Purbaya Isyaratkan Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli 2026
Senin, 29 Juni 2026 - 19:49 WIB
loading...
Menkeu Purbaya memberikan sinyal kuat bahwa implementasi pemungutan pajak bagi para pedagang daring (online) di platform marketplace bakal resmi digulirkan per tanggal 1 Juli 2026. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal kuat bahwa implementasi pemungutan pajak bagi para pedagang daring (online) di platform marketplace bakal resmi digulirkan per tanggal 1 Juli 2026. Meski begitu Purbaya menegaskan, bahwa dirinya masih akan melakukan koordinasi matang serta pengecekan final bersama jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelum mengumumkan tanggal kepastian eksekusinya di pasar.
Langkah ini diambil menyusul kesiapan otoritas pajak yang menyatakan bahwa draf hukum administrasi tersebut telah rampung dan tinggal menunggu instruksi tertulis menteri. Baca Juga: Setoran Pajak Digital Awal 2026 Sentuh Rp50 Triliun, Segini Kontribusi Kripto hingga Fintech
"Mungkin mulai Juli, nanti saya akan double check dengan pajak (DJP). Tapi rasanya akan seperti itu, tapi itu bukan pajak tambahan," jelas Purbaya saat ditemui usai menghadiri rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar), Senin (29/6/2026).
Saat dipertegas kembali mengenai kepastian pemberlakuan per 1 Juli 2026, Menkeu menjawab singkat, "Sepertinya itu."
Purbaya meluruskan, kekhawatiran publik dengan menegaskan bahwa kebijakan anyar ini sama sekali bukan dirancang untuk menambah persentase beban pajak baru bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) digital.
Sebaliknya intervensi regulasi ini murni diambil guna menciptakan ekosistem kompetisi usaha yang lebih sehat, adil, dan transparan antara pedagang berbasis digital dengan pelaku usaha konvensional (offline). Baca Juga: Purbaya Ungkap Alasan di Balik Pajak Pedagang Online: Bukan Hanya demi Pendapatan Negara
Lebih lanjut Ia mengungkapkan, selama ini Kementerian Keuangan kerap menerima gelombang keberatan dan protes dari para pedagang fisik di pasar-pasar tradisional maupun pusat perbelanjaan modern.
Mereka mengeluhkan ketimpangan operasional di mana pedagang konvensional diwajibkan patuh menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sementara aktivitas dagang di marketplace dinilai belum tersentuh oleh mekanisme pengawasan perpajakan yang setara.
"Anglenya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kok online enggak bayar. Gara-gara hanya itu, supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang," imbuh Purbaya.
Senada dengan penjelasan Purbaya, Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya telah mengedukasi pasar bahwa sistem pemungutan lewat pihak ketiga ini bukanlah objek pajak baru.
Melalui skema ini, perusahaan penyedia platform marketplace yang ditunjuk pemerintah hanya akan bertindak sebagai agen pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif flat sebesar 0,5 persen atas setiap transaksi penjualan pedagang.
Ketentuan pemotongan langsung ini mengacu secara berkala pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Otoritas menjamin dana PPh yang dipotong di marketplace tersebut nantinya tetap dapat dikreditkan atau diperhitungkan sebagai pengurang dalam laporan kewajiban SPT tahunan sang penjual, sehingga dipastikan tidak akan memicu risiko pungutan berganda (double taxation).
Langkah ini diambil menyusul kesiapan otoritas pajak yang menyatakan bahwa draf hukum administrasi tersebut telah rampung dan tinggal menunggu instruksi tertulis menteri. Baca Juga: Setoran Pajak Digital Awal 2026 Sentuh Rp50 Triliun, Segini Kontribusi Kripto hingga Fintech
"Mungkin mulai Juli, nanti saya akan double check dengan pajak (DJP). Tapi rasanya akan seperti itu, tapi itu bukan pajak tambahan," jelas Purbaya saat ditemui usai menghadiri rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar), Senin (29/6/2026).
Saat dipertegas kembali mengenai kepastian pemberlakuan per 1 Juli 2026, Menkeu menjawab singkat, "Sepertinya itu."
Purbaya meluruskan, kekhawatiran publik dengan menegaskan bahwa kebijakan anyar ini sama sekali bukan dirancang untuk menambah persentase beban pajak baru bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) digital.
Sebaliknya intervensi regulasi ini murni diambil guna menciptakan ekosistem kompetisi usaha yang lebih sehat, adil, dan transparan antara pedagang berbasis digital dengan pelaku usaha konvensional (offline). Baca Juga: Purbaya Ungkap Alasan di Balik Pajak Pedagang Online: Bukan Hanya demi Pendapatan Negara
Lebih lanjut Ia mengungkapkan, selama ini Kementerian Keuangan kerap menerima gelombang keberatan dan protes dari para pedagang fisik di pasar-pasar tradisional maupun pusat perbelanjaan modern.
Mereka mengeluhkan ketimpangan operasional di mana pedagang konvensional diwajibkan patuh menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sementara aktivitas dagang di marketplace dinilai belum tersentuh oleh mekanisme pengawasan perpajakan yang setara.
"Anglenya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kok online enggak bayar. Gara-gara hanya itu, supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang," imbuh Purbaya.
Senada dengan penjelasan Purbaya, Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya telah mengedukasi pasar bahwa sistem pemungutan lewat pihak ketiga ini bukanlah objek pajak baru.
Melalui skema ini, perusahaan penyedia platform marketplace yang ditunjuk pemerintah hanya akan bertindak sebagai agen pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif flat sebesar 0,5 persen atas setiap transaksi penjualan pedagang.
Ketentuan pemotongan langsung ini mengacu secara berkala pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Otoritas menjamin dana PPh yang dipotong di marketplace tersebut nantinya tetap dapat dikreditkan atau diperhitungkan sebagai pengurang dalam laporan kewajiban SPT tahunan sang penjual, sehingga dipastikan tidak akan memicu risiko pungutan berganda (double taxation).
(akr)
Lihat Juga :