Kemenhut Bangun Perekonomian Kehutanan Inklusif, Berkelanjutan, dan Kompetitif
Jum'at, 19 Juni 2026 - 17:18 WIB
loading...
A
A
A
Pemanfaatan (hasil hutan bukan kayu) oleh pemegang izin dan masyarakat masih berskala kecil sehingga belum economically viable. ”Distribusi dan logistik juga bermasalah karena produk terfragmentasi pada sebaran ruang yang luas sehingga biaya ekonomi tinggi dan produk tidak dapat kompetitif di pasar,” jelasnya. Baca juga: Tok! Eksportir SDA Wajib Pulangkan 100% Devisa Hasil Ekspor ke Dalam Negeri Mulai Juni 2026
Purwadi mengusulkan pendekatan lansekap sebagai solusi. Dalam satu bentang lahan dapat terdapat beberapa pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, kelompok perhutanan sosial, hutan desa, industri kecil, vendor, dan lain-lain yang harus diintegrasikan. Pendekatan lansekap diharapkan dapat menghasilkan produk teragregasi yang menarik bagi pembiayaan dan mudah untuk dilakukan hilirisasi sehingga mempercepat implementasi multiusaha kehutanan.
Rangkaian konsultasi publik ini akan dilaksanakan melalui 11 seri webinar tematik mingguan yang melibatkan pemerintah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat sipil, pemerintah daerah, kelompok masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Serial webinar ini terselenggara dengan dukungan teknis dari Multistakeholder Forestry Programme Phase 5 (MFP5).
“Revisi P.8 tidak hanya merevisi sebuah peraturan, tetapi mengubah paradigma tata kelola kehutanan dari pengendalian aktivitas melalui prosedur dan birokrasi menjadi tata kelola berbasis kepercayaan, penyederhanaan proses, digitalisasi, dan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan pemegang izin,” pungkas Laksmi.
Purwadi mengusulkan pendekatan lansekap sebagai solusi. Dalam satu bentang lahan dapat terdapat beberapa pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, kelompok perhutanan sosial, hutan desa, industri kecil, vendor, dan lain-lain yang harus diintegrasikan. Pendekatan lansekap diharapkan dapat menghasilkan produk teragregasi yang menarik bagi pembiayaan dan mudah untuk dilakukan hilirisasi sehingga mempercepat implementasi multiusaha kehutanan.
Rangkaian konsultasi publik ini akan dilaksanakan melalui 11 seri webinar tematik mingguan yang melibatkan pemerintah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat sipil, pemerintah daerah, kelompok masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Serial webinar ini terselenggara dengan dukungan teknis dari Multistakeholder Forestry Programme Phase 5 (MFP5).
“Revisi P.8 tidak hanya merevisi sebuah peraturan, tetapi mengubah paradigma tata kelola kehutanan dari pengendalian aktivitas melalui prosedur dan birokrasi menjadi tata kelola berbasis kepercayaan, penyederhanaan proses, digitalisasi, dan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan pemegang izin,” pungkas Laksmi.
(poe)
Lihat Juga :