Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
Kamis, 23 Juli 2026 - 12:59 WIB
loading...
A
A
A
Capaian ini terhimpun secara bertahap sejak tahun 2020 sebesar Rp731,4 miliar, dilanjutkan Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, serta setoran periode berjalan tahun 2026 sebesar Rp6,34 triliun.
Selain dari pemungutan PPN PMSE, pilar penerimaan pajak ekonomi digital disokong oleh transaksi aset kripto yang secara keseluruhan berhasil menghimpun Rp2,09 triliun hingga Juni 2026. Baca Juga: Pajak Digital Tembus Rp52,85 Triliun per Mei 2026, Ini 4 Pilar Penopangnya
Realisasi pajak kripto ini bersumber dari perolehan Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, serta Rp205 miliar hingga pertengahan tahun 2026. Secara rinci setoran pajak kripto terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp1,21 triliun dan PPN Dalam Negeri senilai Rp881,82 miliar.
Sementara itu sektor fintech peer-to-peer lending membukukan akumulasi penerimaan pajak sebesar Rp5,1 triliun hingga paruh pertama 2026. Angka tersebut terbentuk dari kontribusi Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp695,84 miliar pada 2026.
Lihat Juga :