DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya

Kamis, 04 Juni 2026 - 12:06 WIB
loading...
A A A
Purbaya mengatakan perubahan regulasi omnibus law sektor keuangan tersebut menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan berbagai ketentuan hukum di bidang keuangan yang terus berkembang. Selain itu, revisi aturan juga ditujukan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antarlembaga pengawas serta otoritas keuangan.

Menurut Purbaya, revisi UU PPSK mencakup 17 topik utama yang menyentuh berbagai aspek kelembagaan, pengawasan, pendalaman pasar keuangan, hingga pengaturan instrumen keuangan baru.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji

Adapun poin-poin perubahan yang diatur dalam revisi UU PPSK meliputi:

1. Penataan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
2. Penataan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
3. Penataan kelembagaan Bank Indonesia (BI)
4. Mekanisme evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI oleh DPR
5. Perluasan ruang lingkup usaha perbankan konvensional dan syariah
6. Demutualisasi bursa efek di pasar modal.
7. Transfer margin dalam transaksi pasar keuangan
8. Penerbitan Surat Utang Danantara;
9. Penanganan perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam fase resolusi
10. Pengelolaan dana pertanggungan wajib korban kecelakaan lalu lintas
11. Pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis nasional; serta
12. Tata kelola dan pengaturan aset kripto.
13. Pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman 14. Pengembangan kawasan pusat finansial internasional Indonesia 15. Skema penyelesaian piutang bermasalah sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
16. Penyelarasan proses penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan melalui pendekatan restorative justice
17. Penanganan bank yang berada dalam status penyehatan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lokasi PFII Belum Final,...
Lokasi PFII Belum Final, Purbaya: Nanti yang Nentuin Menteri Keuangan
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
Purbaya Bebaskan Bea...
Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat Udara
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
PFII Ditargetkan Beroperasi...
PFII Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini, Purbaya Bocorkan Penentuan Lokasi
Purbaya Siap Terbitkan...
Purbaya Siap Terbitkan Panda Bond 23 Juli 2026, Bidik Dana dari China Rp18 Triliun
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
Pakar: Penempatan Dana...
Pakar: Penempatan Dana SAL Sesuai UU APBN 2026, Kebijakan Purbaya Dinilai Tepat
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
Rekomendasi
Selamat dari Serangan...
Selamat dari Serangan di Selat Hormuz, 3 Pelaut Thailand Gugat Pemilik Kapal
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Ketua Umum Partai Perindo...
Ketua Umum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo Hadiri Harlah ke-28 PKB di JCC Malam Ini
Berita Terkini
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved