Pj Gubernur BI: Proses Pergantian Perry Warjiyo Ikuti Mekanisme UU, Belum Ada Nama Calon
Senin, 27 Juli 2026 - 21:53 WIB
loading...
Pejabat (Pj) Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti memastikan proses pengisian jabatan Gubernur Bank Indonesia akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pejabat (Pj) Gubernur Sementara Bank Indonesia (BI) , Destry Damayanti memastikan proses pengisian jabatan Gubernur Bank Indonesia akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Namun hingga saat ini, Ia menerangkan belum ada pembahasan mengenai nama calon pengganti Perry Warjiyo .
Pernyataan tersebut disampaikan Destry usai menghadiri rapat koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/7/2026). Menanggapi pertanyaan apakah pemerintah telah mengantongi rekomendasi nama calon Gubernur BI, Destry menegaskan seluruh proses akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Oh, belum-belum. Karena tadi kita mengikuti saja aturan yang berlaku, jadi kalau memang Gubernur Bank Indonesia mengundurkan diri secara sukarela, maka kembali kepada peraturan dalam Undang-Undang Bank Indonesia,” kata Destry.
Baca Juga: Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Jabat Plt Gubernur BI
"Maka ada prosesnya di mana tentunya pertama akan dibuka persyaratan sebagai calon nanti Gubernur, Dewan Gubernur ya. Kemudian calon tersebut tentunya akan dipilih dan ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR,” kata Destry.
Ia menjelaskan seluruh tahapan pengangkatan Gubernur BI telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Bank Indonesia, sehingga proses selanjutnya akan mengikuti ketentuan tersebut. “Jadi semuanya sudah ada dalam Undang-undang Bank Indonesia. Jadi akan diikuti ketentuan seperti itu,” tegasnya.
Baca Juga: Profil Destry Damayanti, Penjabat Sementara Gubernur BI Gantikan Perry Warjiyo
Destry juga menjelaskan dasar hukum penunjukannya sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI. Menurutnya, Undang-Undang mengatur bahwa Deputi Gubernur Senior secara otomatis menjalankan tugas Gubernur apabila terjadi kekosongan jabatan, termasuk karena pengunduran diri.
“Dan penetapan saya sebagai Pejabat Gubernur Sementara itu adalah memang secara Undang-undang menetapkan seperti itu. Apabila Gubernur berhalangan tetap, termasuk mengundurkan diri, maka Deputi Gubernur Senior akan menggantikan peran dari Gubernur itu sebagai Pejabat Gubernur Sementara. Sampai nanti yang definitif proses akan dimulai oleh Presiden,” ujarnya.
Saat ditanya apakah dirinya berencana mencalonkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia definitif, Destry enggan berspekulasi dan menegaskan fokusnya saat ini adalah menjalankan amanah sesuai ketentuan perundang-undangan. “Saya hanya menjalankan tugas di sini sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.”
Terkait alasan pengunduran diri Perry Warjiyo, Destry merujuk pada penjelasan yang sebelumnya telah disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. “Sudah jelas, sudah disampaikan tadi pagi oleh Pak Pras bahwa pengunduran diri dilakukan secara sukarela dan disampaikan kepada Presiden berdasarkan surat pada tanggal 25 Juli 2026. Mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan ya,” tuturnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Destry usai menghadiri rapat koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/7/2026). Menanggapi pertanyaan apakah pemerintah telah mengantongi rekomendasi nama calon Gubernur BI, Destry menegaskan seluruh proses akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Oh, belum-belum. Karena tadi kita mengikuti saja aturan yang berlaku, jadi kalau memang Gubernur Bank Indonesia mengundurkan diri secara sukarela, maka kembali kepada peraturan dalam Undang-Undang Bank Indonesia,” kata Destry.
Baca Juga: Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Jabat Plt Gubernur BI
"Maka ada prosesnya di mana tentunya pertama akan dibuka persyaratan sebagai calon nanti Gubernur, Dewan Gubernur ya. Kemudian calon tersebut tentunya akan dipilih dan ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR,” kata Destry.
Ia menjelaskan seluruh tahapan pengangkatan Gubernur BI telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Bank Indonesia, sehingga proses selanjutnya akan mengikuti ketentuan tersebut. “Jadi semuanya sudah ada dalam Undang-undang Bank Indonesia. Jadi akan diikuti ketentuan seperti itu,” tegasnya.
Baca Juga: Profil Destry Damayanti, Penjabat Sementara Gubernur BI Gantikan Perry Warjiyo
Destry juga menjelaskan dasar hukum penunjukannya sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI. Menurutnya, Undang-Undang mengatur bahwa Deputi Gubernur Senior secara otomatis menjalankan tugas Gubernur apabila terjadi kekosongan jabatan, termasuk karena pengunduran diri.
“Dan penetapan saya sebagai Pejabat Gubernur Sementara itu adalah memang secara Undang-undang menetapkan seperti itu. Apabila Gubernur berhalangan tetap, termasuk mengundurkan diri, maka Deputi Gubernur Senior akan menggantikan peran dari Gubernur itu sebagai Pejabat Gubernur Sementara. Sampai nanti yang definitif proses akan dimulai oleh Presiden,” ujarnya.
Saat ditanya apakah dirinya berencana mencalonkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia definitif, Destry enggan berspekulasi dan menegaskan fokusnya saat ini adalah menjalankan amanah sesuai ketentuan perundang-undangan. “Saya hanya menjalankan tugas di sini sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.”
Terkait alasan pengunduran diri Perry Warjiyo, Destry merujuk pada penjelasan yang sebelumnya telah disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. “Sudah jelas, sudah disampaikan tadi pagi oleh Pak Pras bahwa pengunduran diri dilakukan secara sukarela dan disampaikan kepada Presiden berdasarkan surat pada tanggal 25 Juli 2026. Mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan ya,” tuturnya.
(akr)
Lihat Juga :