Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:03 WIB
loading...
Purbaya Santai Tanggapi...
Menkeu Purbaya menanggapi santai kekhawatiran pasar mengenai potensi pemanfaatan instrumen surat utang Danantara atau Patriot Bond sebagai celah praktik pencucian uang (Money Laundering). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi santai kekhawatiran pasar mengenai potensi pemanfaatan instrumen surat utang Danantara atau Patriot Bond sebagai celah praktik pencucian uang (Money Laundering) oleh investor kakap. Kebijakan pemberian karpet merah berupa proteksi hukum ini sengaja diambil negara sebagai strategi taktis untuk memancing dana-dana besar yang selama ini terparkir di luar negeri agar masuk ke ekosistem keuangan domestik.

Purbaya tidak menampik adanya potensi risiko atau hilangnya potensi penerimaan tertentu (loss) akibat relaksasi tersebut. Namun dari kacamata kemanfaatan fiskal, pemerintah menilai masuknya likuiditas segar jauh lebih menguntungkan untuk menggerakkan roda ekonomi nasional.

"Dari pada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, ya emang ada loss sedikit. Tapi, menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun," ujar Purbaya saat ditemui di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/6/2026).

Baca Juga: Spesial, Investor Patriot Bond Dilindungi dari Tuntutan Pidana hingga Pajak

Kendati memberikan jaminan privasi yang tebal, Purbaya meluruskan aturan main dengan menegaskan bahwa fasilitas perlindungan ini tidak bersifat menyeluruh atau membuat sang investor kebal hukum secara personal. Jaminan anti-usut dari negara murni hanya melekat pada nominal dana yang didepositokan untuk memborong Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Artinya, jika investor tersebut mengoperasikan perusahaan atau memiliki aset lain di luar obligasi Danantara yang terindikasi melanggar hukum, aparat penegak hukum serta otoritas perpajakan tetap memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penindakan.

“Yang betul adalah, uang yang dipakai untuk Patriot Bond tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar saja,” tambahnya.



Lebih lanjut, Purbaya menolak anggapan sebagian pihak yang menyamakan skema obligasi khusus ini dengan program pengampunan pajak (tax amnesty) yang pernah digulirkan pemerintah di masa lalu. Perbedaan fundamental terletak pada cakupan pembebasan sanksinya.

"Tax amnesty kan bebas semua. Ini nggak. Uang yang masuk ke situ. Jadi kalau Anda punya uang banyak, masuk ke situ cepat-cepat. Seperti saya bilang gitu kan, 6 bulan saya kasih waktu masuk," kelakar Purbaya.

Baca Juga: Danantara Bantah Isu Pemilik Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond

Sebagai informasi, legalitas perlindungan khusus bagi para pemilik modal obligasi Danantara ini telah dipayungi oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam beleid tersebut, negara secara eksplisit mengunci jaminan keamanan dari berbagai tuntutan hukum.

“Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata,” bunyi ketentuan undang-undang tersebut.

Selain memblokir celah tuntutan pidana dan perdata, regulasi anyar ini juga menetapkan bahwa seluruh basis data serta aliran informasi yang lahir dari aktivitas penerbitan obligasi khusus ini bersifat konfidensial.

Data tersebut tidak dapat dipergunakan oleh otoritas sebagai dasar pengenaan objek pajak baru, maupun dialokasikan sebagai alat bukti sah di muka pengadilan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Purbaya Buka Peluang...
Purbaya Buka Peluang Kerek Dana Transfer ke Daerah di 2027 hingga Rp90 Triliun
Purbaya Pede Harga BBM...
Purbaya Pede Harga BBM Pertamax Bakal Turun Efek Damai AS-Iran
Spesial, Investor Patriot...
Spesial, Investor Patriot Bond Dilindungi dari Tuntutan Pidana hingga Pajak
Menkeu Purbaya di Nankai...
Menkeu Purbaya di Nankai University: Mesin Ekonomi Indonesia Melaju Kencang, Fiskal Sehat dan Tangguh
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Rekomendasi
PM Pakistan: AS dan...
PM Pakistan: AS dan Iran akan Bahas Program Rudal Balistik dan Isu Nuklir dalam 60 Hari ke Depan
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ronaldo Raja Gol Portugal...
Ronaldo Raja Gol Portugal di Piala Dunia
Berita Terkini
Damessa Perluas Layanan...
Damessa Perluas Layanan lewat Cabang Baru di Cileungsi
Membangun Revolusi Pembiayaan...
Membangun Revolusi Pembiayaan Sosial Nasional Tanpa Membebani APBN
SIG Sulap 60 Ton Sampah...
SIG Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak, Peternak di Aceh Hemat 60%
Kemenko PM Gelar Global...
Kemenko PM Gelar Global Talent Day, Buka Akses Kerja ke Jepang-Jerman
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Infografis
Ekonomi Indonesia Tumbuh...
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,12% di Kuartal II 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved