Himbara Jawab Bocoran FinCEN Files yang Sebut Nama Bank BUMN

Rabu, 23 September 2020 - 08:29 WIB
loading...
Himbara Jawab Bocoran...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) buka suara mengenai bocornya dokumen intelijen Amerika Serikat (AS) Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) atau FinCEN Files ke publik. Dalam dokumen itu, ada 496 transaksi mencurigakan melalui 19 perbankan besar Indonesia, termasuk dua di antaranya bank Himbara, yang mengalirkan dana triliunan rupiah keluar masuk Indonesia.

Ketua Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) Sunarso mengatakan pelaporan bank-bank Himbara senantiasa berkomitmen untuk patuh melaporkan setiap transaksi keuangannya, termasuk transaksi mencurigakan tersebut kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). ( Baca juga:PN Jakarta Pusat Menangkan MNC Sekuritas, Gugatan Tugure Tak Dikabulkan )

"Pelaporan transaksi nasabah bank telah diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (UU APU PPT). Di dalam beleid itu antara lain diatur bahwa penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan yang memenuhi kriteria tertentu termasuk transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK," kata Sunarso saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Sunarso melanjutkan, adanya UU APU PPT, perbankan tidak bisa membocorkan transaksi mencurigakan apa saja yang terjadi di seluruh bank Himbara, termasuk yang dicatat FinCEN Files tersebut. ( Baca juga:Berbahasa Indonesia, Presiden Jokowi Sampaikan 3 Pokok Pikiran di Sidang Umum ke-75 PBB )

"Selanjutnya berdasarkan UU APU PPT tersebut, juga ditetapkan bahwa direksi, komisaris, pengurus atau pegawai pihak pelapor dilarang memberitahukan kepada pengguna jasa atau pihak lain, baik secara langsung maupun tidak, dengan cara apa pun, mengenai laporan transaksi keuangan mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK," jelasnya.

Dia pun bakal memenuhi kewajiban pelaporan dimaksud kepada regulator (PPATK) sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita memastikan bahwa seluruh transaksi perbankan mengikuti ketentuan otoritas, baik Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK, serta selaras dengan international best practices dari Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF)," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinyal Penarikan Dana...
Sinyal Penarikan Dana SAL dari Himbara Mencuat, Begini Pesan OJK
IHSG Melesat 3,5 Persen,...
IHSG Melesat 3,5 Persen, Saham BUMN Jadi Motor Penguatan Bursa
Begini Hasil Pertemuan...
Begini Hasil Pertemuan Dasco dan Bos Himbara, Dirut BNI: Fundamental Bagus, Tak Perlu Cemas
Dirut Himbara Dikumpulin...
Dirut Himbara Dikumpulin Dasco Bersama Mensesneg, Bahas Apa?
Arus Kas Kontraktor...
Arus Kas Kontraktor Seret, Danantara Diminta Selamatkan Proyek Sekolah Rakyat
Pemerintah Wajibkan...
Pemerintah Wajibkan Devisa Hasil Ekspor SDA Disimpan di Himbara Mulai 1 Juni
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
Dukung Penguatan PPATK,...
Dukung Penguatan PPATK, Sahroni: Perannya Besar dalam Pemberantasan Korupsi!
Rekomendasi
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Infografis
Zion Suzuki, Tembok...
Zion Suzuki, Tembok Samurai Biru yang Bikin Belanda Frustrasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved