1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Selasa, 07 Juli 2026 - 13:29 WIB
loading...
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal menyebut bahwa ribuan elemen kelompok pekerja bakal demonstrasi di depan Kantor Kementerian Keuangan pada Kamis, 9 Juli 2026. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh , Said Iqbal menyebut bahwa ribuan elemen kelompok pekerja bakal demonstrasi di depan Kantor Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) pada Kamis, 9 Juli 2026. Aksi tersebut akan diikuti sekitar 1.000 hingga 1.500 buruh dari wilayah Jabodetabek.
Ribuan buruh tersebut berasal dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP), Serikat Pekerja Nasional (SPN), serta sejumlah organisasi serikat pekerja lainnya. Said Iqbal juga memperoleh informasi bahwa KSPI akan ikut bergabung dalam aksi tersebut.
Empat tuntutan utama yang akan disampaikan para buruh adalah: Hapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua ( JHT ); Hapus pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR); Hapus pajak atas pesangon; Hapus berbagai pungutan pajak yang berkaitan dengan manfaat program jaminan sosial, termasuk manfaat pensiun.
Baca Juga: Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
"Saya menerima tembusan surat pemberitahuan aksi tersebut sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Karena itu saya mengetuk hati Menteri Keuangan, Bapak Purbaya, agar bersedia berdialog. Sekurang-kurangnya, mari kita mulai dengan menjadikan pajak JHT sebesar nol persen," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, tuntutan penghapusan pajak JHT memiliki dasar keadilan yang kuat. Pertama, dalam praktik di banyak perusahaan, pekerja menerima gaji yang terlebih dahulu dipotong Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21). Setelah itu pekerja masih membayar iuran JHT dari penghasilannya. Ketika manfaat JHT dicairkan, dana tersebut kembali dikenakan pajak.
"Ini menimbulkan beban pajak berganda bagi pekerja. Penghasilan sudah dipotong pajak, iuran dibayar dari penghasilan yang telah dipajaki, kemudian saat dicairkan dikenakan pajak lagi. Negara perlu mempertimbangkan rasa keadilan bagi pekerja," ujar Said.
Baca Juga: Pascaramai Diprotes, Menkeu Purbaya Klaim 95,45% Pencairan JHT Bebas Pajak
Ia mengakui terdapat perusahaan yang memperlakukan iuran JHT dengan mekanisme pembukuan berbeda. Namun menurutnya, pemerintah seharusnya melihat kondisi pekerja yang benar-benar mengalami beban pajak berganda, bukan menjadikan pengecualian sebagai alasan mempertahankan kebijakan yang ada.
Alasan kedua, Said Iqbal menilai negara selama ini memberikan berbagai insentif perpajakan kepada dunia usaha ketika menghadapi kesulitan ekonomi, seperti tax holiday, restitusi pajak, hingga berbagai bentuk keringanan fiskal.
"Kalau dunia usaha saat mengalami kesulitan bisa memperoleh berbagai insentif perpajakan, mengapa ketika buruh kehilangan pekerjaan justru tidak diberikan keringanan? Paling tidak, pajak JHT yang merupakan hak pekerja dibuat nol persen. Harus ada rasa keadilan," ujarnya.
Alasan ketiga, menurut Said Iqbal, JHT bukanlah instrumen investasi komersial, melainkan tabungan sosial yang dipersiapkan sebagai perlindungan ketika pekerja memasuki masa pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja.
"JHT adalah tabungan sosial, bukan tabungan komersial. Dana ini menjadi benteng terakhir ketika pekerja kehilangan pekerjaan dan kehilangan penghasilan. Dalam kondisi seperti itu, setiap rupiah sangat berarti bagi keluarga pekerja. Karena itu, manfaat JHT semestinya tidak dijadikan objek pajak," katanya.
Alasan keempat berkaitan dengan ketentuan batas pengenaan pajak yang hingga kini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut, manfaat JHT sampai Rp50 juta dikenakan tarif pajak final 0 persen, sedangkan manfaat di atas Rp50 juta dikenakan pajak final sebesar 5 persen.
Menurut Said Iqbal, batas Rp50 juta tersebut sudah tidak lagi relevan karena ditetapkan sekitar 17 tahun yang lalu. "Pada tahun 2009 mungkin nilai Rp50 juta masih cukup besar. Tetapi hari ini, banyak pekerja tetap yang telah bekerja lebih dari sepuluh tahun memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta. Kalau pemerintah belum siap menghapus pajaknya secara keseluruhan, paling tidak batas pengenaan pajak harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini," ujarnya.
Said Iqbal juga mengkritisi pernyataan Direktorat Jenderal Pajak yang menyebut hanya sekitar lima persen peserta JHT yang terkena pajak. "Data itu harus dibaca secara utuh. Mayoritas peserta yang saldonya di bawah Rp50 juta adalah pekerja kontrak, pekerja informal, atau mereka yang masa kerjanya masih pendek. Sedangkan yang terdampak pajak justru pekerja tetap dengan masa kerja panjang. Mereka inilah yang sedang menyuarakan keberatan atas kebijakan tersebut," jelasnya.
Atas dasar empat pertimbangan tersebut, Said Iqbal menyatakan mendukung tuntutan buruh agar pajak atas pencairan JHT ditetapkan menjadi nol persen, tanpa membedakan besaran saldo JHT.
"Dalam kondisi ekonomi sekarang, saya meminta agar pajak JHT menjadi nol persen berapa pun besar manfaat JHT yang diterima pekerja. Nanti ketika kondisi ekonomi sudah jauh lebih baik, kita bisa mendiskusikannya kembali," tegasnya.
Ia berharap Menteri Keuangan bersedia membuka ruang dialog sebelum aksi buruh berlangsung agar dapat dicari solusi terbaik.
"Saya berharap Bapak Menteri Keuangan bersedia bertemu sebelum aksi 9 Juli nanti. Mari kita bersama-sama membantu Presiden Prabowo mewujudkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat pekerja. Presiden selalu berpesan agar negara tidak menyakiti rakyat dan selalu melindungi mereka. Saya yakin persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog yang terbuka dan berkeadilan," tegasnya.
Ribuan buruh tersebut berasal dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP), Serikat Pekerja Nasional (SPN), serta sejumlah organisasi serikat pekerja lainnya. Said Iqbal juga memperoleh informasi bahwa KSPI akan ikut bergabung dalam aksi tersebut.
Empat tuntutan utama yang akan disampaikan para buruh adalah: Hapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua ( JHT ); Hapus pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR); Hapus pajak atas pesangon; Hapus berbagai pungutan pajak yang berkaitan dengan manfaat program jaminan sosial, termasuk manfaat pensiun.
Baca Juga: Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
"Saya menerima tembusan surat pemberitahuan aksi tersebut sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Karena itu saya mengetuk hati Menteri Keuangan, Bapak Purbaya, agar bersedia berdialog. Sekurang-kurangnya, mari kita mulai dengan menjadikan pajak JHT sebesar nol persen," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, tuntutan penghapusan pajak JHT memiliki dasar keadilan yang kuat. Pertama, dalam praktik di banyak perusahaan, pekerja menerima gaji yang terlebih dahulu dipotong Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21). Setelah itu pekerja masih membayar iuran JHT dari penghasilannya. Ketika manfaat JHT dicairkan, dana tersebut kembali dikenakan pajak.
"Ini menimbulkan beban pajak berganda bagi pekerja. Penghasilan sudah dipotong pajak, iuran dibayar dari penghasilan yang telah dipajaki, kemudian saat dicairkan dikenakan pajak lagi. Negara perlu mempertimbangkan rasa keadilan bagi pekerja," ujar Said.
Baca Juga: Pascaramai Diprotes, Menkeu Purbaya Klaim 95,45% Pencairan JHT Bebas Pajak
Ia mengakui terdapat perusahaan yang memperlakukan iuran JHT dengan mekanisme pembukuan berbeda. Namun menurutnya, pemerintah seharusnya melihat kondisi pekerja yang benar-benar mengalami beban pajak berganda, bukan menjadikan pengecualian sebagai alasan mempertahankan kebijakan yang ada.
Alasan kedua, Said Iqbal menilai negara selama ini memberikan berbagai insentif perpajakan kepada dunia usaha ketika menghadapi kesulitan ekonomi, seperti tax holiday, restitusi pajak, hingga berbagai bentuk keringanan fiskal.
"Kalau dunia usaha saat mengalami kesulitan bisa memperoleh berbagai insentif perpajakan, mengapa ketika buruh kehilangan pekerjaan justru tidak diberikan keringanan? Paling tidak, pajak JHT yang merupakan hak pekerja dibuat nol persen. Harus ada rasa keadilan," ujarnya.
Alasan ketiga, menurut Said Iqbal, JHT bukanlah instrumen investasi komersial, melainkan tabungan sosial yang dipersiapkan sebagai perlindungan ketika pekerja memasuki masa pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja.
"JHT adalah tabungan sosial, bukan tabungan komersial. Dana ini menjadi benteng terakhir ketika pekerja kehilangan pekerjaan dan kehilangan penghasilan. Dalam kondisi seperti itu, setiap rupiah sangat berarti bagi keluarga pekerja. Karena itu, manfaat JHT semestinya tidak dijadikan objek pajak," katanya.
Alasan keempat berkaitan dengan ketentuan batas pengenaan pajak yang hingga kini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut, manfaat JHT sampai Rp50 juta dikenakan tarif pajak final 0 persen, sedangkan manfaat di atas Rp50 juta dikenakan pajak final sebesar 5 persen.
Menurut Said Iqbal, batas Rp50 juta tersebut sudah tidak lagi relevan karena ditetapkan sekitar 17 tahun yang lalu. "Pada tahun 2009 mungkin nilai Rp50 juta masih cukup besar. Tetapi hari ini, banyak pekerja tetap yang telah bekerja lebih dari sepuluh tahun memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta. Kalau pemerintah belum siap menghapus pajaknya secara keseluruhan, paling tidak batas pengenaan pajak harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini," ujarnya.
Said Iqbal juga mengkritisi pernyataan Direktorat Jenderal Pajak yang menyebut hanya sekitar lima persen peserta JHT yang terkena pajak. "Data itu harus dibaca secara utuh. Mayoritas peserta yang saldonya di bawah Rp50 juta adalah pekerja kontrak, pekerja informal, atau mereka yang masa kerjanya masih pendek. Sedangkan yang terdampak pajak justru pekerja tetap dengan masa kerja panjang. Mereka inilah yang sedang menyuarakan keberatan atas kebijakan tersebut," jelasnya.
Atas dasar empat pertimbangan tersebut, Said Iqbal menyatakan mendukung tuntutan buruh agar pajak atas pencairan JHT ditetapkan menjadi nol persen, tanpa membedakan besaran saldo JHT.
"Dalam kondisi ekonomi sekarang, saya meminta agar pajak JHT menjadi nol persen berapa pun besar manfaat JHT yang diterima pekerja. Nanti ketika kondisi ekonomi sudah jauh lebih baik, kita bisa mendiskusikannya kembali," tegasnya.
Ia berharap Menteri Keuangan bersedia membuka ruang dialog sebelum aksi buruh berlangsung agar dapat dicari solusi terbaik.
"Saya berharap Bapak Menteri Keuangan bersedia bertemu sebelum aksi 9 Juli nanti. Mari kita bersama-sama membantu Presiden Prabowo mewujudkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat pekerja. Presiden selalu berpesan agar negara tidak menyakiti rakyat dan selalu melindungi mereka. Saya yakin persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog yang terbuka dan berkeadilan," tegasnya.
(akr)
Lihat Juga :