DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Kamis, 04 Juni 2026 - 12:06 WIB
loading...
A
A
A
Purbaya mengatakan perubahan regulasi omnibus law sektor keuangan tersebut menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan berbagai ketentuan hukum di bidang keuangan yang terus berkembang. Selain itu, revisi aturan juga ditujukan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antarlembaga pengawas serta otoritas keuangan.
Menurut Purbaya, revisi UU PPSK mencakup 17 topik utama yang menyentuh berbagai aspek kelembagaan, pengawasan, pendalaman pasar keuangan, hingga pengaturan instrumen keuangan baru.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Adapun poin-poin perubahan yang diatur dalam revisi UU PPSK meliputi:
1. Penataan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
2. Penataan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
3. Penataan kelembagaan Bank Indonesia (BI)
4. Mekanisme evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI oleh DPR
5. Perluasan ruang lingkup usaha perbankan konvensional dan syariah
6. Demutualisasi bursa efek di pasar modal.
7. Transfer margin dalam transaksi pasar keuangan
8. Penerbitan Surat Utang Danantara;
9. Penanganan perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam fase resolusi
10. Pengelolaan dana pertanggungan wajib korban kecelakaan lalu lintas
11. Pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis nasional; serta
12. Tata kelola dan pengaturan aset kripto.
13. Pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman 14. Pengembangan kawasan pusat finansial internasional Indonesia 15. Skema penyelesaian piutang bermasalah sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
16. Penyelarasan proses penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan melalui pendekatan restorative justice
17. Penanganan bank yang berada dalam status penyehatan.
Menurut Purbaya, revisi UU PPSK mencakup 17 topik utama yang menyentuh berbagai aspek kelembagaan, pengawasan, pendalaman pasar keuangan, hingga pengaturan instrumen keuangan baru.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Adapun poin-poin perubahan yang diatur dalam revisi UU PPSK meliputi:
1. Penataan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
2. Penataan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
3. Penataan kelembagaan Bank Indonesia (BI)
4. Mekanisme evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI oleh DPR
5. Perluasan ruang lingkup usaha perbankan konvensional dan syariah
6. Demutualisasi bursa efek di pasar modal.
7. Transfer margin dalam transaksi pasar keuangan
8. Penerbitan Surat Utang Danantara;
9. Penanganan perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam fase resolusi
10. Pengelolaan dana pertanggungan wajib korban kecelakaan lalu lintas
11. Pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis nasional; serta
12. Tata kelola dan pengaturan aset kripto.
13. Pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman 14. Pengembangan kawasan pusat finansial internasional Indonesia 15. Skema penyelesaian piutang bermasalah sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
16. Penyelarasan proses penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan melalui pendekatan restorative justice
17. Penanganan bank yang berada dalam status penyehatan.
(nng)
Lihat Juga :