Kemenhut Bangun Perekonomian Kehutanan Inklusif, Berkelanjutan, dan Kompetitif
Jum'at, 19 Juni 2026 - 17:18 WIB
loading...
A
A
A
Kemenhut menegaskan pemanfaatan hutan harus harmonis dan suportif terhadap upaya perbaikan habitat, sehingga ketentuan pelaksanaannya harus memecah kebuntuan dan menurunkan risiko.
Acara ini menghadirkan dua penanggap. Masukan substantif dari sisi akademis disampaikan langsung oleh Dekan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University Dodik Ridho Nurochmat. Sementara tantangan serta aspirasi dari sektor riil dibahas Sekjen Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto.
Prof Dodik menggarisbawahi tantangan utama dalam pemanfaatan hutan adalah nilai ekonomi riil hutan yang masih sangat rendah. “Saat ini, nilai ekonomi langsung hutan hanya sekitar 4 juta rupiah per hektare per tahun, jauh dibandingkan dengan perkebunan sawit yang mencapai sekitar 40 juta rupiah per hektar per tahun atau sepuluh kali lipatnya. Kondisi ini menyebabkan beberapa pihak cenderung ingin mengkonversi hutan ke penggunaan lain yang lebih menguntungkan,” paparnya.
Prof Dodik menambahkan pentingnya perubahan mindset PNBP kehutanan yang selama ini berbasis komoditas perlu diubah menjadi berbasis kawasan (paket pemanfaatan hutan). Dengan demikian mendorong pertumbuhan ekonomi skala kecil dan mengurangi beban administratif.
Sementara itu, Purwadi menyampaikan roh dari P.8 adalah multiusaha kehutanan sebagai perubahan paling signifikan dari peraturan sebelumnya yang berbasis kayu. Semangat multiusaha kehutanan sejalan dengan dinamika tuntutan konsumen dunia yang mengarah pada produk-produk regeneratif.
Multiusaha kehutanan harus mencakup kayu, non-kayu, dan jasa lingkungan yang diletakkan pada pertimbangan skala ekonomi, manfaat bagi masyarakat dan lingkungan, serta prinsip Sustainable Development Goals. Namun, implementasi MUK regeneratif di tingkat tapak masih dilakukan secara parsial dan terfragmentasi.
Acara ini menghadirkan dua penanggap. Masukan substantif dari sisi akademis disampaikan langsung oleh Dekan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University Dodik Ridho Nurochmat. Sementara tantangan serta aspirasi dari sektor riil dibahas Sekjen Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto.
Prof Dodik menggarisbawahi tantangan utama dalam pemanfaatan hutan adalah nilai ekonomi riil hutan yang masih sangat rendah. “Saat ini, nilai ekonomi langsung hutan hanya sekitar 4 juta rupiah per hektare per tahun, jauh dibandingkan dengan perkebunan sawit yang mencapai sekitar 40 juta rupiah per hektar per tahun atau sepuluh kali lipatnya. Kondisi ini menyebabkan beberapa pihak cenderung ingin mengkonversi hutan ke penggunaan lain yang lebih menguntungkan,” paparnya.
Prof Dodik menambahkan pentingnya perubahan mindset PNBP kehutanan yang selama ini berbasis komoditas perlu diubah menjadi berbasis kawasan (paket pemanfaatan hutan). Dengan demikian mendorong pertumbuhan ekonomi skala kecil dan mengurangi beban administratif.
Sementara itu, Purwadi menyampaikan roh dari P.8 adalah multiusaha kehutanan sebagai perubahan paling signifikan dari peraturan sebelumnya yang berbasis kayu. Semangat multiusaha kehutanan sejalan dengan dinamika tuntutan konsumen dunia yang mengarah pada produk-produk regeneratif.
Multiusaha kehutanan harus mencakup kayu, non-kayu, dan jasa lingkungan yang diletakkan pada pertimbangan skala ekonomi, manfaat bagi masyarakat dan lingkungan, serta prinsip Sustainable Development Goals. Namun, implementasi MUK regeneratif di tingkat tapak masih dilakukan secara parsial dan terfragmentasi.
Lihat Juga :