Memahami Tugas Gubernur BI dan Wewenangnya di Bank Indonesia
Senin, 27 Juli 2026 - 16:19 WIB
loading...
Bank Indonesia dipimpin oleh seorang gubernur BI. Apa saja tugas dan wewenang gubernur BI? Berikut penjelasannya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) merupakan bank sentral Indonesia yang memiliki kewenangan dan tugas khusus dan perekonomian dan keuangan negara. Bank Indonesia dipimpin oleh seorang gubernur BI , Apa saja tugas dan wewenang gubernur BI?
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia bertugas mengelola tiga bidang yaitu Moneter, Sistem Pembayaran, dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Ketiga bidang tugas tersebut perlu diintegrasi agar tujuan tunggal dapat dicapai secara efektif dan efisien. Ketahui lebih lanjut mengenai profil organisasi, sejarah, dan transformasi Bank Indonesia melalui menu berikut.
Dilansir dari laman resmi BI, tugas dan wewenang Bank Indonesia sebagai bank sentral independen diatur dalam UU No.23/1999 tentang Bank Indonesia. Baca Juga: Independensi BI Dipertaruhkan dalam Pemilihan Gubernur Baru
Dalam Undang-Undang tersebut BI dinyatakan sebagai lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang tersebut.
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia bertugas mengelola tiga bidang yaitu Moneter, Sistem Pembayaran, dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Ketiga bidang tugas tersebut perlu diintegrasi agar tujuan tunggal dapat dicapai secara efektif dan efisien. Ketahui lebih lanjut mengenai profil organisasi, sejarah, dan transformasi Bank Indonesia melalui menu berikut.
Dilansir dari laman resmi BI, tugas dan wewenang Bank Indonesia sebagai bank sentral independen diatur dalam UU No.23/1999 tentang Bank Indonesia. Baca Juga: Independensi BI Dipertaruhkan dalam Pemilihan Gubernur Baru
Dalam Undang-Undang tersebut BI dinyatakan sebagai lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang tersebut.
Lihat Juga :