Aturan Baru Outsourcing Masuk Tahap Finalisasi, Said Iqbal: Target Rampung Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026 - 21:07 WIB
loading...
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. FOTO/Rohman Wibowo
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menargetkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya (outsourcing) rampung pada akhir Juli 2026. Regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memperjelas ruang lingkup penggunaan sistem alih daya di Indonesia.
"Hari ini saya bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan. Pokok pembahasan kami adalah revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Kami bersepakat bahwa revisi ini ditargetkan selesai dalam bulan Juli. Setelah itu Menteri Ketenagakerjaan akan melaporkannya kepada Presiden, dan saya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh juga akan menyampaikan laporan kepada Presiden," kata Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga: Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Said mengatakan salah satu substansi utama dalam revisi aturan tersebut adalah pembatasan penggunaan tenaga kerja alih daya hanya untuk pekerjaan penunjang. Jenis pekerjaan yang dimaksud meliputi layanan katering, petugas keamanan, pengemudi, dan petugas kebersihan, sehingga pekerjaan inti perusahaan tidak lagi dapat dialihdayakan.
Untuk lingkungan badan usaha milik negara (BUMN), pemerintah juga menyiapkan ketentuan yang lebih ketat. Menurut Said, BUMN hanya diperbolehkan mempekerjakan tenaga kerja melalui anak perusahaan yang memiliki hubungan langsung dengan induk perusahaan, sehingga status hubungan kerja menjadi lebih jelas dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja.
Ia mencontohkan, apabila PT PLN (Persero) membutuhkan tenaga kerja melalui perusahaan lain, maka perusahaan tersebut harus merupakan anak usaha resmi PLN. Dengan skema tersebut, hubungan kerja pekerja berada langsung dengan anak perusahaan BUMN, bukan melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang berdiri sendiri.
Selain memperjelas hubungan kerja, revisi aturan juga menegaskan perlindungan terhadap hak-hak normatif pekerja, termasuk jaminan sosial dan pesangon. Said menambahkan sistem pengupahan di anak perusahaan BUMN juga harus mempertimbangkan masa kerja sehingga pekerja yang memiliki masa kerja lebih lama memperoleh tingkat upah yang lebih tinggi.
Baca Juga: Industri Plastik Tertekan Impor Murah China, Pabrik Mulai Pangkas Jam Kerja
Menurut dia penerapan model hubungan kerja melalui anak perusahaan BUMN akan mengurangi praktik outsourcing konvensional yang selama ini dinilai berpotensi merugikan pekerja. Dengan demikian, hubungan kerja menjadi lebih pasti sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja.
Revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 saat ini memasuki tahap finalisasi dan ditargetkan selesai pada akhir Juli sebelum disampaikan kepada Presiden. Pemerintah berharap regulasi baru tersebut mampu menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja di tengah dinamika pasar tenaga kerja nasional.
"Hari ini saya bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan. Pokok pembahasan kami adalah revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Kami bersepakat bahwa revisi ini ditargetkan selesai dalam bulan Juli. Setelah itu Menteri Ketenagakerjaan akan melaporkannya kepada Presiden, dan saya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh juga akan menyampaikan laporan kepada Presiden," kata Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga: Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Said mengatakan salah satu substansi utama dalam revisi aturan tersebut adalah pembatasan penggunaan tenaga kerja alih daya hanya untuk pekerjaan penunjang. Jenis pekerjaan yang dimaksud meliputi layanan katering, petugas keamanan, pengemudi, dan petugas kebersihan, sehingga pekerjaan inti perusahaan tidak lagi dapat dialihdayakan.
Untuk lingkungan badan usaha milik negara (BUMN), pemerintah juga menyiapkan ketentuan yang lebih ketat. Menurut Said, BUMN hanya diperbolehkan mempekerjakan tenaga kerja melalui anak perusahaan yang memiliki hubungan langsung dengan induk perusahaan, sehingga status hubungan kerja menjadi lebih jelas dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja.
Ia mencontohkan, apabila PT PLN (Persero) membutuhkan tenaga kerja melalui perusahaan lain, maka perusahaan tersebut harus merupakan anak usaha resmi PLN. Dengan skema tersebut, hubungan kerja pekerja berada langsung dengan anak perusahaan BUMN, bukan melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang berdiri sendiri.
Selain memperjelas hubungan kerja, revisi aturan juga menegaskan perlindungan terhadap hak-hak normatif pekerja, termasuk jaminan sosial dan pesangon. Said menambahkan sistem pengupahan di anak perusahaan BUMN juga harus mempertimbangkan masa kerja sehingga pekerja yang memiliki masa kerja lebih lama memperoleh tingkat upah yang lebih tinggi.
Baca Juga: Industri Plastik Tertekan Impor Murah China, Pabrik Mulai Pangkas Jam Kerja
Menurut dia penerapan model hubungan kerja melalui anak perusahaan BUMN akan mengurangi praktik outsourcing konvensional yang selama ini dinilai berpotensi merugikan pekerja. Dengan demikian, hubungan kerja menjadi lebih pasti sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja.
Revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 saat ini memasuki tahap finalisasi dan ditargetkan selesai pada akhir Juli sebelum disampaikan kepada Presiden. Pemerintah berharap regulasi baru tersebut mampu menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja di tengah dinamika pasar tenaga kerja nasional.
(nng)
Lihat Juga :