Tarif Listrik Juli-September Tak Naik, Cek Harga per kWh Semua Golongan

Rabu, 01 Juli 2026 - 11:32 WIB
loading...
Tarif Listrik Juli-September...
Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) tidak naik untuk periode Juli hingga September 2026. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli hingga September 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi serta 24 golongan pelanggan bersubsidi.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam keterangan resmi, Selasa (1/7/2026).

Baca Juga: Resmi! Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Turun per 1 Juli 2026, tapi Pertamax Tetap

Penetapan tarif listrik tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan tersebut, penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro, yakni kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Bahlil menjelaskan, parameter ekonomi makro untuk penetapan tarif listrik Triwulan III 2026 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2026. Nilai kurs tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara.



Menurut dia, berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan parameter tersebut sebenarnya berpotensi menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memilih mempertahankan tarif demi menjaga konsumsi masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.

Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga mempertahankan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kelompok tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Di Tengah Dinamika Global, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik

Pemerintah mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara bijak dan efisien guna mendukung ketahanan serta kemandirian energi nasional. Di sisi lain, PT PLN (Persero) diminta terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas layanan pelanggan, dan mengoptimalkan efisiensi operasional.

Adapun tarif listrik pelanggan bersubsidi yang berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026 yakni rumah tangga 450 VA sebesar Rp415 per kWh, 900 VA subsidi Rp605 per kWh, dan 900 VA rumah tangga mampu Rp1.352 per kWh.

Sementara itu, tarif pelanggan rumah tangga nonsubsidi untuk daya 1.300 VA dan 2.200 VA ditetapkan sebesar Rp1.444,70 per kWh. Adapun pelanggan rumah tangga daya 3.500 VA ke atas dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.

Untuk pelanggan bisnis dan pemerintah, tarif golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA sebesar Rp1.444,70 per kWh. Sementara golongan P-1/TR untuk kantor pemerintah dan P-3/TR untuk penerangan jalan umum dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tok, Pemerintah Resmi...
Tok, Pemerintah Resmi Turunkan Harga Gas Industri Jadi USD13/MMBTU
Demi Jaga Pasokan Listrik,...
Demi Jaga Pasokan Listrik, Kebijakan DMO dan RKAB Perlu Dievaluasi
Bahlil Blak-blakan Terkait...
Bahlil Blak-blakan Terkait Isu Naiknya Harga Gas Industri di Jawa
Bahlil Heran Pasokan...
Bahlil Heran Pasokan Batu Bara ke PLN Habis di Tengah Tahun, Pengusaha Dilarang Ekspor!
Bahlil: Saya Menteri...
Bahlil: Saya Menteri yang Tak Suka Impor, Karena Disitu Pasti Ada Rente!
Dipanggil Prabowo Gara-gara...
Dipanggil Prabowo Gara-gara Mati Lampu, Dirut PLN: Kami Mohon Doa
Desak Beri Kompensasi...
Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Kritik Pemadaman Listrik,...
Kritik Pemadaman Listrik, Komisi VI DPR: Tidak Boleh Lagi Terjadi
Rekomendasi
Banjir Tapanuli Tengah...
Banjir Tapanuli Tengah Jadi Alarm, YSSC Desak Gerakan Nyata Pulihkan Hutan
The Championships Wimbledon...
The Championships Wimbledon 2026 Tengah Berlangsung, Nonton Live Streaming di VISION+
Sujud dalam Ayat-ayat...
Sujud dalam Ayat-ayat Al-Qur'an, Mengandung Banyak Makna!
Berita Terkini
IHSG Balik Melawan,...
IHSG Balik Melawan, Hari Ini Ditutup Menghijau Sentuh Level 5.695
Rupiah Ambruk Dekati...
Rupiah Ambruk Dekati Rp18.000, Dolar AS Masih Terlalu Perkasa
Neraca Dagang Defisit...
Neraca Dagang Defisit Perdana usai 72 Bulan Surplus, Ini Biang Keladinya
Digitalisasi Kunci Kecepatan...
Digitalisasi Kunci Kecepatan Jasa Raharja Cairkan Santunan Korban Kecelakaan
Indonesia-Belarus Bidik...
Indonesia-Belarus Bidik Peningkatan Perdagangan dan Investasi Bilateral
DJP Targetkan Pajak...
DJP Targetkan Pajak Digital Melonjak Dua Kali Lipat, dari Marketpalce Rp24 Triliun
Infografis
Tarif Tol Dalam Kota...
Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Mulai 22 September 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved