Diskon Iuran Jamsostek Tak Mengubah Manfaat Terhadap JKK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah terus memberikan relaksasi ataupun keringanan kepada dunia usaha. Kali ini menyasar pada kewajiban iuran BPJamsostek yang didiskon hingga 99%.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana nonalam persebaran Corona virus disease (Covid-19). (Baca juga: Siapa yang Berhak Memandikan jenazah Perempuan)
Aturan tersebut berisi kelonggaran batas waktu pembayaran iuran, keringanan, dan penundaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan selama pandemi Covid-19 pada 31 Agustus 2020. Meski memberikan sejumlah keringanan, BPJamsostek tidak mengurangi manfaat yang didapat oleh para pesertanya.
“Penurunan iuran ini tidak mengubah manfaat yang diperoleh terhadap JKK (jaminan kecelakaan kerja) dan JKM (jaminan kematian) sesuai peraturan pemerintah yang terakhir. Jadi tidak ada yang berkurang dalam segi manfaat,” ujar Direktur Kepesertaan BPJamsostek Ilyas Lubis dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah No 49/2020 yang digelar secara daring kemarin.
Sejatinya, peraturan tersebut resmi ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir Agustus lalu. “Kami menyambut baik dan menyatakan siap untuk melaksanakan amanat pemerintah tersebut sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan usaha dan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Ilyas Lubis. (Baca juga: Zulkifli Hasan Tunjuk Pasha Ungu Jadi Ketua DPP PAN)
Ilyas menjelaskan, terdapat empat jenis relaksasi yang diberikan selama enam bulan, mulai dari iuran Agustus 2020 hingga Januari 2021. Pertama, keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99%, atau dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar 1% selama masa relaksasi.
Keringanan ini diberikan secara langsung kepada pemberi kerja dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) tanpa perlu melakukan pengajuan selama telah memenuhi persyaratan, yaitu bagi peserta eksisting telah melunasi iuran hingga Juli 2020 dan bagi peserta baru cukup membayar iuran penuh untuk dua bulan pertama.
Sementara bagi peserta jasa konstruksi yang eksisting cukup membayar 1% dari sisa tagihan dan bagi peserta baru membayar iuran penuh termin pertama dan untuk termin selanjutnya cukup membayar 1%. (Baca juga: Penting Deteksi Dini dan Kenali Gejala Pikun)
Relaksasi kedua adalah penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99%. Pada kebijakan ini peserta cukup membayar iuran JP sebesar 1% selama periode relaksasi, namun sisanya harus dibayarkan sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022.
Guna mendapatkan manfaat ini, peserta juga harus melunasi iuran bulan Juli 2020 serta melakukan pengajuan ke BPJamsostek. Untuk perusahaan besar dan menengah dalam pengajuannya wajib melampirkan data penurunan omzet penjualan atau pendapatan per bulan lebih dari 30% sejak Februari 2020. Sementara untuk perusahaan kecil dan mikro cukup memberikan surat pemberitahuan dan akan langsung disetujui oleh BPJamsostek.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana nonalam persebaran Corona virus disease (Covid-19). (Baca juga: Siapa yang Berhak Memandikan jenazah Perempuan)
Aturan tersebut berisi kelonggaran batas waktu pembayaran iuran, keringanan, dan penundaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan selama pandemi Covid-19 pada 31 Agustus 2020. Meski memberikan sejumlah keringanan, BPJamsostek tidak mengurangi manfaat yang didapat oleh para pesertanya.
“Penurunan iuran ini tidak mengubah manfaat yang diperoleh terhadap JKK (jaminan kecelakaan kerja) dan JKM (jaminan kematian) sesuai peraturan pemerintah yang terakhir. Jadi tidak ada yang berkurang dalam segi manfaat,” ujar Direktur Kepesertaan BPJamsostek Ilyas Lubis dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah No 49/2020 yang digelar secara daring kemarin.
Sejatinya, peraturan tersebut resmi ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir Agustus lalu. “Kami menyambut baik dan menyatakan siap untuk melaksanakan amanat pemerintah tersebut sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan usaha dan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Ilyas Lubis. (Baca juga: Zulkifli Hasan Tunjuk Pasha Ungu Jadi Ketua DPP PAN)
Ilyas menjelaskan, terdapat empat jenis relaksasi yang diberikan selama enam bulan, mulai dari iuran Agustus 2020 hingga Januari 2021. Pertama, keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99%, atau dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar 1% selama masa relaksasi.
Keringanan ini diberikan secara langsung kepada pemberi kerja dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) tanpa perlu melakukan pengajuan selama telah memenuhi persyaratan, yaitu bagi peserta eksisting telah melunasi iuran hingga Juli 2020 dan bagi peserta baru cukup membayar iuran penuh untuk dua bulan pertama.
Sementara bagi peserta jasa konstruksi yang eksisting cukup membayar 1% dari sisa tagihan dan bagi peserta baru membayar iuran penuh termin pertama dan untuk termin selanjutnya cukup membayar 1%. (Baca juga: Penting Deteksi Dini dan Kenali Gejala Pikun)
Relaksasi kedua adalah penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99%. Pada kebijakan ini peserta cukup membayar iuran JP sebesar 1% selama periode relaksasi, namun sisanya harus dibayarkan sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022.
Guna mendapatkan manfaat ini, peserta juga harus melunasi iuran bulan Juli 2020 serta melakukan pengajuan ke BPJamsostek. Untuk perusahaan besar dan menengah dalam pengajuannya wajib melampirkan data penurunan omzet penjualan atau pendapatan per bulan lebih dari 30% sejak Februari 2020. Sementara untuk perusahaan kecil dan mikro cukup memberikan surat pemberitahuan dan akan langsung disetujui oleh BPJamsostek.