Spesial, Investor Patriot Bond Dilindungi dari Tuntutan Pidana hingga Pajak
Senin, 22 Juni 2026 - 08:21 WIB
loading...
A
A
A
Perlindungan ini diperkuat melalui Pasal 50A ayat (6), yang menyatakan bahwa data dan informasi yang berasal dari kegiatan pembelian surat utang khusus tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun dijadikan alat bukti dalam proses hukum di pengadilan.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dan 6 berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer," bunyi Pasal 50A ayat (7).
Baca Juga: Patriot Bond Danantara Bisa Jadi Agunan Kredit Bank, OJK Ungkap Syaratnya
Selain memperoleh perlindungan hukum, investor juga diberikan fleksibilitas untuk mengalihkan kepemilikan maupun menjadikan surat utang khusus tersebut sebagai agunan. Revisi UU P2SK juga memperluas cakupan investor yang dapat berpartisipasi dalam pembelian patriot bond dan merah putih bond.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dan 6 berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer," bunyi Pasal 50A ayat (7).
Baca Juga: Patriot Bond Danantara Bisa Jadi Agunan Kredit Bank, OJK Ungkap Syaratnya
Selain memperoleh perlindungan hukum, investor juga diberikan fleksibilitas untuk mengalihkan kepemilikan maupun menjadikan surat utang khusus tersebut sebagai agunan. Revisi UU P2SK juga memperluas cakupan investor yang dapat berpartisipasi dalam pembelian patriot bond dan merah putih bond.
(akr)
Lihat Juga :