Bank Mandiri Taspen Buka 3 Posko Bantu Korban Penipuan Investasi
Jum'at, 26 Juni 2026 - 19:58 WIB
loading...
A
A
A
Sinom menegaskan, Bank Mandiri Taspen akan bersikap kooperatif dalam mendukung proses penyelidikan serta memberikan pendampingan kepada nasabah yang terdampak. Baca Juga: Bank Mandiri Taspen dan UGM Perkuat Kolaborasi Strategis
Sementara itu kasus yang menjadi perhatian tersebut diduga melibatkan N alias D, oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto. Yang bersangkutan diduga menawarkan skema investasi kepada sejumlah nasabah dan masyarakat dengan menjanjikan keuntungan tertentu.
Kasus tersebut saat ini telah menjadi perhatian berbagai pihak dan tengah ditangani oleh aparat penegak hukum. Sebelumnya, Polresta Banyumas telah menetapkan perempuan berinisial N alias D (36) sebagai tersangka.
Tersangka telah ditahan sejak 7 Juni 2026 dan dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Dalam perkara tersebut, polisi memperkirakan total kerugian korban mencapai sekitar Rp25 miliar dengan jumlah korban diperkirakan lebih dari 100 orang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Ajun Komisaris Polisi Ardi Kurniawan di Purwokerto, Rabu (24/6), mengatakan, hingga saat ini jumlah korban yang telah melapor sebanyak 25 orang dengan total kerugian sekitar Rp5 miliar. Ia mengimbau nasabah lainnya yang merasa menjadi korban untuk segera melapor guna mendukung proses penyidikan yang masih terus berjalan.
Selain itu, penyidik juga akan segera mengembangkan penyidikan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk mencari kemungkinan adanya tersangka baru.
Sementara itu kasus yang menjadi perhatian tersebut diduga melibatkan N alias D, oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto. Yang bersangkutan diduga menawarkan skema investasi kepada sejumlah nasabah dan masyarakat dengan menjanjikan keuntungan tertentu.
Kasus tersebut saat ini telah menjadi perhatian berbagai pihak dan tengah ditangani oleh aparat penegak hukum. Sebelumnya, Polresta Banyumas telah menetapkan perempuan berinisial N alias D (36) sebagai tersangka.
Tersangka telah ditahan sejak 7 Juni 2026 dan dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Dalam perkara tersebut, polisi memperkirakan total kerugian korban mencapai sekitar Rp25 miliar dengan jumlah korban diperkirakan lebih dari 100 orang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Ajun Komisaris Polisi Ardi Kurniawan di Purwokerto, Rabu (24/6), mengatakan, hingga saat ini jumlah korban yang telah melapor sebanyak 25 orang dengan total kerugian sekitar Rp5 miliar. Ia mengimbau nasabah lainnya yang merasa menjadi korban untuk segera melapor guna mendukung proses penyidikan yang masih terus berjalan.
Selain itu, penyidik juga akan segera mengembangkan penyidikan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk mencari kemungkinan adanya tersangka baru.
(akr)
Lihat Juga :