S&P Dow Jones Ancam Turunkan Status Pasar Saham Indonesia, BEI Buka Suara
Rabu, 08 Juli 2026 - 19:39 WIB
loading...
S&P Dow Jones Indices (S&P DJI) memasukkan Indonesia ke dalam daftar pantauan untuk evaluasi klasifikasi pasar pada 2027. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) berupaya mempertahankan status pasar saham Indonesia sebagai emerging market setelah S&P Dow Jones Indices (S&P DJI) memasukkan Indonesia ke dalam daftar pantauan untuk evaluasi klasifikasi pasar pada 2027. Langkah tersebut memicu tekanan di pasar saham domestik yang tercermin dari pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan hari ini.
"Sejauh ini, tadi pagi saya cek, kami masih menunggu jawaban dari mereka. Jadi kami sudah kontak, cuma masih menunggu jawaban dari S&P," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Baca Juga: IHSG Pagi Ini Dibuka Terkoreksi 0,04 Persen di Level 5.984
BEI saat ini menjalin komunikasi intensif dengan S&P DJI guna memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait penempatan Indonesia dalam watchlist yang berpotensi mengarah pada penurunan status dari emerging market menjadi frontier market. Selain dengan S&P DJI, komunikasi serupa juga rutin dilakukan bersama penyedia indeks global lainnya, seperti MSCI dan FTSE Russell, sebagai bagian dari evaluasi berkala terhadap kualitas pasar modal Indonesia.
Sejalan dengan proses tersebut, BEI terus melaksanakan berbagai reformasi pasar modal untuk meningkatkan tata kelola dan transparansi. Sejumlah kebijakan yang telah diterapkan antara lain peningkatan ketentuan kepemilikan saham publik (free float) minimum serta pengungkapan emiten dengan tingkat konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi.
Irvan mengatakan hasil dari sejumlah kebijakan tersebut memang belum dapat terlihat dalam waktu singkat. Menurut dia, implementasi aturan baru, termasuk pemenuhan target free float, membutuhkan waktu sekitar satu hingga tiga tahun agar dampaknya terhadap kualitas pasar dapat terukur.
Ia menegaskan BEI akan menjadikan berbagai catatan dari S&P DJI sebagai masukan untuk memperkuat daya saing pasar modal Indonesia. Otoritas bursa berharap berbagai perbaikan tersebut mampu meningkatkan kepercayaan investor sekaligus menjaga posisi Indonesia di kelompok pasar berkembang.
"Berbagai hal yang sekarang menjadi kekhawatiran kami ambil sebagai satu hal positif bahwa kami akan melakukan perbaikan atas concern tersebut. Jadi kami berharap investor tetap confident bahwa bursa ini tetap akan kami kelola dengan baik dan kami yakin BEI bisa terus berkembang lebih besar dari yang sebelumnya," ujar Irvan.
Baca Juga: Gugurkan Tren Penguatan, IHSG Merosot 1,89% ke 5.873 Sore Ini
S&P DJI dalam pengumumannya pada Rabu menyatakan Indonesia telah dimasukkan ke dalam daftar pantauan untuk tinjauan klasifikasi pasar tahun 2027. Lembaga penyedia indeks global tersebut akan terus memantau perkembangan transparansi kepemilikan saham serta efektivitas panduan yang diterapkan oleh BEI dalam meningkatkan keterbukaan informasi di pasar.
S&P DJI juga mengingatkan bahwa apabila kondisi transparansi dinilai memburuk, lembaga tersebut dapat menerapkan perlakuan khusus terhadap sekuritas Indonesia. Berdasarkan metodologi klasifikasi S&P DJI, apabila persoalan tersebut tidak terselesaikan dalam waktu satu tahun setelah perlakuan khusus diberlakukan, status pasar saham Indonesia akan kembali dievaluasi dalam tinjauan tahunan berikutnya. Sentimen tersebut turut membebani pergerakan pasar, dengan IHSG ditutup melemah 1,89 persen ke level 5.873 pada perdagangan Rabu sore.
"Sejauh ini, tadi pagi saya cek, kami masih menunggu jawaban dari mereka. Jadi kami sudah kontak, cuma masih menunggu jawaban dari S&P," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Baca Juga: IHSG Pagi Ini Dibuka Terkoreksi 0,04 Persen di Level 5.984
BEI saat ini menjalin komunikasi intensif dengan S&P DJI guna memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait penempatan Indonesia dalam watchlist yang berpotensi mengarah pada penurunan status dari emerging market menjadi frontier market. Selain dengan S&P DJI, komunikasi serupa juga rutin dilakukan bersama penyedia indeks global lainnya, seperti MSCI dan FTSE Russell, sebagai bagian dari evaluasi berkala terhadap kualitas pasar modal Indonesia.
Sejalan dengan proses tersebut, BEI terus melaksanakan berbagai reformasi pasar modal untuk meningkatkan tata kelola dan transparansi. Sejumlah kebijakan yang telah diterapkan antara lain peningkatan ketentuan kepemilikan saham publik (free float) minimum serta pengungkapan emiten dengan tingkat konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi.
Irvan mengatakan hasil dari sejumlah kebijakan tersebut memang belum dapat terlihat dalam waktu singkat. Menurut dia, implementasi aturan baru, termasuk pemenuhan target free float, membutuhkan waktu sekitar satu hingga tiga tahun agar dampaknya terhadap kualitas pasar dapat terukur.
Ia menegaskan BEI akan menjadikan berbagai catatan dari S&P DJI sebagai masukan untuk memperkuat daya saing pasar modal Indonesia. Otoritas bursa berharap berbagai perbaikan tersebut mampu meningkatkan kepercayaan investor sekaligus menjaga posisi Indonesia di kelompok pasar berkembang.
"Berbagai hal yang sekarang menjadi kekhawatiran kami ambil sebagai satu hal positif bahwa kami akan melakukan perbaikan atas concern tersebut. Jadi kami berharap investor tetap confident bahwa bursa ini tetap akan kami kelola dengan baik dan kami yakin BEI bisa terus berkembang lebih besar dari yang sebelumnya," ujar Irvan.
Baca Juga: Gugurkan Tren Penguatan, IHSG Merosot 1,89% ke 5.873 Sore Ini
S&P DJI dalam pengumumannya pada Rabu menyatakan Indonesia telah dimasukkan ke dalam daftar pantauan untuk tinjauan klasifikasi pasar tahun 2027. Lembaga penyedia indeks global tersebut akan terus memantau perkembangan transparansi kepemilikan saham serta efektivitas panduan yang diterapkan oleh BEI dalam meningkatkan keterbukaan informasi di pasar.
S&P DJI juga mengingatkan bahwa apabila kondisi transparansi dinilai memburuk, lembaga tersebut dapat menerapkan perlakuan khusus terhadap sekuritas Indonesia. Berdasarkan metodologi klasifikasi S&P DJI, apabila persoalan tersebut tidak terselesaikan dalam waktu satu tahun setelah perlakuan khusus diberlakukan, status pasar saham Indonesia akan kembali dievaluasi dalam tinjauan tahunan berikutnya. Sentimen tersebut turut membebani pergerakan pasar, dengan IHSG ditutup melemah 1,89 persen ke level 5.873 pada perdagangan Rabu sore.
(nng)
Lihat Juga :