4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran

Jum'at, 24 Juli 2026 - 09:08 WIB
loading...
4 Negara Bebas Kewajiban...
Pemerintah telah menambah daftar negara tujuan ekspor yang dikecualikan dari kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menambah daftar negara tujuan ekspor yang dikecualikan dari kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam ( SDA ). Ketentuan DHE baru ini diketahui telah resmi diberlakukan sejak 1 Juni 2026.

Penambahan negara mitra yang memperoleh pengecualian ini disepakati dalam rapat koordinasi terbatas yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Langkah ini memperluas cakupan aturan sebelumnya yang hanya memberikan pengecualian kepada Amerika Serikat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

"Ada empat negara, tapi nanti biar Pak Airlangga yang mengumumkan," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa kepada awak media di Istana Kepresidenan, Kamis (23/7) kemarin.

Baca Juga: Wajib Parkir 100% di Bank Nasional, Prabowo: Devisa Hasil Ekspor Bakal Bertambah Rp1.292 T

Meskipun belum membeberkan seluruh daftar negara penerima pengecualian parkir DHE di dalam negeri, Purbaya mengonfirmasi bahwa China menjadi salah satu negara yang masuk dalam daftar tambahan tersebut. "Satu lagi China. Yang lain apa lagi ya? saya lupa. Nanti biar Pak Airlangga aja yang keluarkan," tegas Purbaya.

Menkeu menjelaskan, pembebasan kewajiban parkir DHE untuk tujuan ekspor ke China ditetapkan atas pertimbangan ikatan perjanjian bilateral maupun multilateral yang telah disepakati kedua negara, ditambah dengan besarnya nilai investasi yang saling terhubung.

"Terus ada apa lagi ya? banknya eksis di sini sudah cukup lama. Kira-kira gitu," ungkap Purbaya.



Berdasarkan regulasi terbaru, eksportir pada dasarnya diwajibkan membawa masuk 100% DHE SDA ke sistem keuangan domestik melalui Himbara. Ketentuan retensi pada rekening khusus ditetapkan sebesar 30% selama 3 bulan untuk sektor minyak dan gas bumi (migas), serta 100% selama 12 bulan untuk sektor non-migas.

Namun, pemerintah memberikan kelonggaran khusus bagi eksportir yang berasal dari negara mitra dagang Indonesia, terutama yang memiliki ikatan perjanjian ikatan bilateral atau Free Trade Agreement (FTA).

Baca Juga: Prabowo Terbitkan PP DHE SDA: Kewajiban Penempatan Devisa 100% ke Bank Nasional

Melalui skema kelonggaran ini, eksportir SDA sektor pertambangan dari negara mitra FTA diizinkan menempatkan sebagian dana retensi di luar bank Himbara. Eksportir tersebut diperbolehkan menempatkan retensi sebesar 30% pada bank non-Himbara dengan tenor minimal tiga bulan.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan repatriasi penuh tetap berlaku mengikat. Seluruh eksportir SDA wajib memasukkan 100% DHE ke dalam negeri.

Eksportir non-migas tetap dibebani kewajiban menempatkan 100% dana retensi pada rekening khusus domestik minimal 12 bulan, sedangkan eksportir sektor migas wajib menempatkan retensi sekurang-kurangnya 30 persen dengan jangka waktu paling singkat tiga bulan.

Sementara itu kebijakan pelonggaran ini diberikan kepada sejumlah negara mitra strategis yang telah menjalin kerja sama perdagangan secara komprehensif dengan Indonesia.

Kebijakan ini ditempuh melalui skema perjanjian dagang antarnegara agar aktivitas perdagangan internasional tetap berjalan dinamis tanpa mengabaikan kerangka aturan global. Adapun sebelumnya, daftar pengecualian hanya berlaku bagi Amerika Serikat sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, yang berlaku Juni.

"Ya kan beberapa negara yang kita cukup banyak yang dengan bilateral. Misalnya dengan China, Amerika Serikat, kemudian Australia dan Kanada. Ada bilateral agreement dan multilateral agreement, dan itu bagian dari WTO juga," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (23/7/2026).

Seturut itu, pemerintah berencana melakukan peninjauan secara berkala untuk memastikan efektivitas serta dampak kebijakan tersebut terhadap stabilitas pasar valuta asing nasional. Ini sejalan dengan regulasi soal peranan bank yang masuk Himbara sebagai penampung 100% DHE SDA dan wajib retensi 30 persen DHE-nya.

Sehingga, penambahan daftar negara terkait DHE ini hanya berkutat pada 'uang parkir' di perbankan, bukan meloloskan aturan teranyar bagi negara mitra. "Bukan, itu untuk perbankan dari negara tersebut bisa beroperasi. Nanti dievaluasi pertengahan September," jelas Airlangga.

Dalam aturan, 100% DHE SDA dari eksportir mesti dihimpun ke Himbara, dan wajib retensi 30 persen DHE selama 3 bulan untuk sektor migas. Sementara, untuk non migas ditetapkan penempatan retensi DHE parkir 100% selama 12 pada rekening khusus.

Selain itu soal DHE bagi negara mitra terdapat kewajiban repatriasi. Artinya eksportir dibebankan membawa kembali 100% DHE ke sistem keuangan Indonesia. Lalu daerah, batas konversi devisa valas ke mata uang Rupiah dibatasi maksimal 50%.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Enam Minggu Beroperasi,...
Enam Minggu Beroperasi, DSI Himpun Devisa USD10,5 Miliar
Dulu Dijajah Belanda,...
Dulu Dijajah Belanda, Kini Digerus Impor? Mantan Menkeu Ungkap Jurus Jitu Cetak Ekonomi Tumbuh 8%
Hutan Gundul, Cadangan...
Hutan Gundul, Cadangan Devisa Menguap! Mantan Menkeu Bongkar Patgulipat Ekspor Tambang
Purbaya Tepis Main-main...
Purbaya Tepis Main-main soal Tarik Ulur Dana SAL Rp400 Triliun di Bank BUMN
Airlangga Sebut B50...
Airlangga Sebut B50 Bakal Hemat Devisa hingga Rp177 Triliun
B50 Bawa RI Tak Lagi...
B50 Bawa RI Tak Lagi Impor Solar, Prabowo Klaim Hemat Devisa Rp170 Triliun
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Pasar Modal Dapat Sentimen...
Pasar Modal Dapat Sentimen Positif, BRI Siap Melaju dengan Fundamental Kuat
Memahami Ide Kebijakan...
Memahami Ide Kebijakan Ekspor Satu Pintu Presiden Prabowo
Rekomendasi
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Ducati Tidak Tertarik...
Ducati Tidak Tertarik dengan Reli Dakar, Ini Alasannya
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Berita Terkini
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
Panda Bond Indonesia...
Panda Bond Indonesia Raih Rating AAA, Purbaya: Ada yang Bilang Saya Bohong
Indonesia Perlu Arah...
Indonesia Perlu Arah Kebijakan Baru Jadi Pusat Hilirisasi Sawit Dunia
Tingkatkan Nilai Jual...
Tingkatkan Nilai Jual TBS, 133 Pekebun Muara Enim Ikuti Pelatihan Panen Sawit
Tembus Blokade Laut...
Tembus Blokade Laut Merah, Tanker Raksasa China Bawa Pulang 4 Juta Barel Minyak Arab Saudi
Proses Pemeliharaan...
Proses Pemeliharaan dan Pengisian Galon Bermerek Dipastikan Penuhi Standar Industri
Infografis
4 Alasan Mojtaba Khamenei...
4 Alasan Mojtaba Khamenei Bersumpah Ingin Balas Dendam Kematian Ayahnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved