Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:49 WIB
loading...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membongkar sindikat besar peredaran pakaian bekas impor ilegal (balepress) jaringan antar-pulau. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membongkar sindikat besar peredaran pakaian bekas impor ilegal (balepress) jaringan antar-pulau. Dalam operasi penindakan terintegrasi yang digelar di Jakarta dan Kalimantan Barat, petugas mengamankan puluhan peti kemas serta menyegel gudang penimbunan dengan taksiran nilai ekonomi barang selundupan mencapai Rp37,496 miliar.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, bahwa hingga Senin (22/6/2026) pukul 17.00 WIB, tim penyidik di lapangan telah merampungkan pemeriksaan fisik terhadap 19 dari total 43 kontainer yang ditahan. Dari paruh pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebanyak 2.067 bale komoditas tekstil ilegal.

"Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebanyak 2.067 bale yang berisi berbagai jenis pakaian, aksesori pakaian, dan tas dalam kondisi bekas. Sementara itu 24 peti kemas lainnya masih dalam proses pemeriksaan mendalam," kata Purbaya dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/6/2026).

Baca Juga: Bea Cukai Sita 160 Juta Batang Rokok Ilegal Impor Rp500 Miliar di Pekanbaru

Berdasarkan kalkulasi awal, jika seluruh 43 peti kemas selesai diperiksa, akumulasi muatan diperkirakan menembus 4.687 bale dengan rata-rata 109 bale per kontainer. Mengacu pada harga pasar modal senilai Rp8 juta per bale, total valuasi barang ilegal di Jakarta saja menyentuh Rp37,496 miliar.

Sementara operasi pengembangan di Kalimantan Barat berhasil menyita tambahan 2.060 bale pakaian bekas senilai Rp16,48 miliar. Purbaya menegaskan, bahwa penindakan ini merupakan langkah konkret negara dalam membentengi ekosistem industri tekstil dalam negeri sekaligus melindungi kesehatan masyarakat dari potensi paparan bakteri barang bekas luar negeri.



"Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan terhadap masuk dan peredaran barang impor ilegal, termasuk pakaian bekas. Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam melindungi industri dalam negeri, menjaga iklim usaha yang sehat, serta memastikan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha," tegas Purbaya.

Pengungkapan megakasus ini bermula dari analisis intelijen pada Rabu (10/6/2026) terkait rute pelayaran kapal motor KM Eden Mas yang bertolak dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Manifest kapal mencatat angkutan total 268 kontainer, yang terdiri atas 222 peti kemas kosong dan 46 peti kemas bermuatan dengan deklarasi isi berupa mi instan, kargo umum, serta barang pindahan.

Saat kapal bersandar pada Senin (15/6/2026), Tim Gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai langsung melakukan pemindaian (scanning) lewat x-ray terhadap 46 kontainer berkapasitas isi tersebut. Hasil pemindaian menunjukkan 43 kontainer memiliki citra kepadatan barang yang identik dengan selundupan balepress.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pada Selasa (16/6/2026) Bea Cukai menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk menyegel dan memindahkan seluruh kontainer ke lapangan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) CDC Banda guna pemeriksaan total.

Keberhasilan di Jakarta langsung direspons oleh Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) untuk melacak hulu pengiriman. Pada Jumat (19/6/2026), tim gabungan menggerebek sebuah kompleks pergudangan di Jalan Extra Joss, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Di lokasi tersebut, petugas memergoki empat unit truk yang tengah membongkar 264 bale pakaian bekas ilegal.

Perburuan meluas hingga Minggu (21/6/2026), di mana petugas kembali menemukan dan menyegel gudang penimbunan kedua di wilayah Mempawah yang menyimpan 2.060 bale pakaian bekas siap edar. Secara hukum, kedua kasus penyelundupan ini diduga kuat melanggar Pasal 103 huruf d juncto Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Bea Cukai: Buku Ilmu Pengetahuan Bebas Bea Masuk dan Pajak Impor

Aturan ekspor-impor nasional melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 sendiri telah menetapkan baju bekas sebagai komoditas terlarang, sehingga potensi kerugian negara tidak dihitung dari sektor bea masuk melainkan dari kerusakan immaterial industri domestik.

"Keberhasilan mengamankan 43 kontainer di Tanjung Priok serta mengungkap lokasi penimbunan di Kalimantan Barat merupakan hasil dari ketajaman analisis intelijen dan sinergi yang erat antara Bea Cukai, BAIS TNI, Kejaksaan, serta Korwas Penyidik Polri. Kolaborasi ini menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran barang impor ilegal dari hulu hingga hilir," kata Purbaya.

DJBC memastikan proses hukum akan dikawal transparan hingga ke tingkat peradilan. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pengejaran intensif terhadap aktor intelektual, pemilik barang, serta pemilik jaringan gudang di Kalimantan Barat maupun Jakarta.

"Kami sedang menelusuri dan mengejar pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk pemilik gudang yang menjadi lokasi penimbunan di Kalimantan Barat dan pihak yang terkait dengan kepemilikan 43 kontainer di Jakarta. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Purbaya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Purbaya Putuskan Nasib...
Purbaya Putuskan Nasib Dirjen Bea Cukai Minggu Depan, Bakal Dicopot?
Lampaui Target, Bea...
Lampaui Target, Bea Cukai Sumbawa Kantongi Rp1,44 Triliun dalam Empat Bulan
40 Perusahaan Baja China...
40 Perusahaan Baja China Kemplang Pajak di RI, Purbaya Kirim Tim Khusus
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Keseret Kasus Suap, Purbaya: Tunggu Putusan Sidang
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Rekomendasi
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Berita Terkini
Damessa Perluas Layanan...
Damessa Perluas Layanan lewat Cabang Baru di Cileungsi
Membangun Revolusi Pembiayaan...
Membangun Revolusi Pembiayaan Sosial Nasional Tanpa Membebani APBN
SIG Sulap 60 Ton Sampah...
SIG Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak, Peternak di Aceh Hemat 60%
Kemenko PM Gelar Global...
Kemenko PM Gelar Global Talent Day, Buka Akses Kerja ke Jepang-Jerman
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Infografis
AS Jual Rudal AMRAAM...
AS Jual Rudal AMRAAM ke Arab Saudi Senilai Rp57,6 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved