Berhasil Cegah Korupsi, KAI Diganjar Sertifikat Anti Suap
Kamis, 24 September 2020 - 22:02 WIB
loading...
PT KAI diganjar sertifkat anti suap. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperoleh Sertifikat ISO 37001:2016 setelah menjalani proses sertifikasi yang sesuai dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan .
"Sertifikasi ini merupakan bentuk komitmen KAI untuk mengatasi segala bentuk penyuapan dan sebagai perusahaan publik yang menjalankan Good Corporate Governance (GCG) yang baik," ungkap Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo saat menerima Sertifikat di Gedung Jakarta Railway Center, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2020).
Baca Juga: Putusan Dewas KPK: Firli Bahuri Bersalah Melanggar Kode Etik
Didiek menambahkan, sertifikasi ini sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri BUMN Nomor: S-35/MBU/02/2020 tentang Implementasi Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP) di Badan Usaha Milik Negara berdasarkan SNI ISO 37001:2016.Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 memberikan panduan untuk mencegah, mendeteksi dan menindaklanjuti penyuapan dan tindakan korupsi lainnya.
"Sertifikasi ini memperkuat pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang telah kami jalankan sebelumnya seperti pengendalian gratifikasi dan pencegahan benturan kepentingan, budaya Whistleblowing System, pengelolaan LHKPN, sistem pengawasan intern, dan lain sebagainya," terang Didiek.
"Sertifikasi ini merupakan bentuk komitmen KAI untuk mengatasi segala bentuk penyuapan dan sebagai perusahaan publik yang menjalankan Good Corporate Governance (GCG) yang baik," ungkap Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo saat menerima Sertifikat di Gedung Jakarta Railway Center, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2020).
Baca Juga: Putusan Dewas KPK: Firli Bahuri Bersalah Melanggar Kode Etik
Didiek menambahkan, sertifikasi ini sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri BUMN Nomor: S-35/MBU/02/2020 tentang Implementasi Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP) di Badan Usaha Milik Negara berdasarkan SNI ISO 37001:2016.Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 memberikan panduan untuk mencegah, mendeteksi dan menindaklanjuti penyuapan dan tindakan korupsi lainnya.
"Sertifikasi ini memperkuat pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang telah kami jalankan sebelumnya seperti pengendalian gratifikasi dan pencegahan benturan kepentingan, budaya Whistleblowing System, pengelolaan LHKPN, sistem pengawasan intern, dan lain sebagainya," terang Didiek.
Lihat Juga :