Guru Besar IPB: Klaim Kerugian Rp600 Triliun Akibat Under Invoicing Sawit Harus Diaudit Secara Independen
Sabtu, 04 Juli 2026 - 11:30 WIB
loading...
Pemerintah perlu mengkaji ulang metodologi yang digunakan dalam menghitung dugaan kerugian negara akibat praktik under-invoicing pada ekspor sawit. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Prof. Sudarsono Soedomo, menilai pemerintah perlu mengkaji ulang metodologi yang digunakan dalam menghitung dugaan kerugian negara sebesar Rp500–600 triliun akibat praktik under-invoicing pada ekspor sawit. Menurutnya, angka tersebut harus divalidasi secara independen sebelum dijadikan dasar pembentukan maupun pelaksanaan kebijakan strategis yang akan dilakukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
"Angka sebesar itu tidak boleh hanya menjadi asumsi kebijakan. Sebelum DSI dijalankan dengan klaim akan menyelamatkan ratusan triliun rupiah, pemerintah harus memastikan bahwa metodologi perhitungannya benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah," kata Prof. Sudarsono dalam keterangannya dikutip pada Sabtu (4/7/2026).
Baca Juga: GAPKI Soroti Indonesia Belum Ada Acuan Harga Sawit yang Seragam
Seperti diketahui, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengklaim negara berpotensi kehilangan penerimaan hingga Rp600 triliun per tahun akibat praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO) yang lebih rendah dari nilai sebenarnya.
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar tata kelola ekspor komoditas strategis dilakukan melalui satu pintu guna menekan praktik under invoicing dengan membantuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN eksportir komoditas sumber daya alam strategis.
Lebih jauh, Sudarsono menjelaskan secara akademis dan praktik, best practice dalam audit kepabeanan internasional (seperti panduan WCO/World Customs Organization), perhitungan trade misinvoicing tidak dapat dilakukan dengan asumsi sepihak. Metodologi yang valid harus menggunakan Metode Statistik Cermin (Mirror Statistics). Caranya: Membandingkan data ekspor yang dilaporkan Indonesia (FOB/Free On Board) dengan data impor yang dilaporkan oleh negara tujuan (CIF/Cost, Insurance, Freight), seperti India, Tiongkok, atau negara-negara Uni Eropa.
Menurutnya, selisih nilai antara data ekspor Indonesia dan data impor negara tujuan (setelah disesuaikan dengan biaya asuransi dan ongkos kirim) adalah indikasi awal penyimpangan. Namun, untuk mengubah indikasi menjadi angka kerugian negara (dalam rupiah), harus dikalikan dengan tarif pajak/bea keluar yang berlaku, bukan total nilai ekspornya. ‘’Mengklaim kerugian 600 triliun rupiah tanpa merinci apakah itu kerugian pajak, kerugian devisa, atau total nilai barang yang “dikatakan hilang”, adalah cacat metodologi,’’ jelasnya.
Sudarsono juga menyoroti bahwa total nilai ekspor sawit Indonesia berada pada kisaran Rp590 triliun. Karena itu, apabila negara diklaim kehilangan Rp500–600 triliun akibat under-invoicing, secara logika statistik seolah-olah hampir seluruh nilai ekspor sawit mengalami penggelapan.
"Kemungkinan besar, pembuat kebijakan menjumlahkan total nilai transaksi global, mencampuradukkan harga CPO (mentah) dengan harga produk turunan hilir di pasar ritel global, atau salah menghitung basis penyebut. Jika 100% ekspor dianggap under-invoicing, maka bukan hanya sawit yang bermasalah, tetapi seluruh sistem pencatatan negara yang harus dirombak," papar Sudarsono.
Ia mengingatkan bahwa perbedaan harga dalam perdagangan komoditas tidak selalu menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Dalam perdagangan komoditas global, harga referensi (seperti MOPS Malaysian Palm Oil Price atau ICDX) hanyalah patokan dasar (benchmark). Harga transaksi riil selalu berbeda karena faktor komersial yang sah (arm’s length), antara lain ditentukan oleh: Pertama, Perbedaan Incoterms: Harga referensi biasanya berbasis FOB (harga di Pelabuhan asal). Jika transaksi berbasis CIF (tiba di pelabuhan tujuan), harganya pasti lebih tinggi karena mencakup ongkos kapal dan asuransi.
Kedua, Spesifikasi Kualitas: Harga CPO dengan kadar Free Fatty Acid (FFA) 5% akan jauh lebih murah daripada CPO dengan FFA 1%. Indeks DOBI (kualitas minyak) juga sangat mempengaruhi harga. Ketiga, Terma Pembayaran: Pembeli yang membayar tunai di muka (advance payment) akan mendapat diskon harga dibandingkan pembeli yang meminta termin kredit 60–90 hari. Dan keempat, Kemasan dan Volume: Harga curah (bulk) di kapal tanker akan berbeda dengan harga dalam kemasan f lexitank atau drum.
Baca Juga:B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Harga Perbandingan harga ekspor dengan harga pasar internasional hanya dapat dijadikan indikator risiko (red flag), bukan alat bukti hukum. Untuk menyatakan suatu transaksi sebagai pelanggaran hukum, otoritas harus memiliki: (1) Data Cermin (Mirror Data): Bukti bahwa importir di negara tujuan melaporkan nilai yang jauh lebih tinggi ke Bea Cukai negara mereka. (2) Aliran Dana (Financial Trail): Bukti transfer perbankan yang menunjukkan adanya pembayaran selisih dana ke rekening pihak ketiga di negara suaka pajak (offshore). (3). Bukti Dokumen Ganda: Penemuan faktur asli (komersial) dan faktur palsu (untuk kepabeanan). "Tanpa bukti aliran dana dan dokumen ganda, perbedaan harga hanyalah sengketa valuasi perdata, bukan pidana," paparnya.
Dia mengungkapkan under-invoicing terjadi karena ada kolusi tersembunyi antara eksportir dan importir asing, didukung oleh dokumen ganda dan aliran dana ke rekening offshore. Model single gateway seperti DSI hanya efektif jika DSI berhasil memutus titik kolusi tersebut misalnya dengan menjadi satu-satunya pihak yang menerima pembayaran devisa dari pembeli asing.
Namun, ada risiko besar, jika DSI hanya menjadi “stempel administratif” tambahan tanpa kewenangan investigasi nyata, maka yang terjadi adalah penumpukan biaya, bukan pencegahan fraud.
"Pertanyaan kuncinya: Apakah DSI dilengkapi dengan kewenangan dan kapasitas forensik untuk mengaudit transaksi, atau hanya menjadi perantara dagang baru? Jika yang kedua, maka DSI berisiko menjadi “birokrasi baru” yang justru memperlambat ekspor," jelasnya.
Sudarsono mengungkapkan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani sangat berkorelasi dengan harga CPO global. Dimana, sekitar 40% lahan sawit di Indonesia dimiliki oleh petani rakyat yang melibatkan lebih dari 21 juta jiwa.
"Jika mekanisme ekspor disentralisasi, menjadi lambat, atau kehilangan pasar karena pembeli kabur, harga CPO akan tertekan. Penurunan harga CPO sebesar 10–20% saja akan langsung diterjemahkan menjadi penurunan harga TBS yang dapat membuat jutaan petani rakyat merugi, tidak mampu memanen, dan jatuh ke bawah garis kemiskinan. Ini akan memicu guncangan sosial-ekonomi yang masif di daerah," tandasnya.
"Angka sebesar itu tidak boleh hanya menjadi asumsi kebijakan. Sebelum DSI dijalankan dengan klaim akan menyelamatkan ratusan triliun rupiah, pemerintah harus memastikan bahwa metodologi perhitungannya benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah," kata Prof. Sudarsono dalam keterangannya dikutip pada Sabtu (4/7/2026).
Baca Juga: GAPKI Soroti Indonesia Belum Ada Acuan Harga Sawit yang Seragam
Seperti diketahui, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengklaim negara berpotensi kehilangan penerimaan hingga Rp600 triliun per tahun akibat praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO) yang lebih rendah dari nilai sebenarnya.
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar tata kelola ekspor komoditas strategis dilakukan melalui satu pintu guna menekan praktik under invoicing dengan membantuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN eksportir komoditas sumber daya alam strategis.
Lebih jauh, Sudarsono menjelaskan secara akademis dan praktik, best practice dalam audit kepabeanan internasional (seperti panduan WCO/World Customs Organization), perhitungan trade misinvoicing tidak dapat dilakukan dengan asumsi sepihak. Metodologi yang valid harus menggunakan Metode Statistik Cermin (Mirror Statistics). Caranya: Membandingkan data ekspor yang dilaporkan Indonesia (FOB/Free On Board) dengan data impor yang dilaporkan oleh negara tujuan (CIF/Cost, Insurance, Freight), seperti India, Tiongkok, atau negara-negara Uni Eropa.
Menurutnya, selisih nilai antara data ekspor Indonesia dan data impor negara tujuan (setelah disesuaikan dengan biaya asuransi dan ongkos kirim) adalah indikasi awal penyimpangan. Namun, untuk mengubah indikasi menjadi angka kerugian negara (dalam rupiah), harus dikalikan dengan tarif pajak/bea keluar yang berlaku, bukan total nilai ekspornya. ‘’Mengklaim kerugian 600 triliun rupiah tanpa merinci apakah itu kerugian pajak, kerugian devisa, atau total nilai barang yang “dikatakan hilang”, adalah cacat metodologi,’’ jelasnya.
Sudarsono juga menyoroti bahwa total nilai ekspor sawit Indonesia berada pada kisaran Rp590 triliun. Karena itu, apabila negara diklaim kehilangan Rp500–600 triliun akibat under-invoicing, secara logika statistik seolah-olah hampir seluruh nilai ekspor sawit mengalami penggelapan.
"Kemungkinan besar, pembuat kebijakan menjumlahkan total nilai transaksi global, mencampuradukkan harga CPO (mentah) dengan harga produk turunan hilir di pasar ritel global, atau salah menghitung basis penyebut. Jika 100% ekspor dianggap under-invoicing, maka bukan hanya sawit yang bermasalah, tetapi seluruh sistem pencatatan negara yang harus dirombak," papar Sudarsono.
Ia mengingatkan bahwa perbedaan harga dalam perdagangan komoditas tidak selalu menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Dalam perdagangan komoditas global, harga referensi (seperti MOPS Malaysian Palm Oil Price atau ICDX) hanyalah patokan dasar (benchmark). Harga transaksi riil selalu berbeda karena faktor komersial yang sah (arm’s length), antara lain ditentukan oleh: Pertama, Perbedaan Incoterms: Harga referensi biasanya berbasis FOB (harga di Pelabuhan asal). Jika transaksi berbasis CIF (tiba di pelabuhan tujuan), harganya pasti lebih tinggi karena mencakup ongkos kapal dan asuransi.
Kedua, Spesifikasi Kualitas: Harga CPO dengan kadar Free Fatty Acid (FFA) 5% akan jauh lebih murah daripada CPO dengan FFA 1%. Indeks DOBI (kualitas minyak) juga sangat mempengaruhi harga. Ketiga, Terma Pembayaran: Pembeli yang membayar tunai di muka (advance payment) akan mendapat diskon harga dibandingkan pembeli yang meminta termin kredit 60–90 hari. Dan keempat, Kemasan dan Volume: Harga curah (bulk) di kapal tanker akan berbeda dengan harga dalam kemasan f lexitank atau drum.
Baca Juga:B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Harga Perbandingan harga ekspor dengan harga pasar internasional hanya dapat dijadikan indikator risiko (red flag), bukan alat bukti hukum. Untuk menyatakan suatu transaksi sebagai pelanggaran hukum, otoritas harus memiliki: (1) Data Cermin (Mirror Data): Bukti bahwa importir di negara tujuan melaporkan nilai yang jauh lebih tinggi ke Bea Cukai negara mereka. (2) Aliran Dana (Financial Trail): Bukti transfer perbankan yang menunjukkan adanya pembayaran selisih dana ke rekening pihak ketiga di negara suaka pajak (offshore). (3). Bukti Dokumen Ganda: Penemuan faktur asli (komersial) dan faktur palsu (untuk kepabeanan). "Tanpa bukti aliran dana dan dokumen ganda, perbedaan harga hanyalah sengketa valuasi perdata, bukan pidana," paparnya.
Dia mengungkapkan under-invoicing terjadi karena ada kolusi tersembunyi antara eksportir dan importir asing, didukung oleh dokumen ganda dan aliran dana ke rekening offshore. Model single gateway seperti DSI hanya efektif jika DSI berhasil memutus titik kolusi tersebut misalnya dengan menjadi satu-satunya pihak yang menerima pembayaran devisa dari pembeli asing.
Namun, ada risiko besar, jika DSI hanya menjadi “stempel administratif” tambahan tanpa kewenangan investigasi nyata, maka yang terjadi adalah penumpukan biaya, bukan pencegahan fraud.
"Pertanyaan kuncinya: Apakah DSI dilengkapi dengan kewenangan dan kapasitas forensik untuk mengaudit transaksi, atau hanya menjadi perantara dagang baru? Jika yang kedua, maka DSI berisiko menjadi “birokrasi baru” yang justru memperlambat ekspor," jelasnya.
Sudarsono mengungkapkan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani sangat berkorelasi dengan harga CPO global. Dimana, sekitar 40% lahan sawit di Indonesia dimiliki oleh petani rakyat yang melibatkan lebih dari 21 juta jiwa.
"Jika mekanisme ekspor disentralisasi, menjadi lambat, atau kehilangan pasar karena pembeli kabur, harga CPO akan tertekan. Penurunan harga CPO sebesar 10–20% saja akan langsung diterjemahkan menjadi penurunan harga TBS yang dapat membuat jutaan petani rakyat merugi, tidak mampu memanen, dan jatuh ke bawah garis kemiskinan. Ini akan memicu guncangan sosial-ekonomi yang masif di daerah," tandasnya.
(nng)
Lihat Juga :