JICT dan Bea Cukai Sinergi Percepat Penanganan Kontainer Longstay di Pelabuhan
Selasa, 07 Juli 2026 - 17:50 WIB
loading...
JICT mendukung percepatan transformasi logistik nasional melalui sinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - PT Jakarta International Container Terminal (JICT) mendukung percepatan transformasi logistik nasional melalui sinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam penyelesaian barang impor berstatus longstay yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan kapasitas pelabuhan sekaligus memperlancar arus logistik nasional.
Direktur Utama JICT Ade Hartono mengatakan penyelesaian kontainer longstay merupakan bagian dari upaya bersama membangun ekosistem logistik yang lebih efisien, tertib, dan berdaya saing melalui kolaborasi antara regulator, operator terminal, perusahaan pelayaran, serta para pemangku kepentingan lainnya.
"Ketika ruang penumpukan dapat dimanfaatkan kembali secara optimal, kapasitas pelayanan terminal meningkat, perputaran peti kemas menjadi lebih baik, dan pada akhirnya memberikan manfaat bagi seluruh pengguna jasa serta mendukung kelancaran perdagangan nasional," kata Ade dalam pernyataannya, dikutip Selasa (7/7/2026).
Baca Juga: HUT Ke-27, JICT Perkuat Peran Global dan Akselerasi Transformasi Green Port
Seremoni penyelesaian barang impor longstay dilaksanakan di Waiting Bay JICT sebelum proses pemusnahan dilakukan di fasilitas PT Sinergi Prima Sejahtera, Kabupaten Tangerang. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam mempercepat penanganan barang yang telah memenuhi persyaratan penyelesaian sesuai regulasi.
Barang yang diselesaikan meliputi Barang yang Dikuasai Negara (BDN) berupa tanaman bunga potong dan pussy willow, serta Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) berupa ribuan karung bawang putih segar. Seluruh komoditas tersebut telah dinyatakan tidak layak dimanfaatkan berdasarkan hasil pemeriksaan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta sehingga diselesaikan melalui mekanisme pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ade mengatakan keberhasilan pelabuhan modern tidak hanya diukur dari kecepatan bongkar muat, tetapi juga dari kemampuannya menjaga kelancaran siklus logistik secara menyeluruh. Menurut dia, pengelolaan ruang penumpukan yang optimal akan meningkatkan kapasitas pelayanan terminal sekaligus mendukung kelancaran distribusi barang.
Ia menambahkan JICT terus memperkuat kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pelindo, perusahaan pelayaran, instansi karantina, dan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan setiap proses operasional berjalan cepat, aman, transparan, serta sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami meyakini daya saing logistik Indonesia dibangun melalui kolaborasi. Ketika regulator dan operator bergerak dalam satu arah, maka efisiensi akan meningkat, utilisasi aset menjadi lebih optimal, biaya logistik dapat ditekan, dan kepercayaan pelaku usaha terhadap pelabuhan nasional akan semakin kuat," ujar Ade.
Baca Juga: Efek Kenaikan Harga BBM, Biaya Bongkar Muat Pelabuhan Terancam Melonjak 25%
Menurut JICT, penyelesaian barang impor longstay juga memberikan manfaat operasional berupa berkurangnya kepadatan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS), optimalisasi penggunaan peti kemas milik perusahaan pelayaran, percepatan perputaran ruang penumpukan, serta peningkatan kualitas layanan kepada pengguna jasa pelabuhan.
Direktur Utama JICT Ade Hartono mengatakan penyelesaian kontainer longstay merupakan bagian dari upaya bersama membangun ekosistem logistik yang lebih efisien, tertib, dan berdaya saing melalui kolaborasi antara regulator, operator terminal, perusahaan pelayaran, serta para pemangku kepentingan lainnya.
"Ketika ruang penumpukan dapat dimanfaatkan kembali secara optimal, kapasitas pelayanan terminal meningkat, perputaran peti kemas menjadi lebih baik, dan pada akhirnya memberikan manfaat bagi seluruh pengguna jasa serta mendukung kelancaran perdagangan nasional," kata Ade dalam pernyataannya, dikutip Selasa (7/7/2026).
Baca Juga: HUT Ke-27, JICT Perkuat Peran Global dan Akselerasi Transformasi Green Port
Seremoni penyelesaian barang impor longstay dilaksanakan di Waiting Bay JICT sebelum proses pemusnahan dilakukan di fasilitas PT Sinergi Prima Sejahtera, Kabupaten Tangerang. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam mempercepat penanganan barang yang telah memenuhi persyaratan penyelesaian sesuai regulasi.
Barang yang diselesaikan meliputi Barang yang Dikuasai Negara (BDN) berupa tanaman bunga potong dan pussy willow, serta Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) berupa ribuan karung bawang putih segar. Seluruh komoditas tersebut telah dinyatakan tidak layak dimanfaatkan berdasarkan hasil pemeriksaan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta sehingga diselesaikan melalui mekanisme pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ade mengatakan keberhasilan pelabuhan modern tidak hanya diukur dari kecepatan bongkar muat, tetapi juga dari kemampuannya menjaga kelancaran siklus logistik secara menyeluruh. Menurut dia, pengelolaan ruang penumpukan yang optimal akan meningkatkan kapasitas pelayanan terminal sekaligus mendukung kelancaran distribusi barang.
Ia menambahkan JICT terus memperkuat kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pelindo, perusahaan pelayaran, instansi karantina, dan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan setiap proses operasional berjalan cepat, aman, transparan, serta sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami meyakini daya saing logistik Indonesia dibangun melalui kolaborasi. Ketika regulator dan operator bergerak dalam satu arah, maka efisiensi akan meningkat, utilisasi aset menjadi lebih optimal, biaya logistik dapat ditekan, dan kepercayaan pelaku usaha terhadap pelabuhan nasional akan semakin kuat," ujar Ade.
Baca Juga: Efek Kenaikan Harga BBM, Biaya Bongkar Muat Pelabuhan Terancam Melonjak 25%
Menurut JICT, penyelesaian barang impor longstay juga memberikan manfaat operasional berupa berkurangnya kepadatan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS), optimalisasi penggunaan peti kemas milik perusahaan pelayaran, percepatan perputaran ruang penumpukan, serta peningkatan kualitas layanan kepada pengguna jasa pelabuhan.
(nng)
Lihat Juga :