Tarif Listrik Juli-September Tak Naik, Cek Harga per kWh Semua Golongan
Rabu, 01 Juli 2026 - 11:32 WIB
loading...
Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) tidak naik untuk periode Juli hingga September 2026. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli hingga September 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi serta 24 golongan pelanggan bersubsidi.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam keterangan resmi, Selasa (1/7/2026).
Baca Juga: Resmi! Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Turun per 1 Juli 2026, tapi Pertamax Tetap
Penetapan tarif listrik tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan tersebut, penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro, yakni kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Bahlil menjelaskan, parameter ekonomi makro untuk penetapan tarif listrik Triwulan III 2026 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2026. Nilai kurs tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara.
Menurut dia, berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan parameter tersebut sebenarnya berpotensi menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memilih mempertahankan tarif demi menjaga konsumsi masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga mempertahankan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kelompok tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca Juga: Di Tengah Dinamika Global, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik
Pemerintah mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara bijak dan efisien guna mendukung ketahanan serta kemandirian energi nasional. Di sisi lain, PT PLN (Persero) diminta terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas layanan pelanggan, dan mengoptimalkan efisiensi operasional.
Adapun tarif listrik pelanggan bersubsidi yang berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026 yakni rumah tangga 450 VA sebesar Rp415 per kWh, 900 VA subsidi Rp605 per kWh, dan 900 VA rumah tangga mampu Rp1.352 per kWh.
Sementara itu, tarif pelanggan rumah tangga nonsubsidi untuk daya 1.300 VA dan 2.200 VA ditetapkan sebesar Rp1.444,70 per kWh. Adapun pelanggan rumah tangga daya 3.500 VA ke atas dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.
Untuk pelanggan bisnis dan pemerintah, tarif golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA sebesar Rp1.444,70 per kWh. Sementara golongan P-1/TR untuk kantor pemerintah dan P-3/TR untuk penerangan jalan umum dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam keterangan resmi, Selasa (1/7/2026).
Baca Juga: Resmi! Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Turun per 1 Juli 2026, tapi Pertamax Tetap
Penetapan tarif listrik tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan tersebut, penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro, yakni kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Bahlil menjelaskan, parameter ekonomi makro untuk penetapan tarif listrik Triwulan III 2026 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2026. Nilai kurs tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara.
Menurut dia, berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan parameter tersebut sebenarnya berpotensi menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memilih mempertahankan tarif demi menjaga konsumsi masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga mempertahankan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kelompok tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca Juga: Di Tengah Dinamika Global, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik
Pemerintah mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara bijak dan efisien guna mendukung ketahanan serta kemandirian energi nasional. Di sisi lain, PT PLN (Persero) diminta terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas layanan pelanggan, dan mengoptimalkan efisiensi operasional.
Adapun tarif listrik pelanggan bersubsidi yang berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026 yakni rumah tangga 450 VA sebesar Rp415 per kWh, 900 VA subsidi Rp605 per kWh, dan 900 VA rumah tangga mampu Rp1.352 per kWh.
Sementara itu, tarif pelanggan rumah tangga nonsubsidi untuk daya 1.300 VA dan 2.200 VA ditetapkan sebesar Rp1.444,70 per kWh. Adapun pelanggan rumah tangga daya 3.500 VA ke atas dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.
Untuk pelanggan bisnis dan pemerintah, tarif golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA sebesar Rp1.444,70 per kWh. Sementara golongan P-1/TR untuk kantor pemerintah dan P-3/TR untuk penerangan jalan umum dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.
(nng)
Lihat Juga :