit TNI dengan Hak perlindungan pertahanan ini menyerap anggaran Rp3.078,9 miliar untuk 574.824 personel. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) tersalurkan Rp132,8 miliar yang dialokasikan bagi 11.559 pekerja.
Dari sisi kelembagaan internal, sebanyak 8.838 satuan kerja (satker) atau setara 99,3% dari keseluruhan satker di Indonesia dilaporkan telah merampungkan proses pembayaran hak pegawai ini.
Di samping pegawai aktif, negara juga telah mendistribusikan dana senilai Rp9.733,7 miliar kepada kelompok pensiunan. Angka ini menjangkau 3.097.677 penerima, atau mencakup sekitar 79,27% dari total target penerima manfaat.
Eksekusinya dijalankan lewat dua badan jaminan sosial negara yaiutu PT Taspen berhasil mendistribusikan Rp8.309,1 miliar untuk 2.600.927 orang pensiunan (mencapai progres 76,79%) dan PT Asabri sukses menyalurkan Rp1.424,6 miliar untuk 496.750 pensiunan (mencapai progres tinggi hingga 97,61%).
Sementara itu, proses pencairan bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) dilaporkan masih berada di fase awal. Hingga 2 Juni 2026, baru tercatat 5 pemda dari total 546 instansi daerah (hanya sekitar 0,92%) yang sudah merealisasikan pencairan.
Total dana pemda yang bergulir sejauh ini baru menyentuh Rp414,6 miliar bagi 72.854 orang instansi daerah. Pemberian Gaji Ketiga Belas ini merupakan kebijakan tahunan pemerintah yang ditujukan untuk menjaga aspek kesejahteraan dan stabilitas ekonomi para aparatur negara.
Secara legalitas, landasan operasional penyaluran tahun ini bertumpu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Sebagai panduan teknis yang bersumber dari dana APBN, Menteri Keuangan menetapkan aturan pelaksana lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ditetapkan paling cepat pada 2 Juni 2026, yang memicu terjadinya gelombang pencairan massal pada tanggal tersebut melalui pengajuan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
(akr)
Lihat Juga :