LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
Jum'at, 05 Juni 2026 - 21:48 WIB
loading...
Commercial and Partnership General Manager LPPOM, Cucu Rina Purwaningrum dalam seminar bertajuk Trends in Indonesia Halal Regulatory Framework yang berlangsung di Nishi-Shinjuku, Tokyo, Jepang. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) secara aktif memperkuat edukasi mengenai regulasi dan sertifikasi halal Indonesia di tingkat global demi mendorong pemahaman pelaku usaha internasional. Langkah strategis ini direalisasikan melalui partisipasi LPPOM dalam seminar bertajuk "Trends in Indonesia Halal Regulatory Framework" yang berlangsung di Nishi-Shinjuku, Tokyo, Jepang.
"Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Dengan jumlah penduduk Muslim mencapai sekitar 249,8 juta jiwa atau 87,14 persen dari total populasi pada tahun 2025, kebutuhan terhadap produk halal terus meningkat di berbagai sektor," ujar Commercial and Partnership General Manager LPPOM, Cucu Rina Purwaningrum dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).
Baca Juga: Kemenpar Apresiasi BPJPH atas Kolaborasi Sertifikasi Halal 31.548 UMK Desa Wisata
Menurut Cucu, besarnya populasi Muslim tersebut menjadikan Indonesia sebagai salah satu pasar halal terbesar di dunia. Tren konsumsi produk halal kini tidak lagi terbatas pada sektor makanan dan minuman, melainkan telah meluas ke kategori kosmetik, obat tradisional, suplemen kesehatan, hingga berbagai barang gunaan sehari-hari.
Pemerintah Indonesia pun terus memperkuat sistem Jaminan Produk Halal (JPH) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Regulasi ini menegaskan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal yang berlaku.
Lebih lanjut, Cucu menjelaskan bahwa tahun 2026 menjadi fase krusial karena kewajiban sertifikasi mulai diimplementasikan secara ketat untuk komoditas non-makanan, seperti kosmetik dan obat tradisional. Oleh karena itu, LPPOM mengimbau para pelaku usaha global di Jepang untuk memahami seluruh tahapan proses sertifikasi, mulai dari audit bahan baku, kepatuhan rantai pasok, hingga sistem ketertelusuran (traceability).
"Halal tidak hanya berkaitan dengan bahan yang digunakan, tetapi juga mencakup seluruh proses yang memastikan konsistensi kehalalan produk. Dokumentasi yang baik dan sistem yang terstruktur menjadi bagian penting dalam proses sertifikasi halal," kata Cucu.
Baca Juga: Kepentingan Nasional dalam Produk Halal
LPPOM juga menekankan pentingnya kolaborasi antara produsen internasional dengan importir atau perwakilan lokal di Indonesia untuk mempermudah pemenuhan kepatuhan regulasi. Sebagai lembaga pemeriksa halal dengan pengalaman lebih dari tiga dekade, LPPOM berkomitmen penuh menjadi mitra strategis yang menyediakan layanan edukasi dan pendampingan lintas negara.
"Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Dengan jumlah penduduk Muslim mencapai sekitar 249,8 juta jiwa atau 87,14 persen dari total populasi pada tahun 2025, kebutuhan terhadap produk halal terus meningkat di berbagai sektor," ujar Commercial and Partnership General Manager LPPOM, Cucu Rina Purwaningrum dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).
Baca Juga: Kemenpar Apresiasi BPJPH atas Kolaborasi Sertifikasi Halal 31.548 UMK Desa Wisata
Menurut Cucu, besarnya populasi Muslim tersebut menjadikan Indonesia sebagai salah satu pasar halal terbesar di dunia. Tren konsumsi produk halal kini tidak lagi terbatas pada sektor makanan dan minuman, melainkan telah meluas ke kategori kosmetik, obat tradisional, suplemen kesehatan, hingga berbagai barang gunaan sehari-hari.
Pemerintah Indonesia pun terus memperkuat sistem Jaminan Produk Halal (JPH) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Regulasi ini menegaskan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal yang berlaku.
Lebih lanjut, Cucu menjelaskan bahwa tahun 2026 menjadi fase krusial karena kewajiban sertifikasi mulai diimplementasikan secara ketat untuk komoditas non-makanan, seperti kosmetik dan obat tradisional. Oleh karena itu, LPPOM mengimbau para pelaku usaha global di Jepang untuk memahami seluruh tahapan proses sertifikasi, mulai dari audit bahan baku, kepatuhan rantai pasok, hingga sistem ketertelusuran (traceability).
"Halal tidak hanya berkaitan dengan bahan yang digunakan, tetapi juga mencakup seluruh proses yang memastikan konsistensi kehalalan produk. Dokumentasi yang baik dan sistem yang terstruktur menjadi bagian penting dalam proses sertifikasi halal," kata Cucu.
Baca Juga: Kepentingan Nasional dalam Produk Halal
LPPOM juga menekankan pentingnya kolaborasi antara produsen internasional dengan importir atau perwakilan lokal di Indonesia untuk mempermudah pemenuhan kepatuhan regulasi. Sebagai lembaga pemeriksa halal dengan pengalaman lebih dari tiga dekade, LPPOM berkomitmen penuh menjadi mitra strategis yang menyediakan layanan edukasi dan pendampingan lintas negara.
(nng)
Lihat Juga :