Bank Dunia Beri Peringatan Keras usai Rupiah Terpuruk ke Rp18.000
Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:12 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai bagian dari langkah tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 yang mewajibkan eksportir sektor sumber daya alam nonmigas menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor di bank-bank milik negara selama minimal 12 bulan. Sementara itu, Bank Indonesia membatasi pembelian valuta asing tanpa dokumen pendukung maksimal 25.000 dolar AS per bulan sejak 2 Juni 2026.
Respons pasar terhadap kombinasi kebijakan tersebut mulai terlihat. Pada perdagangan Rabu pagi, rupiah menguat 158 poin atau sekitar 0,88% ke level Rp17.900 per dolar AS setelah sebelumnya sempat berada di kisaran Rp18.039 per dolar AS pada 8 Juni.
Meski demikian, Bank Dunia menilai prospek ekonomi Indonesia masih dibayangi sejumlah risiko. Lembaga tersebut menyoroti tekanan fiskal yang meningkat akibat program belanja pemerintah yang agresif serta membengkaknya subsidi bahan bakar sebagai dampak konflik di Timur Tengah. Proyeksi pertumbuhan 5% itu berada di bawah target pemerintah yang dipatok pada kisaran 5,4 hingga 6%.
Baca Juga: Iran Tegaskan Belum Ada Kesepakatan Akhir dengan AS
Lihat Juga :