Hapus Pajak JHT, Presiden Buruh Klaim Kantongi Restu Dirut BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:37 WIB
loading...
Hapus Pajak JHT, Presiden...
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal membeberkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan restu terhadap rencana pembebasan pajak JHT. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal membeberkan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan restu terhadap rencana pembebasan pajak Jaminan Hari Tua ( JHT ) hingga menjadi 0 persen guna mewujudkan asas keadilan bagi para buruh.

Pernyataan tersebut diungkapkan usai dirinya melangsungkan pertemuan tertutup dengan Direktur Utama beserta seluruh jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan hari ini, Selasa (14/7/2026).

Pertemuan itu membahas berbagai agenda krusial, mulai dari reformasi sistem perpajakan JHT, jaminan perlindungan bagi korban kecelakaan kerja di PT Moya Indonesia, penyelarasan data pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga program pemberdayaan ekonomi untuk para penerima manfaat JHT.

Baca Juga: Said Iqbal Berhasil Bertemu Purbaya: Sodorkan Draf Reformasi Pajak JHT, Buruh Batal Demo Besok

Said menuturkan bahwa sesi pembahasan utama diarahkan pada gagasan penghapusan pajak JHT, sebuah usulan yang sebelumnya juga telah ia sampaikan secara langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.



"Kami sudah bertemu dengan Menteri Keuangan, dan beliau menyatakan akan mengkaji secara sungguh-sungguh usulan pajak JHT 0 persen, termasuk evaluasi terhadap tarif progresif serta kenaikan ambang batas JHT yang dikenai pajak," kata Said dalam keterangan resminya, Selasa (14/7) atau selepas pertemuan tersebut.

Lebih rinci Iqbal memaparkan regulasi yang berlaku saat ini bahwa dana JHT dengan saldo di atas Rp50 juta dikenai potongan pajak sebesar 5%. Menyikapi aturan tersebut, dia mendorong agar batasan nominal kena pajak itu dinaikkan secara signifikan hingga mencapai Rp400 juta, bahkan jika memungkinkan, dana simpanan hari tua tersebut dibebaskan sepenuhnya dari segala beban pajak.

Baca Juga: 1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama

Merespons hal demikian, Iqbal mengatakan soal dukungan penuh dari Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan terhadap usulan tersebut. Pertimbangannya didasari oleh pertimbangan nilai keadilan sosial yang lebih mendasar bagi para pekerja.

"Pada prinsipnya BPJS Ketenagakerjaan mendukung pajak JHT 0 persen. Ini soal keadilan. Orang menabung di tabungan komersial hanya dikenai pajak atas bunga banknya. Tetapi pekerja yang menabung di tabungan sosial justru dikenai pajak atas tabungannya sendiri, bahkan secara progresif. Ini yang perlu diperbaiki," jelas Iqbal.

Dia juga mengingatkan, agar klaim data yang menyebut sekitar 95% penerima manfaat JHT bebas dari beban pajak tidak ditelan mentah-mentah. Menurut pandangannya, persentase tersebut tampak tinggi karena didominasi oleh pekerja waktu tertentu (kontrak) serta sektor informal yang kerap mencairkan dana JHT dalam jumlah kecil secara berulang-ulang.

"Yang menjadi perhatian kami adalah pekerja formal yang telah bekerja bertahun-tahun. Nilai JHT mereka rata-rata sudah jauh di atas Rp50 juta sehingga justru terkena pajak. Karena itu ambang batas Rp50 juta sudah waktunya dinaikkan," ujarnya.

Adapun melalui PMK Nomor 16 Tahun 2010, Pemerintah memberikan fasilitas Tarif PPh Final sebesar 0 persen untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai dengan Rp50 juta.

Sedangkan, bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta dikenakan Tarif PPh Final yang sebesar 5 persen dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam kurun waktu 2 (dua) tahun kalender sejak tanggal pencairan pertama kali di masa pensiun.

"Perlu dipahami bersama bahwa iuran JHT yang disetor setiap bulan saat masih aktif bekerja merupakan komponen yang tidak pernah dikenakan PPh. Melalui skema ini, negara hadir memberikan keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan bagi hari tua pekerja," mengutip rilis pers Kemenkeu.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nasib 2.374 Pekerja...
Nasib 2.374 Pekerja Freeport Menggantung Sembilan Tahun, Said Iqbal Lapor Menaker
Aturan Baru Outsourcing...
Aturan Baru Outsourcing Masuk Tahap Finalisasi, Said Iqbal: Target Rampung Juli 2026
Said Iqbal Berhasil...
Said Iqbal Berhasil Bertemu Purbaya: Sodorkan Draf Reformasi Pajak JHT, Buruh Batal Demo Besok
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Heboh PHK Massal, Said...
Heboh PHK Massal, Said Iqbal Bakal Temui Manajemen Tokopedia dan TikTok
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Pemkot Depok Perkuat Kemandirian Keluarga Pekerja melalui PEKA
Buruh Korban Penyekapan...
Buruh Korban Penyekapan Dilaporkan Balik Perusahaan Percetakan, Said Iqbal: Lawan, Jangan Takut!
5 Peristiwa Politik...
5 Peristiwa Politik Pekan Ini: Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden, Prabowo Terima JK, hingga Mahasiswa Turun ke Jalan
Rekomendasi
Menaker: Pemerintah...
Menaker: Pemerintah Komitmen Cegah PHK dengan Berbagai Program Nyata
Prancis Terhenti di...
Prancis Terhenti di Semifinal, Macron: Terima Kasih Les Bleus
Tembus Final, Spanyol...
Tembus Final, Spanyol Auto Juara? Begini Rekor Mengilau Matador
Berita Terkini
Purbaya soal Dugaan...
Purbaya soal Dugaan Markup Pikap Kopdes Merah Putih: Lolos Audit Baru Saya Bayar
Bittime Kantongi Izin...
Bittime Kantongi Izin Perdagangan Futures Pertama di Era Pengawasan Kripto OJK
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp20.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya Hari Ini
Jalur Ini Lebih Berbahaya...
Jalur Ini Lebih Berbahaya jika Ditutup Iran, Harga Minyak Bisa Tembus USD200 per Barel
Resmi, Pertamina Turunkan...
Resmi, Pertamina Turunkan Harga LPG Bright Gas Mulai 14 Juli
Trump Minta Tarif 20%...
Trump Minta Tarif 20% Kargo di Selat Hormuz, Bisa Kantongi Rp541 Miliar per Supertanker
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved