Laporan Menkop ke Prabowo: 15.845 Koperasi Merah Putih Sudah Berdiri, 19 Ribu Masih Dibangun
Minggu, 12 Juli 2026 - 21:10 WIB
loading...
Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono mengatakan, sebanyak 15.845 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah berdiri. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koperasi (Menkop) , Ferry Juliantono mengatakan, sebanyak 15.845 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah berdiri. Saat memberikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (12/7/2026), Ia juga menerangkan,19.549 unit masih dalam proses pembangunan,
Menurutnya, pemerintah juga telah menyelesaikan pembentukan badan hukum sekitar 83 ribu KDKMP. "Sudah 83.000 badan hukum akta dari Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih yang sudah selesai," katanya.
"Kemudian, yang 100 persen bangunan fisik, gudang, gerai, dan alat kelengkapannya berjumlah 15.845 unit. Yang sedang dibangun 19.539 unit jadi total kurang lebih 35.000 unit," sambung dia.
Baca Juga: Calon Manajer Kopdes Tak Lagi Latihan Militer, Qodari: Pemerintah Tidak Menutup Mata
Ia menyampaikan, pemerintah menargetkan seluruh koperasi merah putih yang telah memiliki bangunan fisik dapat mulai beroperasi setelah pelatihan dan pendidikan bagi para manajer kopdes merah putih rampung pada pekan pertama Agustus 2026.
Ferry menambahkan, Kemenkop juga berencana mengusulkan kepada Prabowo untuk meresmikan operasional KDKPM pada Agustus 2026. Baca Juga: Menkop: Warga Bisa Jual Minyak Jelantah ke Kopdes Merah Putih
"InsyaAllah bersamaan dengan selesainya pelatihan dan pendidikan bagi manajer Koperasi Desa yang direncanakan awal di minggu pertama Agustus 2026, mereka akan kita tempatkan di seluruh Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih yang sudah selesai bangunan fisik, gudang, gerai, dan alat kelengkapannya," ujarnya.
"Nanti atas perkenanan Bapak, kami juga ingin Bapak Presiden meresmikan operasionalisasi dari Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih nanti insyaallah di bulan Agustus," lanjut Ferry.
Lebih lanjut Ferry menjelaskan, pemerintah juga memperluas ruang gerak koperasi ke sejumlah sektor strategis, selain pembangunan KDKMP. Koperasi kini disebut diperbolehkan mengelola sumur minyak rakyat maupun sumur idle well, mengelola tambang mineral, hingga mendirikan pabrik crude palm oil (CPO).
Ia mengatakan, pemerintah juga tengah menyiapkan pengesahan UU Perkoperasian yang baru untuk menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum baru bagi penguatan gerakan koperasi di Indonesia.
"Kami sampaikan juga sekarang di tahun ini akan lahir UU perkoperasian yang baru Bapak Presiden, karena UU yang sekarang ini yang kami pergunakan adalah UU Nomor 25 Tahun 1992, sehingga dengan undang-undang yang baru ini diharapkan ini menjadi payung hukum bagi gerakan koperasi di Indonesia," tutupnya.
Menurutnya, pemerintah juga telah menyelesaikan pembentukan badan hukum sekitar 83 ribu KDKMP. "Sudah 83.000 badan hukum akta dari Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih yang sudah selesai," katanya.
"Kemudian, yang 100 persen bangunan fisik, gudang, gerai, dan alat kelengkapannya berjumlah 15.845 unit. Yang sedang dibangun 19.539 unit jadi total kurang lebih 35.000 unit," sambung dia.
Baca Juga: Calon Manajer Kopdes Tak Lagi Latihan Militer, Qodari: Pemerintah Tidak Menutup Mata
Ia menyampaikan, pemerintah menargetkan seluruh koperasi merah putih yang telah memiliki bangunan fisik dapat mulai beroperasi setelah pelatihan dan pendidikan bagi para manajer kopdes merah putih rampung pada pekan pertama Agustus 2026.
Ferry menambahkan, Kemenkop juga berencana mengusulkan kepada Prabowo untuk meresmikan operasional KDKPM pada Agustus 2026. Baca Juga: Menkop: Warga Bisa Jual Minyak Jelantah ke Kopdes Merah Putih
"InsyaAllah bersamaan dengan selesainya pelatihan dan pendidikan bagi manajer Koperasi Desa yang direncanakan awal di minggu pertama Agustus 2026, mereka akan kita tempatkan di seluruh Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih yang sudah selesai bangunan fisik, gudang, gerai, dan alat kelengkapannya," ujarnya.
"Nanti atas perkenanan Bapak, kami juga ingin Bapak Presiden meresmikan operasionalisasi dari Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih nanti insyaallah di bulan Agustus," lanjut Ferry.
Lebih lanjut Ferry menjelaskan, pemerintah juga memperluas ruang gerak koperasi ke sejumlah sektor strategis, selain pembangunan KDKMP. Koperasi kini disebut diperbolehkan mengelola sumur minyak rakyat maupun sumur idle well, mengelola tambang mineral, hingga mendirikan pabrik crude palm oil (CPO).
Ia mengatakan, pemerintah juga tengah menyiapkan pengesahan UU Perkoperasian yang baru untuk menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum baru bagi penguatan gerakan koperasi di Indonesia.
"Kami sampaikan juga sekarang di tahun ini akan lahir UU perkoperasian yang baru Bapak Presiden, karena UU yang sekarang ini yang kami pergunakan adalah UU Nomor 25 Tahun 1992, sehingga dengan undang-undang yang baru ini diharapkan ini menjadi payung hukum bagi gerakan koperasi di Indonesia," tutupnya.
(akr)
Lihat Juga :