Zero ODOL Dinilai Jadi Titik Awal Perkuat Keselamatan Transportasi

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:53 WIB
loading...
Zero ODOL Dinilai Jadi...
Kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) dinilai menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem keselamatan transportasi nasional. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) dinilai menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem keselamatan transportasi nasional melalui kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Meski implementasinya masih menghadapi sejumlah tantangan, kebijakan yang ditargetkan berlaku mulai Januari 2027 itu dinilai dapat menjadi preseden bagi penguatan agenda keselamatan transportasi secara lebih menyeluruh.

"Setiap upaya menurunkan fatalitas dan tingkat keparahan cedera berdampak langsung pada beban santunan jangka panjang dan keberlanjutan dana perlindungan masyarakat. Tapi ini bukan sekadar soal efisiensi keuangan saja, ini soal nyawa yang terselamatkan, dan itu jauh lebih baik daripada santunan terbaik sekalipun," kata Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).

Baca Juga: Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya

Komitmen pemerintah terhadap peningkatan keselamatan transportasi juga tercermin dalam pembahasan pagu indikatif Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Tahun Anggaran 2027 bersama Komisi V DPR RI. Ketua Komisi V DPR Lasarus menegaskan keselamatan transportasi darat merupakan program mandatori yang tidak dapat ditawar, meski alokasi anggaran keselamatan baru mencapai Rp721,67 miliar atau sekitar 48% dari kebutuhan sebesar Rp1,5 triliun.

Data kecelakaan lalu lintas menunjukkan tantangan keselamatan jalan masih sangat besar. Kecelakaan yang melibatkan kendaraan ODOL menyumbang sekitar 10,5% dari total kecelakaan nasional, sementara angkutan umum mencapai 8% dan mobil penumpang 2,4%. Di sisi lain, sepeda motor masih mendominasi dengan porsi sekitar 77,4% dari seluruh kecelakaan lalu lintas di Indonesia.


Kondisi tersebut menunjukkan agenda keselamatan transportasi tidak cukup hanya berfokus pada penanganan kendaraan ODOL. Upaya peningkatan keselamatan juga perlu mencakup kendaraan roda dua yang menjadi moda transportasi utama masyarakat, baik melalui peningkatan kualitas infrastruktur, edukasi pengendara, maupun penguatan standar keselamatan kendaraan.

Baca Juga: Hakim MA Sarankan Penyelesaian ODOL Libatkan Seluruh Pemangku Kepentingan

Pendekatan tersebut sejalan dengan Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan yang menempatkan kendaraan berkeselamatan sebagai salah satu pilar utama dalam menekan angka kecelakaan. Sejumlah negara juga telah menerapkan kebijakan serupa, seperti Malaysia yang sejak 2020 mewajibkan setiap kendaraan baru mencantumkan label peringkat keselamatan sesuai standar internasional United Nations Regulations (UNR).

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai Indonesia masih tertinggal dalam pengaturan standar keselamatan kendaraan roda dua. Menurut dia, Indonesia Road Safety Rating (IDRS) perlu diintegrasikan ke dalam regulasi agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai tingkat keselamatan kendaraan sebelum membeli.

"Kita butuh tahu kendaraan itu teruji seberapa aman. Misalnya, seberapa besar risikonya ketika terjadi benturan atau bagaimana potensi terbakar. Kalau ada rating sejak awal, awareness ikut naik," ujar Agus.

Adapun keberhasilan penerapan Zero ODOL akan menjadi tolok ukur efektivitas kolaborasi lintas sektor dalam membangun sistem transportasi yang lebih aman. Penguatan standar keselamatan kendaraan, dukungan regulasi, peningkatan infrastruktur, serta sinergi antara pemerintah, industri, dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk menekan angka kecelakaan sekaligus mengurangi korban jiwa di jalan raya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Membaca Urgensi Jalur...
Membaca Urgensi Jalur Khusus Logistik di Kawasan Industri
Menuju Bebas Truk ODOL...
Menuju Bebas Truk ODOL di 2027, Uji Coba Penegakan Hukum Dimulai 27 Januari
Mukernas IV Organda,...
Mukernas IV Organda, Dirjen Hubdat Tekankan Peningkatan Keselamatan LLAJ
AHY Ungkap 5 Tantangan...
AHY Ungkap 5 Tantangan Utama Realisasikan Zero ODOL
Kemenhub Targetkan Aturan...
Kemenhub Targetkan Aturan Baru Larangan Truk ODOL Rampung Akhir 2025, Ini Isinya
Pusat Studi Kepolisian...
Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Anti-ODOL di Kalsel
Hakim MA Sarankan Penyelesaian...
Hakim MA Sarankan Penyelesaian ODOL Libatkan Seluruh Pemangku Kepentingan
Aptrindo: Kebijakan...
Aptrindo: Kebijakan Gubernur Jabar Terkait Truk ODOL Membingungkan Pelaku Usaha
Rekomendasi
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Ekshibisi Padel di Porprov,...
Ekshibisi Padel di Porprov, Senator Mirah Sebut Momentum Lahirnya Atlet Berprestasi di NTB
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
Berita Terkini
Minat Makin Tinggi,...
Minat Makin Tinggi, Perdagangan Pasar Fisik Emas secara Digital di ICDX Tumbuh 338%
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Ambles ke Level 6.266 saat Ada 518 Saham Malas Bergerak
Bangun PFII di Bali...
Bangun PFII di Bali Butuh Waktu 3 Tahun, Danantara Siapkan Masa Transisi di Jakarta
4 Negara Bebas Kewajiban...
4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran
Panda Bond Laris Manis,...
Panda Bond Laris Manis, Indonesia Raup Rp18,47 Triliun
Trump Berlakukan Tarif...
Trump Berlakukan Tarif Impor Baru secara Global, Indonesia Kena 10%
Infografis
Sudaryono, Anak Petani...
Sudaryono, Anak Petani Grobogan yang Dipercaya Jadi Ketua BGN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved