Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN hingga 5 Juli 2026, Ayo Liburan!
Kamis, 25 Juni 2026 - 10:30 WIB
loading...
A
A
A
Untuk mengimplementasikan fasilitas tersebut, seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai penerbangan nasional diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak khusus, atau dokumen sejenis yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, serta melaporkan surat pemberitahuan masa PPN secara berkala.
Sebagai gambaran penerapan di lapangan, kementerian memberikan contoh simulasi transaksi pada PT PSI selaku maskapai penerbangan yang melakukan penjualan jasa angkutan kepada seorang penumpang bernama Tuan J dengan total harga awal sebesar Rp1.136.756.
Struktur komponen biaya tiket Tuan J sebelum mendapatkan insentif meliputi rincian sebagai berikut:
Tarif dasar (base fare): Rp790.000
Biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge): Rp121.600
Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR): Rp5.000
Tarif pelayanan penumpang (passenger service charge): Rp119.880
Pajak Pertambahan Nilai (value added tax/VAT): Rp100.276
Baca Juga: Stimulus Jumbo Lintas Sektor Rp26,34 Triliun Resmi Meluncur, Berikut Rincian Alokasinya
Lihat Juga :