GAPKI Soroti Indonesia Belum Ada Acuan Harga Sawit yang Seragam
Senin, 29 Juni 2026 - 08:32 WIB
loading...
Indonesia belum memiliki satu acuan harga CPO yang seragam untuk dijadikan dasar menilai kewajaran harga transaksi ekspor. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menilai Indonesia hingga kini belum memiliki satu acuan harga (benchmark) minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang seragam untuk dijadikan dasar menilai kewajaran harga transaksi ekspor. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan dalam menentukan apakah suatu transaksi dapat dikategorikan sebagai praktik under invoicing.
Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal GAPKI, Dr. Adv. Yustinus Lambang Setyo Putro, mengatakan penilaian terhadap dugaan under invoicing tidak dapat hanya didasarkan pada selisih harga semata. Menurutnya, pertanyaan mendasar yang harus dijawab terlebih dahulu adalah harga acuan mana yang digunakan sebagai pembanding.
"Kalau kita berbicara under invoicing, fokusnya adalah harga. Pertanyaannya, harga mana yang akan dipakai untuk menentukan bahwa suatu transaksi itu under invoicing atau sudah memenuhi prinsip kewajaran (arm's length principle)?" ujar Yustinus dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).
Baca Juga: GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Lebih jauh, Yustinus menjelaskan Indonesia memang telah meluncurkan Bursa CPO pada 2023. Namun hingga kini bursa tersebut belum menjadi rujukan utama pasar karena belum banyak pelaku usaha yang aktif menjadi anggota. Sementara itu, pemerintah masih menggunakan harga referensi yang merupakan kombinasi beberapa indikator internasional, antara lain harga CIF Rotterdam, Malaysian Palm Oil Board (MPOB), dan referensi Bursa CPO Indonesia.
Menurutnya, belum adanya satu benchmark nasional menyebabkan interpretasi mengenai kewajaran harga dalam transaksi ekspor masih berpotensi berbeda antara pelaku usaha dan otoritas.
"Selama ini kami banyak menggunakan harga harian MPOB sebagai referensi, kemudian disesuaikan dengan biaya angkut (freight) dan asuransi sehingga mencerminkan harga di lokasi penyerahan barang. Persoalannya, belum ada satu standar harga Indonesia yang menjadi acuan bersama," katanya.
Ia menegaskan bahwa harga ekspor sawit juga dipengaruhi banyak variabel sehingga tidak bisa dibandingkan secara langsung hanya dengan satu angka referensi. Faktor pertama adalah jenis produk. Komoditas sawit terdiri atas CPO, kernel, hingga berbagai produk hilir yang masing-masing memiliki harga, klasifikasi HS Code (Kode Sistem Harmonisasi), serta tarif bea keluar dan pungutan ekspor yang berbeda.
"HS Code harus benar-benar sesuai karena setiap produk memiliki harga dan tarif ekspor yang berbeda. Ini menjadi bagian penting yang harus diverifikasi sejak proses deklarasi ekspor," jelasnya.
Selain jenis produk, syarat penyerahan barang (terms of sales) juga menentukan harga transaksi. Harga dengan skema Free on Board (FOB) di pelabuhan Indonesia tentu berbeda dengan harga Cost, Insurance and Freight (CIF) di Malaysia, India, maupun Eropa karena terdapat komponen biaya pengangkutan dan asuransi.
Faktor lainnya adalah jenis kontrak perdagangan. Menurut Yustinus, transaksi sawit di Indonesia lebih banyak menggunakan kontrak spot dibandingkan kontrak forward maupun kontrak jangka panjang. Padahal harga komoditas sawit sangat fluktuatif dan dapat berubah dalam hitungan jam.
"Harga disepakati hari ini, tetapi pengiriman dengan kapal berkapasitas 6.000 sampai 10.000 ton bisa baru selesai satu minggu kemudian. Harga saat kontrak disepakati dengan harga ketika barang tiba tentu bisa berbeda. Karena itu harus dilihat kapan harga dalam kontrak tersebut ditetapkan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa lokasi penyerahan barang juga memengaruhi harga karena biaya logistik di Indonesia relatif tinggi. Harga penyerahan di Dumai, Kalimantan, maupun Sulawesi tidak dapat disamakan karena memiliki struktur biaya transportasi yang berbeda.
Di samping itu, kualitas produk turut menjadi penentu harga. Sebagai contoh, kadar Free Fatty Acid (FFA) pada CPO harus berada di bawah standar tertentu, yakni tidak lebih dari 5%.
"Jadi kalau nanti diperiksa oleh surveyor yang independent ternyata FFA nya tinggi, misalnya 5,5%, harga CPO per kilonya dikurangi sekitar Rp 100 dari harga pasar," jelasnya. Demikian pula produk yang telah memiliki sertifikasi keberlanjutan seperti RSPO atau ISPO memiliki nilai ekonomi yang berbeda dibandingkan produk tanpa sertifikasi.
Baca Juga: Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Yustinus menegaskan bahwa selama seluruh faktor tersebut dapat dijelaskan melalui kontrak dagang dan dokumentasi yang memadai, perbedaan harga tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai praktik under invoicing.
Ia mengakui perusahaan sawit juga kerap menjalani pemeriksaan perpajakan apabila terdapat transaksi yang dinilai berada di bawah harga referensi.
Dalam kondisi tersebut, perusahaan wajib membuktikan bahwa harga yang digunakan telah sesuai dengan kondisi transaksi sebenarnya dan memenuhi prinsip kewajaran.
"Kami selalu mendorong anggota GAPKI untuk patuh terhadap seluruh ketentuan. Setiap ada regulasi baru, kami mengundang Direktorat Jenderal Pajak maupun instansi terkait agar seluruh anggota memiliki pemahaman yang sama mengenai penerapan aturan," katanya.
Karena itu, GAPKI berharap pemerintah dapat segera menghadirkan benchmark harga sawit nasional yang lebih kredibel dan diterima seluruh pemangku kepentingan. Menurut Yustinus, keberadaan acuan harga yang seragam akan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus memudahkan otoritas dalam mengidentifikasi transaksi yang benar-benar mengandung indikasi under invoicing.
"Yang paling kami butuhkan adalah kepastian regulasi dan kepastian acuan harga. Dengan begitu, pelaku usaha memiliki pedoman yang jelas, sementara pemerintah juga mempunyai dasar yang sama dalam melakukan pengawasan," tandasnya.
Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal GAPKI, Dr. Adv. Yustinus Lambang Setyo Putro, mengatakan penilaian terhadap dugaan under invoicing tidak dapat hanya didasarkan pada selisih harga semata. Menurutnya, pertanyaan mendasar yang harus dijawab terlebih dahulu adalah harga acuan mana yang digunakan sebagai pembanding.
"Kalau kita berbicara under invoicing, fokusnya adalah harga. Pertanyaannya, harga mana yang akan dipakai untuk menentukan bahwa suatu transaksi itu under invoicing atau sudah memenuhi prinsip kewajaran (arm's length principle)?" ujar Yustinus dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).
Baca Juga: GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Lebih jauh, Yustinus menjelaskan Indonesia memang telah meluncurkan Bursa CPO pada 2023. Namun hingga kini bursa tersebut belum menjadi rujukan utama pasar karena belum banyak pelaku usaha yang aktif menjadi anggota. Sementara itu, pemerintah masih menggunakan harga referensi yang merupakan kombinasi beberapa indikator internasional, antara lain harga CIF Rotterdam, Malaysian Palm Oil Board (MPOB), dan referensi Bursa CPO Indonesia.
Menurutnya, belum adanya satu benchmark nasional menyebabkan interpretasi mengenai kewajaran harga dalam transaksi ekspor masih berpotensi berbeda antara pelaku usaha dan otoritas.
"Selama ini kami banyak menggunakan harga harian MPOB sebagai referensi, kemudian disesuaikan dengan biaya angkut (freight) dan asuransi sehingga mencerminkan harga di lokasi penyerahan barang. Persoalannya, belum ada satu standar harga Indonesia yang menjadi acuan bersama," katanya.
Ia menegaskan bahwa harga ekspor sawit juga dipengaruhi banyak variabel sehingga tidak bisa dibandingkan secara langsung hanya dengan satu angka referensi. Faktor pertama adalah jenis produk. Komoditas sawit terdiri atas CPO, kernel, hingga berbagai produk hilir yang masing-masing memiliki harga, klasifikasi HS Code (Kode Sistem Harmonisasi), serta tarif bea keluar dan pungutan ekspor yang berbeda.
"HS Code harus benar-benar sesuai karena setiap produk memiliki harga dan tarif ekspor yang berbeda. Ini menjadi bagian penting yang harus diverifikasi sejak proses deklarasi ekspor," jelasnya.
Selain jenis produk, syarat penyerahan barang (terms of sales) juga menentukan harga transaksi. Harga dengan skema Free on Board (FOB) di pelabuhan Indonesia tentu berbeda dengan harga Cost, Insurance and Freight (CIF) di Malaysia, India, maupun Eropa karena terdapat komponen biaya pengangkutan dan asuransi.
Faktor lainnya adalah jenis kontrak perdagangan. Menurut Yustinus, transaksi sawit di Indonesia lebih banyak menggunakan kontrak spot dibandingkan kontrak forward maupun kontrak jangka panjang. Padahal harga komoditas sawit sangat fluktuatif dan dapat berubah dalam hitungan jam.
"Harga disepakati hari ini, tetapi pengiriman dengan kapal berkapasitas 6.000 sampai 10.000 ton bisa baru selesai satu minggu kemudian. Harga saat kontrak disepakati dengan harga ketika barang tiba tentu bisa berbeda. Karena itu harus dilihat kapan harga dalam kontrak tersebut ditetapkan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa lokasi penyerahan barang juga memengaruhi harga karena biaya logistik di Indonesia relatif tinggi. Harga penyerahan di Dumai, Kalimantan, maupun Sulawesi tidak dapat disamakan karena memiliki struktur biaya transportasi yang berbeda.
Di samping itu, kualitas produk turut menjadi penentu harga. Sebagai contoh, kadar Free Fatty Acid (FFA) pada CPO harus berada di bawah standar tertentu, yakni tidak lebih dari 5%.
"Jadi kalau nanti diperiksa oleh surveyor yang independent ternyata FFA nya tinggi, misalnya 5,5%, harga CPO per kilonya dikurangi sekitar Rp 100 dari harga pasar," jelasnya. Demikian pula produk yang telah memiliki sertifikasi keberlanjutan seperti RSPO atau ISPO memiliki nilai ekonomi yang berbeda dibandingkan produk tanpa sertifikasi.
Baca Juga: Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Yustinus menegaskan bahwa selama seluruh faktor tersebut dapat dijelaskan melalui kontrak dagang dan dokumentasi yang memadai, perbedaan harga tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai praktik under invoicing.
Ia mengakui perusahaan sawit juga kerap menjalani pemeriksaan perpajakan apabila terdapat transaksi yang dinilai berada di bawah harga referensi.
Dalam kondisi tersebut, perusahaan wajib membuktikan bahwa harga yang digunakan telah sesuai dengan kondisi transaksi sebenarnya dan memenuhi prinsip kewajaran.
"Kami selalu mendorong anggota GAPKI untuk patuh terhadap seluruh ketentuan. Setiap ada regulasi baru, kami mengundang Direktorat Jenderal Pajak maupun instansi terkait agar seluruh anggota memiliki pemahaman yang sama mengenai penerapan aturan," katanya.
Karena itu, GAPKI berharap pemerintah dapat segera menghadirkan benchmark harga sawit nasional yang lebih kredibel dan diterima seluruh pemangku kepentingan. Menurut Yustinus, keberadaan acuan harga yang seragam akan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus memudahkan otoritas dalam mengidentifikasi transaksi yang benar-benar mengandung indikasi under invoicing.
"Yang paling kami butuhkan adalah kepastian regulasi dan kepastian acuan harga. Dengan begitu, pelaku usaha memiliki pedoman yang jelas, sementara pemerintah juga mempunyai dasar yang sama dalam melakukan pengawasan," tandasnya.
(nng)
Lihat Juga :