Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
Kamis, 23 Juli 2026 - 12:59 WIB
loading...
A
A
A
Komposisi pajak fintech tersebut mencakup PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,42 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri senilai Rp727,99 miliar, serta PPN Dalam Negeri sejumlah Rp2,95 triliun.
Penerimaan pajak ekonomi digital lainnya disumbangkan oleh pemungutan Pajak SIPP yang menyentuh angka Rp5,51 triliun hingga Juni 2026. Jalur penerimaan pajak SIPP mencatatkan perolehan sebesar Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,44 triliun sepanjang berjalan tahun 2026.
Secara detail, akumulasi Pajak SIPP terbagi atas PPh Pasal 22 sebesar Rp402,52 miliar serta PPN sebesar Rp5,11 triliun. “Kami berharap kepatuhan pelaku usaha digital yang terus meningkat dapat mendukung penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang setara bagi seluruh model usaha, baik konvensional maupun digital,” ujar Inge.
Penerimaan pajak ekonomi digital lainnya disumbangkan oleh pemungutan Pajak SIPP yang menyentuh angka Rp5,51 triliun hingga Juni 2026. Jalur penerimaan pajak SIPP mencatatkan perolehan sebesar Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,44 triliun sepanjang berjalan tahun 2026.
Secara detail, akumulasi Pajak SIPP terbagi atas PPh Pasal 22 sebesar Rp402,52 miliar serta PPN sebesar Rp5,11 triliun. “Kami berharap kepatuhan pelaku usaha digital yang terus meningkat dapat mendukung penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang setara bagi seluruh model usaha, baik konvensional maupun digital,” ujar Inge.
(akr)
Lihat Juga :