Transformasi Digital Kepabeanan, 1.600 Pengguna Jasa Ikuti Sosialisasi Dokap Online Bea Cukai Priok
Rabu, 01 Juli 2026 - 10:05 WIB
loading...
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus meningkatkan kualitas layanan kepabeanan. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menyelenggarakan sosialisasi penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean (Dokap) melalui CEISA 4.0 secara daring pada Selasa. Kegiatan yang diikuti lebih dari 1.600 pengguna jasa itu merupakan bagian dari transformasi digital Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam meningkatkan kualitas layanan kepabeanan.
"Langkah tersebut merupakan upaya institusi untuk terus mendukung peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa, khususnya importir dan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)," ujar Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026).
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Sosialisasi yang digelar secara daring ini dilakukan sebagai tindak lanjut rencana perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.04/2022. Kebijakan baru tersebut membawa perubahan mendasar dalam pelayanan kepabeanan, yakni kewajiban penyampaian Dokap secara digital bersamaan dengan pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Sebelumnya, dokumen pelengkap pabean disampaikan setelah adanya penetapan jalur atau ketika diminta petugas. Namun melalui sistem baru CEISA 4.0, kewajiban unggah dokumen berlaku untuk seluruh jalur pelayanan impor.
Dalam masa transisi implementasi kebijakan, beberapa dokumen ditetapkan sebagai dokumen wajib yang harus diunggah importir sejak awal, yakni invoice, packing list, dan bill of lading (BL). Penyampaian dokumen secara lengkap sejak awal dinilai dapat membuat proses penelitian dokumen oleh petugas menjadi lebih objektif dan efisien.
Pada kegiatan sosialisasi tersebut, narasumber dari Direktorat Teknis Kepabeanan serta Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai memaparkan mekanisme teknis pengunggahan Dokap, penyampaian Nota Permintaan Dokumen (NPD) secara elektronik, hingga integrasi Surat Keterangan Asal (SKA).
Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Melalui implementasi Dokap Online di CEISA 4.0, Bea Cukai Tanjung Priok menargetkan peningkatan efisiensi dan akurasi penelitian nilai pabean, optimalisasi sistem otomasi Trade AI, percepatan birokrasi peninjauan dokumen perizinan, serta mitigasi risiko kehilangan dokumen fisik dan potensi perselisihan antara petugas dengan pengguna jasa.
Digitalisasi layanan kepabeanan di Pelabuhan Tanjung Priok yang selanjutnya direncanakan diterapkan secara nasional itu diharapkan mampu mendorong simplifikasi proses bisnis, meningkatkan transparansi layanan, serta memperkuat kepatuhan pengguna jasa guna mendukung efisiensi pelayanan impor nasional.
"Langkah tersebut merupakan upaya institusi untuk terus mendukung peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa, khususnya importir dan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)," ujar Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026).
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Sosialisasi yang digelar secara daring ini dilakukan sebagai tindak lanjut rencana perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.04/2022. Kebijakan baru tersebut membawa perubahan mendasar dalam pelayanan kepabeanan, yakni kewajiban penyampaian Dokap secara digital bersamaan dengan pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Sebelumnya, dokumen pelengkap pabean disampaikan setelah adanya penetapan jalur atau ketika diminta petugas. Namun melalui sistem baru CEISA 4.0, kewajiban unggah dokumen berlaku untuk seluruh jalur pelayanan impor.
Dalam masa transisi implementasi kebijakan, beberapa dokumen ditetapkan sebagai dokumen wajib yang harus diunggah importir sejak awal, yakni invoice, packing list, dan bill of lading (BL). Penyampaian dokumen secara lengkap sejak awal dinilai dapat membuat proses penelitian dokumen oleh petugas menjadi lebih objektif dan efisien.
Pada kegiatan sosialisasi tersebut, narasumber dari Direktorat Teknis Kepabeanan serta Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai memaparkan mekanisme teknis pengunggahan Dokap, penyampaian Nota Permintaan Dokumen (NPD) secara elektronik, hingga integrasi Surat Keterangan Asal (SKA).
Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Melalui implementasi Dokap Online di CEISA 4.0, Bea Cukai Tanjung Priok menargetkan peningkatan efisiensi dan akurasi penelitian nilai pabean, optimalisasi sistem otomasi Trade AI, percepatan birokrasi peninjauan dokumen perizinan, serta mitigasi risiko kehilangan dokumen fisik dan potensi perselisihan antara petugas dengan pengguna jasa.
Digitalisasi layanan kepabeanan di Pelabuhan Tanjung Priok yang selanjutnya direncanakan diterapkan secara nasional itu diharapkan mampu mendorong simplifikasi proses bisnis, meningkatkan transparansi layanan, serta memperkuat kepatuhan pengguna jasa guna mendukung efisiensi pelayanan impor nasional.
(nng)
Lihat Juga :