8 Bank Bangkrut Sepanjang Januari-Juni 2026, Ini Daftarnya

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:19 WIB
loading...
8 Bank Bangkrut Sepanjang...
Daftar bank yang bangkrut sepanjang Januari-Juni 2026. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dengan resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang beroperasi di Klaten, Jawa Tengah.

Eksekusi penutupan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 yang ditandatangani pada Kamis (25/6/2026). BPR yang beralamat di Jalan Raya Klaten-Solo Km. 8,4 Besole, Kecamatan Ceper tersebut terpaksa dilikuidasi setelah seluruh tenggat waktu penyehatan modal yang diberikan otoritas gagal dipenuhi oleh jajaran manajemen.



Setelah diserahkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), otoritas penjamin tersebut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor SR.8/ADK3/2026 tanggal 17 Juni 2026, LPS memutuskan untuk melepas BPR ini.

"LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Ceper Permata Artha. Atas hal tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha," tulis Kepala OJK Solo, Mohammad Mufid dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Baca Juga: Bank Bangkrut Sepanjang 2026 Tambah Satu Lagi, Lokasinya di Bali

Menindaklanjuti mandat hukum dari undang-undang tersebut, OJK secara resmi mengeksekusi pencabutan izin usaha (CIU). Pasca-keputusan ini terbit, seluruh operasional kantor BPR ditutup total, dan kendali penanganan langsung dialihkan kepada Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS.

LPS akan segera menjalankan fungsi penjaminan saldo rekening dan memulai proses pembayaran klaim simpanan nasabah serta pembubaran badan hukum bank sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK).

Merespons kepanikan yang berpotensi muncul, OJK mengeluarkan imbauan resmi agar seluruh masyarakat dan nasabah pengetam modal di BPR Ceper Permata Artha tidak perlu cemas atau melakukan tindakan anarkis.

"OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Ceper Permata Artha agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup OJK.

Mundurnya tingkat kesehatan keuangan BPR Ceper Permata Artha sejatinya telah terdeteksi sejak setahun lalu. Pada tanggal 18 Juni 2025, OJK telah menetapkan bank tersebut masuk dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP).

Status merah ini diberikan lantaran rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) atau kecukupan modal BPR ambles di bawah ketentuan, yakni kurang dari 12 persen, disusul predikat Tingkat Kesehatan (TKS) yang dinyatakan "Tidak Sehat".

Baca Juga: 7 Bank Bangkrut Sepanjang 2025, Begini Kondisinya

OJK kemudian memberikan kelonggaran waktu bagi pengurus dan pemegang saham pengendali untuk menyuntikkan modal segar. Namun, karena tidak ada perbaikan struktural yang konkret, pada tanggal 12 Juni 2026 statusnya ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).

Ketentuan tersebut mengacu pada POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. OJK menilai pihak pemilik tidak mampu menyelamatkan kelangsungan usaha BPR tersebut dari jurang kebangkrutan.

Berikut bank bangkrut terbaru sepanjang Januari hingga Juni 2026:

1. PT BPR Bank Cirebon
2. PT BPR Suliki Gunung Emas
3. PT BPR Kamadana
4. PT BPR Prima Master Bank
5. PT BPR Koperindo Jaya
6. PT BPR Pembangunan Nagari
7. PT BPR Sungai Rumbai
8. PT BPR Ceper Permata Artha
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Bakal Tempatkan...
Purbaya Bakal Tempatkan Dana Rp400 Triliun Lagi di Himbara
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Akibat Penyehatan Modal Gagal
LPS Naikkan Tingkat...
LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum Jadi 3,75%
BI Rate Naik, LPS Tetap...
BI Rate Naik, LPS Tetap Tahan Tingkat Bunga Penjaminan 3,5%
Joy Air Bangkrut, Ribuan...
Joy Air Bangkrut, Ribuan Penumpang di China Telantar
33 Bank Siap Gelontorkan...
33 Bank Siap Gelontorkan Kredit Rp178 Triliun ke Danantara, Buat Apa?
Spirit Airlines Tutup...
Spirit Airlines Tutup karena Jadi Korban Perang Iran, Ini Respons Pemerintah Trump
Rayakan Usia 6 Dekade,...
Rayakan Usia 6 Dekade, Bank Papua Gelar Turnamen Tenis Bank Papua Open 2026
Viral, Pria India Bawa...
Viral, Pria India Bawa Mayat Saudaranya ke Bank untuk Tarik Uang Korban
Rekomendasi
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah Abang–Blok M dan Tj Priok–Kp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
Berita Terkini
Rumah BUMN SIG di Rembang...
Rumah BUMN SIG di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar
MSIN Putuskan Tak Bagi...
MSIN Putuskan Tak Bagi Dividen, Fokus Perkuat Platform Digital
UATAS dan AFPI Ajak...
UATAS dan AFPI Ajak Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan
Kinerja Solid, Laba...
Kinerja Solid, Laba Bersih MSIN Melonjak 140% Jadi Rp985 Miliar di 2025
PLN EPI Dorong Zero...
PLN EPI Dorong Zero Waste lewat Pengelolaan Sampah Terpilah dan Daur Ulang
Purbaya Bakal Tempatkan...
Purbaya Bakal Tempatkan Dana Rp400 Triliun Lagi di Himbara
Infografis
APBN Pernah Jebol Nyaris...
APBN Pernah Jebol Nyaris Rp1.000 Triliun, Ini 6 Defisit Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved