Rupiah Bergejolak, Saatnya Lirik Aset Global?
Jum'at, 12 Juni 2026 - 17:04 WIB
loading...
President Director Bittime, Ronny Prasetya dalam Podcast The Comment, yang tayang di YouTube SINDOnews @OfficialSINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (AS) kembali menjadi perhatian investor dan masyarakat Indonesia. Di tengah ketidakpastian ekonomi global, investor mulai mencari instrumen yang dapat membantu menjaga nilai aset sekaligus memberikan diversifikasi portofolio.
Selaras dengan ini, President Director Bittime, Ronny Prasetya memandang tokenisasi aset global sebagai salah satu alternatif investasi di tengah volatilitas pasar. Di tengah gejolak geopolitikal global dan tekanan terhadap nilai tukar Rupiah, investor mulai mempertimbangkan diversifikasi ke berbagai kelas asset, sesuai profil risiko masing-masing.
“Tokenisasi aset global pada dasarnya menghubungkan dunia keuangan tradisional dengan ekosistem aset digital. Dengan begitu, investor dapat memperoleh akses terhadap aset yang memiliki nilai nyata, dan fleksibilitas transaksi yang ditawarkan teknologi blockchain. Konsep ini memungkinkan investor mendapatkan eksposur terhadap aset yang memiliki nilai ekonomi riil, sambil memanfaatkan keunggulan teknologi blockchain seperti transparansi, efisiensi, dan aksesibilitas yang lebih luas,” kata Ronny, Jumat (12/6/2026).
Ronny memandang tokenisasi Real World Asset (RWA) dapat menjadi salah satu opsi bagi investor yang mengutamakan stabilitas dan diversifikasi portofolio. Sebab, aset tokenisasi RWA memiliki dasar yang dapat diukur dan bernilai nyata, sehingga memberikan pendekatan investasi yang lebih dekat dengan instrumen keuangan konvensional.
Sebagai platform perdagangan aset keuangan digital (PAKD) yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bittime menghadirkan akses yang mudah bagi masyarakat untuk memasuki ekosistem aset digital, termasuk aset-aset berbasis RWA. Dan hanya memperdagangkan aset kripto yang masuk dalam daftar aset kripto yang diperbolehkan untuk diperdagangkan di Indonesia sesuai ketentuan regulator dan berada dalam pengawasan OJK.
Lebih lanjut, untuk mulai berinvestasi, pengguna cukup mengunduh aplikasi Bittime, melakukan registrasi akun, menyelesaikan proses verifikasi identitas (KYC), kemudian melakukan deposit dana. Setelah itu, pengguna dapat mulai bertransaksi berbagai aset digital mulai dari Rp10.000.
Saksikan perbincangan lengkap Ronny Prasetya di Podcast The Comment, yang tayang di YouTube SINDOnews @OfficialSINDOnews. ( RUPIAH BERGEJOLAK SAATNYA MELIRIK ASET GLOBAL )
Tentang Bittime
Bittime melalui PT Utama Aset Digital Indonesia adalah platform investasi aset kripto yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta terdaftar pada Kementerian Komunikasi & Digital (Komdigi). Bittime juga merupakan anggota Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO).
Selaku platform investasi aset kripto, Bittime memiliki visi untuk menjadi platform perdagangan dan investasi aset kripto pilihan utama masyarakat dengan fitur yang beragam serta memenuhi kebutuhan penggunanya.
Disclaimer
Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi termasuk fluktuasi harga, kehilangan modal, risiko likuiditas, teknologi, dan regulasi yang menjadi tanggung jawab pribadi pengguna. Bittime adalah platform perdagangan aset kripto terdaftar di Bappebti yang menyediakan informasi berdasarkan riset internal, bersifat umum dan edukatif.
Informasi ini bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, hukum, atau perpajakan. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa depan. Pengguna wajib melakukan analisis mandiri dan memastikan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku.
Selaras dengan ini, President Director Bittime, Ronny Prasetya memandang tokenisasi aset global sebagai salah satu alternatif investasi di tengah volatilitas pasar. Di tengah gejolak geopolitikal global dan tekanan terhadap nilai tukar Rupiah, investor mulai mempertimbangkan diversifikasi ke berbagai kelas asset, sesuai profil risiko masing-masing.
“Tokenisasi aset global pada dasarnya menghubungkan dunia keuangan tradisional dengan ekosistem aset digital. Dengan begitu, investor dapat memperoleh akses terhadap aset yang memiliki nilai nyata, dan fleksibilitas transaksi yang ditawarkan teknologi blockchain. Konsep ini memungkinkan investor mendapatkan eksposur terhadap aset yang memiliki nilai ekonomi riil, sambil memanfaatkan keunggulan teknologi blockchain seperti transparansi, efisiensi, dan aksesibilitas yang lebih luas,” kata Ronny, Jumat (12/6/2026).
Ronny memandang tokenisasi Real World Asset (RWA) dapat menjadi salah satu opsi bagi investor yang mengutamakan stabilitas dan diversifikasi portofolio. Sebab, aset tokenisasi RWA memiliki dasar yang dapat diukur dan bernilai nyata, sehingga memberikan pendekatan investasi yang lebih dekat dengan instrumen keuangan konvensional.
Sebagai platform perdagangan aset keuangan digital (PAKD) yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bittime menghadirkan akses yang mudah bagi masyarakat untuk memasuki ekosistem aset digital, termasuk aset-aset berbasis RWA. Dan hanya memperdagangkan aset kripto yang masuk dalam daftar aset kripto yang diperbolehkan untuk diperdagangkan di Indonesia sesuai ketentuan regulator dan berada dalam pengawasan OJK.
Lebih lanjut, untuk mulai berinvestasi, pengguna cukup mengunduh aplikasi Bittime, melakukan registrasi akun, menyelesaikan proses verifikasi identitas (KYC), kemudian melakukan deposit dana. Setelah itu, pengguna dapat mulai bertransaksi berbagai aset digital mulai dari Rp10.000.
Saksikan perbincangan lengkap Ronny Prasetya di Podcast The Comment, yang tayang di YouTube SINDOnews @OfficialSINDOnews. ( RUPIAH BERGEJOLAK SAATNYA MELIRIK ASET GLOBAL )
Tentang Bittime
Bittime melalui PT Utama Aset Digital Indonesia adalah platform investasi aset kripto yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta terdaftar pada Kementerian Komunikasi & Digital (Komdigi). Bittime juga merupakan anggota Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO).
Selaku platform investasi aset kripto, Bittime memiliki visi untuk menjadi platform perdagangan dan investasi aset kripto pilihan utama masyarakat dengan fitur yang beragam serta memenuhi kebutuhan penggunanya.
Disclaimer
Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi termasuk fluktuasi harga, kehilangan modal, risiko likuiditas, teknologi, dan regulasi yang menjadi tanggung jawab pribadi pengguna. Bittime adalah platform perdagangan aset kripto terdaftar di Bappebti yang menyediakan informasi berdasarkan riset internal, bersifat umum dan edukatif.
Informasi ini bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, hukum, atau perpajakan. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa depan. Pengguna wajib melakukan analisis mandiri dan memastikan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku.
(rca)
Lihat Juga :