Hapus Pajak JHT, Presiden Buruh Klaim Kantongi Restu Dirut BPJS Ketenagakerjaan
Selasa, 14 Juli 2026 - 15:37 WIB
loading...
A
A
A
"Kami sudah bertemu dengan Menteri Keuangan, dan beliau menyatakan akan mengkaji secara sungguh-sungguh usulan pajak JHT 0 persen, termasuk evaluasi terhadap tarif progresif serta kenaikan ambang batas JHT yang dikenai pajak," kata Said dalam keterangan resminya, Selasa (14/7) atau selepas pertemuan tersebut.
Lebih rinci Iqbal memaparkan regulasi yang berlaku saat ini bahwa dana JHT dengan saldo di atas Rp50 juta dikenai potongan pajak sebesar 5%. Menyikapi aturan tersebut, dia mendorong agar batasan nominal kena pajak itu dinaikkan secara signifikan hingga mencapai Rp400 juta, bahkan jika memungkinkan, dana simpanan hari tua tersebut dibebaskan sepenuhnya dari segala beban pajak.
Baca Juga: 1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Merespons hal demikian, Iqbal mengatakan soal dukungan penuh dari Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan terhadap usulan tersebut. Pertimbangannya didasari oleh pertimbangan nilai keadilan sosial yang lebih mendasar bagi para pekerja.
"Pada prinsipnya BPJS Ketenagakerjaan mendukung pajak JHT 0 persen. Ini soal keadilan. Orang menabung di tabungan komersial hanya dikenai pajak atas bunga banknya. Tetapi pekerja yang menabung di tabungan sosial justru dikenai pajak atas tabungannya sendiri, bahkan secara progresif. Ini yang perlu diperbaiki," jelas Iqbal.
Dia juga mengingatkan, agar klaim data yang menyebut sekitar 95% penerima manfaat JHT bebas dari beban pajak tidak ditelan mentah-mentah. Menurut pandangannya, persentase tersebut tampak tinggi karena didominasi oleh pekerja waktu tertentu (kontrak) serta sektor informal yang kerap mencairkan dana JHT dalam jumlah kecil secara berulang-ulang.
Lebih rinci Iqbal memaparkan regulasi yang berlaku saat ini bahwa dana JHT dengan saldo di atas Rp50 juta dikenai potongan pajak sebesar 5%. Menyikapi aturan tersebut, dia mendorong agar batasan nominal kena pajak itu dinaikkan secara signifikan hingga mencapai Rp400 juta, bahkan jika memungkinkan, dana simpanan hari tua tersebut dibebaskan sepenuhnya dari segala beban pajak.
Baca Juga: 1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Merespons hal demikian, Iqbal mengatakan soal dukungan penuh dari Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan terhadap usulan tersebut. Pertimbangannya didasari oleh pertimbangan nilai keadilan sosial yang lebih mendasar bagi para pekerja.
"Pada prinsipnya BPJS Ketenagakerjaan mendukung pajak JHT 0 persen. Ini soal keadilan. Orang menabung di tabungan komersial hanya dikenai pajak atas bunga banknya. Tetapi pekerja yang menabung di tabungan sosial justru dikenai pajak atas tabungannya sendiri, bahkan secara progresif. Ini yang perlu diperbaiki," jelas Iqbal.
Dia juga mengingatkan, agar klaim data yang menyebut sekitar 95% penerima manfaat JHT bebas dari beban pajak tidak ditelan mentah-mentah. Menurut pandangannya, persentase tersebut tampak tinggi karena didominasi oleh pekerja waktu tertentu (kontrak) serta sektor informal yang kerap mencairkan dana JHT dalam jumlah kecil secara berulang-ulang.
Lihat Juga :