Pasar Modal RI Terancam Turun Kasta ke Frontier Market, MSCI Ultimatum hingga November 2026
Rabu, 24 Juni 2026 - 08:17 WIB
loading...
Pasar modal Indonesia terancam turun status dari Emerging Market (pasar berkembang) menjadi Frontier Market apabila perbaikan transparansi dan kualitas pasar tidak mengalami perubahan hingga November 2026. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pasar modal Indonesia terancam mengalami penurunan klasifikasi status Emerging Market (pasar berkembang) menjadi Frontier Market (pasar frontier) apabila perbaikan transparansi dan kualitas pasar tidak mengalami perubahan hingga November 2026, mendatang. Hal ini diungkap dalam laporan MSCI 2026 Market Classification Review.
Penyedia indeks global MSCI (Morgan Stanley Capital International) dalam laporannya yang dirilis pada Selasa (23/6/2026) menerangkan bahwa investor institusi internasional masih menyampaikan kekhawatiran terkait transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi di pasar saham Indonesia.
Menurut lembaga tersebut, kedua hal itu memengaruhi kemampuan investor dalam menilai besaran saham beredar (free float) yang sebenarnya serta mengurangi kepercayaan terhadap harga pasar sebagai acuan investasi. Baca Juga: BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
"MSCI menyoroti isu transparansi pemegang saham dan dugaan perdagangan terkoordinasi di pasar saham Indonesia dan Turki. MSCI mengakui langkah-langkah perbaikan yang telah diumumkan kedua negara, namun membuka kemungkinan konsultasi lebih lanjut mengenai status pasar mereka apabila tidak terlihat kemajuan yang kredibel," tulis pengumuman tersebut.
MSCI mengakui sejumlah langkah reformasi yang baru-baru ini diumumkan oleh OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Reformasi tersebut mencakup peningkatan keterbukaan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, klasifikasi investor yang lebih rinci, penerapan kerangka High Shareholding Concentration (HSC), serta peta jalan peningkatan ketentuan free float minimum menjadi 15%.
Baca Juga: Airlangga Jadikan Catatan MSCI Sebagai Amunisi Tuntaskan Reformasi Pasar Modal
Meski demikian, MSCI menegaskan bahwa pengumuman kebijakan saja belum cukup. Investor internasional, menurut MSCI, akan menilai sejauh mana kebijakan tersebut diterapkan secara konsisten dan mampu memberikan dampak nyata terhadap kualitas pasar modal Indonesia.
"Yang penting bagi investor institusi internasional adalah implementasi yang konsisten dan dampak berkelanjutan dari langkah-langkah tersebut di seluruh pasar," tulis MSCI.
Lembaga penyedia indeks itu menyatakan akan terus mengevaluasi cakupan, konsistensi, dan efektivitas kebijakan tersebut dalam konteks penentuan free float serta penilaian aksesibilitas pasar secara keseluruhan.
MSCI bahkan secara eksplisit menyebut kemungkinan peninjauan ulang status Indonesia apabila tidak terdapat perkembangan yang dianggap memadai hingga MSCI Index Review November 2026.
"Apabila kemajuan yang cukup tidak terlihat pada saat Tinjauan Indeks MSCI November 2026, MSCI akan mempertimbangkan berbagai opsi terkait perlakuan yang tepat bagi pasar Indonesia, termasuk kemungkinan konsultasi mengenai reklasifikasi Indonesia dari Emerging Markets menjadi Frontier Markets," demikian pernyataan MSCI.
Meski demikian, saat ini MSCI belum mengambil keputusan apapun terkait perubahan status Indonesia. Lembaga tersebut masih menunggu implementasi dan efektivitas reformasi yang telah diumumkan regulator pasar modal Indonesia dalam beberapa bulan mendatang.
Hasil tinjauan tahun ini menempatkan Indonesia dalam sorotan khusus, berbeda dengan Bulgaria yang justru naik kelas dari Standalone Market menjadi Frontier Market, serta Yunani yang telah diputuskan naik status dari Emerging Market menjadi Developed Market mulai Mei 2027. Sementara itu, Turki juga mendapat peringatan serupa terkait transparansi kepemilikan saham dan dugaan perdagangan terkoordinasi.
Penyedia indeks global MSCI (Morgan Stanley Capital International) dalam laporannya yang dirilis pada Selasa (23/6/2026) menerangkan bahwa investor institusi internasional masih menyampaikan kekhawatiran terkait transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi di pasar saham Indonesia.
Menurut lembaga tersebut, kedua hal itu memengaruhi kemampuan investor dalam menilai besaran saham beredar (free float) yang sebenarnya serta mengurangi kepercayaan terhadap harga pasar sebagai acuan investasi. Baca Juga: BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
"MSCI menyoroti isu transparansi pemegang saham dan dugaan perdagangan terkoordinasi di pasar saham Indonesia dan Turki. MSCI mengakui langkah-langkah perbaikan yang telah diumumkan kedua negara, namun membuka kemungkinan konsultasi lebih lanjut mengenai status pasar mereka apabila tidak terlihat kemajuan yang kredibel," tulis pengumuman tersebut.
MSCI mengakui sejumlah langkah reformasi yang baru-baru ini diumumkan oleh OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Reformasi tersebut mencakup peningkatan keterbukaan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, klasifikasi investor yang lebih rinci, penerapan kerangka High Shareholding Concentration (HSC), serta peta jalan peningkatan ketentuan free float minimum menjadi 15%.
Baca Juga: Airlangga Jadikan Catatan MSCI Sebagai Amunisi Tuntaskan Reformasi Pasar Modal
Meski demikian, MSCI menegaskan bahwa pengumuman kebijakan saja belum cukup. Investor internasional, menurut MSCI, akan menilai sejauh mana kebijakan tersebut diterapkan secara konsisten dan mampu memberikan dampak nyata terhadap kualitas pasar modal Indonesia.
"Yang penting bagi investor institusi internasional adalah implementasi yang konsisten dan dampak berkelanjutan dari langkah-langkah tersebut di seluruh pasar," tulis MSCI.
Lembaga penyedia indeks itu menyatakan akan terus mengevaluasi cakupan, konsistensi, dan efektivitas kebijakan tersebut dalam konteks penentuan free float serta penilaian aksesibilitas pasar secara keseluruhan.
MSCI bahkan secara eksplisit menyebut kemungkinan peninjauan ulang status Indonesia apabila tidak terdapat perkembangan yang dianggap memadai hingga MSCI Index Review November 2026.
"Apabila kemajuan yang cukup tidak terlihat pada saat Tinjauan Indeks MSCI November 2026, MSCI akan mempertimbangkan berbagai opsi terkait perlakuan yang tepat bagi pasar Indonesia, termasuk kemungkinan konsultasi mengenai reklasifikasi Indonesia dari Emerging Markets menjadi Frontier Markets," demikian pernyataan MSCI.
Meski demikian, saat ini MSCI belum mengambil keputusan apapun terkait perubahan status Indonesia. Lembaga tersebut masih menunggu implementasi dan efektivitas reformasi yang telah diumumkan regulator pasar modal Indonesia dalam beberapa bulan mendatang.
Hasil tinjauan tahun ini menempatkan Indonesia dalam sorotan khusus, berbeda dengan Bulgaria yang justru naik kelas dari Standalone Market menjadi Frontier Market, serta Yunani yang telah diputuskan naik status dari Emerging Market menjadi Developed Market mulai Mei 2027. Sementara itu, Turki juga mendapat peringatan serupa terkait transparansi kepemilikan saham dan dugaan perdagangan terkoordinasi.
(akr)
Lihat Juga :