Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
Jum'at, 03 Juli 2026 - 14:03 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Said juga menyatakan memahami pertimbangan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, terkait kondisi fiskal negara. Namun, mengingat peserta yang masih dikenai pajak hanya sebagian kecil dari keseluruhan penerima manfaat JHT, ia menilai perlu ada kajian bersama mengenai dampak fiskal maupun manfaat sosial jika pembebasan pajak diberlakukan secara menyeluruh.
Ia menambahkan, ketika pekerja menerima manfaat JHT secara utuh, dana tersebut umumnya akan dibelanjakan untuk kebutuhan hidup, pendidikan, kesehatan, renovasi rumah, maupun modal usaha kecil. Aktivitas tersebut dinilai dapat memperkuat konsumsi rumah tangga dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Berdasarkan PMK Nomor 16 Tahun 2010, pemerintah memberikan fasilitas tarif PPh Final sebesar 0% untuk pencairan manfaat JHT hingga Rp50 juta pada masa pensiun. Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat, dari 1.723.910 klaim JHT yang dibayarkan sepanjang JanuariāMei 2026, sebanyak 1.645.469 klaim atau 95,45% memiliki saldo di bawah Rp50 juta sehingga memperoleh insentif pajak 0%, sedangkan saldo di atas Rp50 juta dikenakan tarif PPh Final 5% atas nilai kelebihannya.
Said juga menyatakan memahami pertimbangan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, terkait kondisi fiskal negara. Namun, mengingat peserta yang masih dikenai pajak hanya sebagian kecil dari keseluruhan penerima manfaat JHT, ia menilai perlu ada kajian bersama mengenai dampak fiskal maupun manfaat sosial jika pembebasan pajak diberlakukan secara menyeluruh.
Ia menambahkan, ketika pekerja menerima manfaat JHT secara utuh, dana tersebut umumnya akan dibelanjakan untuk kebutuhan hidup, pendidikan, kesehatan, renovasi rumah, maupun modal usaha kecil. Aktivitas tersebut dinilai dapat memperkuat konsumsi rumah tangga dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Berdasarkan PMK Nomor 16 Tahun 2010, pemerintah memberikan fasilitas tarif PPh Final sebesar 0% untuk pencairan manfaat JHT hingga Rp50 juta pada masa pensiun. Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat, dari 1.723.910 klaim JHT yang dibayarkan sepanjang JanuariāMei 2026, sebanyak 1.645.469 klaim atau 95,45% memiliki saldo di bawah Rp50 juta sehingga memperoleh insentif pajak 0%, sedangkan saldo di atas Rp50 juta dikenakan tarif PPh Final 5% atas nilai kelebihannya.
(nng)
Lihat Juga :