Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara

Jum'at, 26 Juni 2026 - 16:15 WIB
loading...
Tarik Dana JHT BPJS...
Menkeu Purbaya memberikan respons terkait ramainya sorotan publik mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) pada saat pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respons terkait ramainya sorotan publik mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) pada saat pencairan dana Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Saat dikonfirmasi mengenai kepastian skema pemotongan pajak yang tengah memantik diskusi hangat di kalangan pekerja tersebut, Purbaya mengatakan bahwa dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan otoritas perpajakan untuk meninjau kembali implementasi teknis di lapangan.

"Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak (Bimo Wijayanto)," ujar Purbaya singkat saat ditemui di Kemenkeu, Jumat (26/6/2026).

Baca Juga: Begini Perbedaan JHT dan JP, Dua Program Jamsostek yang Saling Melengkapi

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan pengenaan pajak atas manfaat JHT bukanlah regulasi baru. Langkah tersebut merupakan pelaksanaan dari aturan yang sudah lama sah diundangkan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

"Aturan ini sudah lama, diatur pada Peraturan Pemerintahan Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010. Penghasilan tersebut merupakan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan Pasal 21," tulis keterangan resmi akun Instagram @ditjenpajakri.

Baca Juga: Usia Pensiun 59 Tahun Bisa Berbahaya: Jadi Beban Ekonomi hingga Stagnasi Karir Anak Muda

DJP menekankan bahwa dana JHT tidak pernah dipotong pajak setiap bulan dari upah atau gajian rutin karyawan, melainkan baru dikenakan pajak pada saat dana tersebut ditarik atau dicairkan oleh kepesertaan yang bersangkutan.

"Perlu ditekankan bahwa tunjangan hari tua ini tidak masuk ke dalam komponen penghasilan kena pajak dipotong setiap bulannya, sehingga tunjangan hari tua ini belum dikenakan pajak," sambung unggahan tersebut.



Berdasarkan regulasi yang berlaku, tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas JHT dibagi ke dalam dua kategori lini waktu:

1. Pencairan Maksimal Dua Tahun (Bersifat Final):
Tarif 0% untuk nominal klaim pencairan sampai dengan Rp50 juta.
Tarif 5% untuk nominal klaim pencairan di atas Rp50 juta.

2. Pencairan Melewati Jangka Waktu Dua Tahun (Tarif Progresif non-Final):
Mengacu pada ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif progresif diterapkan berdasarkan besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP):

Tarif 5% untuk lapisan PKP sampai dengan Rp50 juta.
Tarif 15% untuk lapisan PKP di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta.
Tarif 25% untuk lapisan PKP di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta.
Tarif 30% untuk lapisan PKP di atas Rp500 juta.

Adapun kebijakan penarikan pajak ini menuai penolakan keras dari elemen buruh. Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menilai pemotongan fiskal terhadap dana jaminan sosial tersebut sangat tidak berpihak pada nasib kaum pekerja, terutama bagi mereka yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah tekanan ekonomi harian.

Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat menegaskan bahwa dana JHT murni merupakan simpanan mandiri para buruh yang disisihkan dari potongan upah bulanan mereka selama bertahun-tahun, bukan dana hibah atau bantuan dari kas negara.

“JHT adalah hak pekerja. Itu uang hasil keringat buruh yang dikumpulkan selama masa kerja untuk bekal hidup ketika sudah tidak bekerja lagi. Sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak,” ungkap Mirah.

Mirah menambahkan, kebijakan ini mencederai rasa keadilan sosial. Selama berstatus sebagai karyawan aktif, buruh dinilai telah patuh menunaikan kewajiban perpajakan negara lewat setoran PPh 21 bulanan, di samping beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari konsumsi harian mereka.

Oleh sebab itu, serikat pekerja mendesak pemerintah untuk mengevaluasi aturan pemotongan pajak saat pencairan JHT demi menyelamatkan daya beli masyarakat di level akar rumput.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Purbaya Bakal Tempatkan...
Purbaya Bakal Tempatkan Dana Rp400 Triliun Lagi di Himbara
Purbaya Tegaskan Investor...
Purbaya Tegaskan Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Tak Kebal Hukum
Penerbitan Panda Bond...
Penerbitan Panda Bond Mundur ke Akhir Juli, Purbaya Incar Likuiditas Jumbo
Purbaya dan Kepala BGN...
Purbaya dan Kepala BGN Dijadwalkan Bertemu Hari Ini, Bedah Anggaran?
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Menkeu Purbaya Raih...
Menkeu Purbaya Raih Gelar Profesor Kehormatan Bidang Ekonomi dari Nankai University
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Rekomendasi
Dewan Etik Partai Golkar...
Dewan Etik Partai Golkar Jatuhkan Sanksi kepada 3 Kader dari Sumsel
Klasemen Akhir Grup...
Klasemen Akhir Grup H Piala Dunia 2026: Dongeng Cape Verde Baru Dimulai!
UI Resmikan Arboretum...
UI Resmikan Arboretum Hutan, Ruang Terbuka Hijau untuk Edukasi hingga Healing
Berita Terkini
IHSG Ambruk 4,55% dalam...
IHSG Ambruk 4,55% dalam Sepekan, Ini Saham-saham yang Cuan dan Boncos
Investor Saham Meningkat,...
Investor Saham Meningkat, Stockbit Andalkan Keamanan Berlapis
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000, Buyback Melesat Rp38.000 per Gram
Cegah Kebocoran Devisa...
Cegah Kebocoran Devisa Hasil Ekspor, DSI Fokus Dongkrak Penerimaan Negara
Salah Pilih Rekening...
Salah Pilih Rekening Tujuan? Cara Batalkan Pencairan Pinjaman Kredivo
Daya Saing Indonesia...
Daya Saing Indonesia Turun ke Peringkat 48 Dunia, Kalah dari Malaysia dan Vietnam
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved