Bittime Kantongi Izin Perdagangan Futures Pertama di Era Pengawasan Kripto OJK
Rabu, 15 Juli 2026 - 10:27 WIB
loading...
A
A
A
OJK juga tengah menyusun Roadmap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2026–2031. Hingga Juli 2026, regulator telah memberikan izin kepada 26 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), sementara jumlah konsumen aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia mencapai 22,4 juta.
Direktur PT Central Finansial X (CFX) Lukas Lauw mengatakan perdagangan derivatif aset keuangan digital menjadi langkah strategis untuk memperdalam pasar sekaligus memperluas pemanfaatan produk di industri kripto nasional.
"Instrumen derivatif merupakan bagian penting untuk pendalaman pasar karena memberikan opsi manajemen risiko dan strategi investasi yang lebih komprehensif bagi konsumen. Kami berharap peluncuran layanan derivatif oleh Bittime dapat meningkatkan adopsi derivatif di dalam negeri dengan tetap mengedepankan tata kelola, integritas pasar, dan pelindungan konsumen," kata Lukas.
Baca Juga: Tokenisasi Saham AI Diminati Investor, Bittime Catat Kepemilikan Naik 106%
Lihat Juga :