DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya

Kamis, 04 Juni 2026 - 12:06 WIB
loading...
A A A
Purbaya mengatakan perubahan regulasi omnibus law sektor keuangan tersebut menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan berbagai ketentuan hukum di bidang keuangan yang terus berkembang. Selain itu, revisi aturan juga ditujukan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antarlembaga pengawas serta otoritas keuangan.

Menurut Purbaya, revisi UU PPSK mencakup 17 topik utama yang menyentuh berbagai aspek kelembagaan, pengawasan, pendalaman pasar keuangan, hingga pengaturan instrumen keuangan baru.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji

Adapun poin-poin perubahan yang diatur dalam revisi UU PPSK meliputi:

1. Penataan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
2. Penataan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
3. Penataan kelembagaan Bank Indonesia (BI)
4. Mekanisme evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI oleh DPR
5. Perluasan ruang lingkup usaha perbankan konvensional dan syariah
6. Demutualisasi bursa efek di pasar modal.
7. Transfer margin dalam transaksi pasar keuangan
8. Penerbitan Surat Utang Danantara;
9. Penanganan perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam fase resolusi
10. Pengelolaan dana pertanggungan wajib korban kecelakaan lalu lintas
11. Pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis nasional; serta
12. Tata kelola dan pengaturan aset kripto.
13. Pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman 14. Pengembangan kawasan pusat finansial internasional Indonesia 15. Skema penyelesaian piutang bermasalah sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
16. Penyelarasan proses penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan melalui pendekatan restorative justice
17. Penanganan bank yang berada dalam status penyehatan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pertamax Naik Picu Migrasi...
Pertamax Naik Picu Migrasi Besar-besaran ke Pertalite, Subsidi BBM Jebol?
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Purbaya Targetkan Ekonomi...
Purbaya Targetkan Ekonomi Indonesia Tumbuh 6,5% di 2027
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Purbaya Sebut Efeknya Minim ke Ekonomi
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Rekomendasi
Korea Selatan vs Ceko:...
Korea Selatan vs Ceko: Taeguk Warriors Dijagokan Menang
Jelang Demo Mahasiswa...
Jelang Demo Mahasiswa BEM UI, Arus Lalu Lintas di Bundaran HI Masih Ramai Lancar
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
Berita Terkini
Penjelasan PLN soal...
Penjelasan PLN soal Blackout di Beberapa Wilayah Pulau Jawa
Emas Antam Kembali Berkilau,...
Emas Antam Kembali Berkilau, Hari Ini Naik Rp20 Ribu Sentuh Rp2.709.000 per Gram
IHSG Dibuka Perkasa...
IHSG Dibuka Perkasa Sentuh Level 5.960, Ada 380 Saham Berlari di Zona Hijau
Aliran Modal Asing Mulai...
Aliran Modal Asing Mulai Masuk, Rupiah Membaik Tinggalkan Rp18.000 per Dolar AS
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved