Apindo: DSI Bisa Perkuat Tata Kelola Ekspor Tanpa Menambah Beban Dunia Usaha
Kamis, 25 Juni 2026 - 16:52 WIB
loading...
A
A
A
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa DSI akan berperan dalam memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. "Tujuannya untuk mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan terkait dengan pelarian devisa hasil ekspor," imbuhnya.
Pemerintah berharap dengan pembentukan DSI dapat memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis dan mendukung pengelolaan devisa hasil ekspor yang lebih akuntabel. Pada tahap awal, terdapat tiga komoditas utama yang akan diatur DSI, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloys.
Ketiga komoditas ini pada 2025 memiliki nilai ekspor mencapai US$66,13 miliar atau setara dengan 23,4% dari total ekspor nasional. Sektor ini juga membuat neraca perdagangan Indonesia surplus selama 71 bulan berturut-turut.
Kebijakan pembentukan BUMN Ekspor satu pintu untuk komoditas Sumber Daya Alam (SDA) ini menunjukan kehadiran negara dalam mengelola sumber daya alam strategis secara terkoordinasi, transparan, dan akuntabel.
Pemerintah akan terus memastikan DSI berjalan akan tetap mengedepankan kepastian berusaha. Arus barang akan tetap berjalan lancar, kontrak yang sedang berlangsung tetap dihormati, dan kepentingan mitra dagang tetap diperhatikan. Dia menyatakan pemerintah ingin kepercayaan dunia usaha dan mitra perdagangan internasional dapat terus terjaga.
“Dengan kebijakan tata kelola ekspor yang baru ini, langkah implementasi telah disiapkan. Dan diharapkan, memastikan bahwa setiap nilai ekspor strategis memberikan manfaat nyata untuk mendorong perekonomian dan juga diperuntukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia,” kata Airlangga.
Pemerintah berharap dengan pembentukan DSI dapat memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis dan mendukung pengelolaan devisa hasil ekspor yang lebih akuntabel. Pada tahap awal, terdapat tiga komoditas utama yang akan diatur DSI, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloys.
Ketiga komoditas ini pada 2025 memiliki nilai ekspor mencapai US$66,13 miliar atau setara dengan 23,4% dari total ekspor nasional. Sektor ini juga membuat neraca perdagangan Indonesia surplus selama 71 bulan berturut-turut.
Kebijakan pembentukan BUMN Ekspor satu pintu untuk komoditas Sumber Daya Alam (SDA) ini menunjukan kehadiran negara dalam mengelola sumber daya alam strategis secara terkoordinasi, transparan, dan akuntabel.
Pemerintah akan terus memastikan DSI berjalan akan tetap mengedepankan kepastian berusaha. Arus barang akan tetap berjalan lancar, kontrak yang sedang berlangsung tetap dihormati, dan kepentingan mitra dagang tetap diperhatikan. Dia menyatakan pemerintah ingin kepercayaan dunia usaha dan mitra perdagangan internasional dapat terus terjaga.
“Dengan kebijakan tata kelola ekspor yang baru ini, langkah implementasi telah disiapkan. Dan diharapkan, memastikan bahwa setiap nilai ekspor strategis memberikan manfaat nyata untuk mendorong perekonomian dan juga diperuntukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia,” kata Airlangga.
(nng)
Lihat Juga :