DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
Kamis, 04 Juni 2026 - 13:15 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Danantara Sumberdaya Indonesia Resmi Jadi BUMN Khusus Ekspor
Pada 20 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. PP ini mengatur bahwa ekspor sumber daya alam (SDA) strategis dilakukan melalui BUMN baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Presiden Prabowo menegaskan bahwa sumber daya alam akan diwajibkan dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal ini. Kebijakan tersebut akan dimulai dari tiga komoditas strategis, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloys.
"PP ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia, serta bertujuan memperkuat pengawasan dan monitoring terhadap kegiatan ekspor. Hasil setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN kepada pelaku usaha pengelola kegiatan. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility," tegasnya.
Sementara itu Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Patria Sjahrir, menyatakan DSI yang akan mulai beroperasi per 1 Juni 2026 akan menjalankan tiga peran utama: pertama, memperkuat transparansi dan sistem pelaporan perdagangan; kedua, mendukung pengelolaan devisa negara secara lebih optimal; dan ketiga, melakukan konsolidasi data dan efisiensi tata kelola ekspor komoditas SDA strategis
Pada 20 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. PP ini mengatur bahwa ekspor sumber daya alam (SDA) strategis dilakukan melalui BUMN baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Presiden Prabowo menegaskan bahwa sumber daya alam akan diwajibkan dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal ini. Kebijakan tersebut akan dimulai dari tiga komoditas strategis, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloys.
"PP ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia, serta bertujuan memperkuat pengawasan dan monitoring terhadap kegiatan ekspor. Hasil setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN kepada pelaku usaha pengelola kegiatan. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility," tegasnya.
Sementara itu Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Patria Sjahrir, menyatakan DSI yang akan mulai beroperasi per 1 Juni 2026 akan menjalankan tiga peran utama: pertama, memperkuat transparansi dan sistem pelaporan perdagangan; kedua, mendukung pengelolaan devisa negara secara lebih optimal; dan ketiga, melakukan konsolidasi data dan efisiensi tata kelola ekspor komoditas SDA strategis
(nng)
Lihat Juga :