Buntut Dugaan Kerja Paksa, Indonesia Terancam Digetok Tarif Baru dari AS
Kamis, 04 Juni 2026 - 08:49 WIB
loading...
A
A
A
Dalam skema yang diusulkan, Indonesia bersama sejumlah negara lain menghadapi tarif tambahan sebesar 10%, sementara 45 negara lainnya diusulkan dikenakan tarif yang lebih tinggi, yakni 12,5%.
Langkah terbaru itu menjadi bagian dari upaya pemerintahan Presiden Donald Trump untuk membangun kembali instrumen tarif darurat setelah kebijakan serupa sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS pada Februari lalu.
Menanggapi itu, Pemerintah Indonesia menyatakan sedang mencermati hasil investigasi USTR terkait kebijakan dan praktik sejumlah negara dalam mencegah impor barang yang diproduksi menggunakan praktik kerja paksa (forced labor).
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan Indonesia tetap berkomitmen terhadap penghormatan hak asasi manusia, perlindungan tenaga kerja, serta penerapan prinsip-prinsip ketenagakerjaan yang sejalan dengan standar internasional.
Langkah terbaru itu menjadi bagian dari upaya pemerintahan Presiden Donald Trump untuk membangun kembali instrumen tarif darurat setelah kebijakan serupa sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS pada Februari lalu.
Menanggapi itu, Pemerintah Indonesia menyatakan sedang mencermati hasil investigasi USTR terkait kebijakan dan praktik sejumlah negara dalam mencegah impor barang yang diproduksi menggunakan praktik kerja paksa (forced labor).
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan Indonesia tetap berkomitmen terhadap penghormatan hak asasi manusia, perlindungan tenaga kerja, serta penerapan prinsip-prinsip ketenagakerjaan yang sejalan dengan standar internasional.
Lihat Juga :