Tegaskan Komitmen, Pengembang Antasari 45: Konsumen Jangan Mau Dimanipulasi

Senin, 21 September 2020 - 19:24 WIB
loading...
Tegaskan Komitmen, Pengembang...
Pengembang proyek apartemen Antasari 45 menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak kreditur dan konsumen melalui proposal perdamaian dalam PKPU. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - PT Prospek Duta Sukses (PDS), pengembang proyek apartemen Antasari 45 di Kawasan Jakarta Selatan mencurigai adanya pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan ketidaktahuan konsumen untuk memanipulasi proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang justru berpotensi mengorbankan para konsumen .

Direktur PDS Wahyu Hartanto dalam keterangan resminya mengatakan, setelah melalui proses pemungutan suara kreditur minggu lalu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, diperoleh informasi bahwa yang mendukung proposal perdamaian yang diajukan PDS hanya kreditur separatis dan sekitar 60 orang konsumen. Sedangkan sebagian besar konsumen telah memberikan suara yang salah dikarenakan informasi yang tidak lengkap dan tidak tepat, serta masukan yang menyesatkan.

(Baca Juga: Pembelian Apartemen oleh Konsumen Milenial Terus Meningkat)

Sebagian besar konsumen tersebut tidak mengerti bahwa dengan tidak mendukung PKPU artinya sama dengan mereka mendukung proses kepailitan perusahaan, dimana hak-hak konsumen tidak lagi diprioritaskan. Hasil resmi pemungutan suara baru akan diumumkan dan disahkan dalam beberapa hari di minggu yang akan datang.

Wahyu mengatakan, masukan yang salah tersebut dicurigai berasal dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan yang berlawanan dengan tujuan bersama yang ingin dicapai oleh PDS yaitu mengupayakan agar hak-hak konsumen dan kreditur tetap terpenuhi. Juga terungkap bahwa sebagian besar konsumen tersebut telah memberikan kuasa agar suaranya diwakili oleh satu atau beberapa pihak saja.

Sejak pemungutan suara minggu lalu, kata Wahyu, pihaknya dihubungi cukup banyak konsumen yang suaranya diwakili saat itu untuk menanyakan berbagai hal terkait dengan proposal perdamaian yang diajukan PDS, serta meminta penjelasan yang benar dan lengkap mengenai proses PKPU dan kepailitan. Padahal, kata dia, konsumen harusnya sudah memahami semua informasi dan penjelasan yang benar dan lengkap sebelum proses voting tersebut dilaksanakan.

Dari situ, kata dia, muncul dugaan bahwa banyak konsumen yang suaranya diwakili saat voting telah menerima informasi yang tidak lengkap serta pengertian yang tidak benar mengenai proses PKPU dan kepailitan. Misalnya saja, beberapa konsumen bertanya kenapa mereka baru menerima satu versi dari dua versi proposal perdamaian yang telah PDS ajukan selama proses pembahasan.

Ada juga yang mengira bahwa proses PKPU ditunda atau mendapatkan perpanjangan waktu. Serta ada yang mengira dengan mendukung PKPU berarti sama dengan mendukung perusahaan untuk pailit. Bila dibiarkan proses yang terjadi sekarang akan mengarah kepada proses kepailitan yang justru akan merugikan konsumen sendiri.

"Kami mengajukan proposal perdamaian dalam PKPU untuk menghindari kepailitan sehingga hak kreditur dan konsumen dapat tetap dipenuhi melalui proposal perdamaian yang kami anggap terbaik dan final," tegas Direktur PDS Wahyu Hartanto dalam siaran pers, Senin (21/9/2020).

(Baca Juga: Banyak Oknum Diuntungkan di Balik Kasus Pailit Industri Properti)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masyarakat Bisa Tuntut...
Masyarakat Bisa Tuntut Ganti Rugi soal MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Begini Caranya
Siap-siap, OJK Bakal...
Siap-siap, OJK Bakal Atur Influencer Keuangan Wajib Tersertifikasi
Gandeng MNC Life, Meatguy...
Gandeng MNC Life, Meatguy Jadi Steakhouse Pertama yang Berikan Perlindungan Asuransi
MNC Life dan Meatguy...
MNC Life dan Meatguy Steakhouse Kolaborasi Berikan Perlindungan Asuransi bagi Pelanggan
Menilik Apa Penyebab...
Menilik Apa Penyebab Sritex Pailit
4 Perusahaan Ajukan...
4 Perusahaan Ajukan Permohonan PKPU Gunung Bara Utama
Baru Saja Lolos, Waskita...
Baru Saja Lolos, Waskita Kembali Dapat Gugatan PKPU
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan PKPU Perusahaan JK ke Waskita Karya
Perkuat Digitalisasi...
Perkuat Digitalisasi Perbankan, OJK Tingkatkan Perlindungan Konsumen
Rekomendasi
Ifan Seventeen Tegaskan...
Ifan Seventeen Tegaskan Keseriusannya Pimpin PT PFN: Amanah Besar
Jadwal Imsak dan Buka...
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta, Sabtu 15 Maret 2025/15 Ramadan 1446 H
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
Berita Terkini
12,1 Juta Orang Bakal...
12,1 Juta Orang Bakal Mudik di Lebaran 2025, Puncaknya Diprediksi Terjadi 28 Maret
16 menit yang lalu
SIG Pasok 76.000 Ton...
SIG Pasok 76.000 Ton Semen Dukung Pembangunan Bendungan Sidan di Bali
3 jam yang lalu
Satu Dekade, Lionel...
Satu Dekade, Lionel Group Komit Beri Pelayanan Terbaik ke Pelanggan dan Mitra Bisnis
9 jam yang lalu
JPMorgan Bunyikan Alarm...
JPMorgan Bunyikan Alarm Resesi Amerika, Ini Biang Keroknya
9 jam yang lalu
14 Tahun Dipimpin Ririek,...
14 Tahun Dipimpin Ririek, Telkom Akselerasi Transformasi untuk Perkuat Ekosistem Digital Nasional
10 jam yang lalu
Hilirisasi dan EBT Bakal...
Hilirisasi dan EBT Bakal Jadi Fokus Investasi Danantara
10 jam yang lalu
Infografis
Sekutu Trump Tegaskan...
Sekutu Trump Tegaskan Zelensky Harus Terima Krimea Hilang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved