Diskon Iuran Jamsostek Tak Mengubah Manfaat Terhadap JKK

Jum'at, 25 September 2020 - 10:06 WIB
loading...
Diskon Iuran Jamsostek...
Foto/dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus memberikan relaksasi ataupun keringanan kepada dunia usaha. Kali ini menyasar pada kewajiban iuran BPJamsostek yang didiskon hingga 99%.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana nonalam persebaran Corona virus disease (Covid-19). (Baca juga: Siapa yang Berhak Memandikan jenazah Perempuan)

Aturan tersebut berisi kelonggaran batas waktu pembayaran iuran, keringanan, dan penundaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan selama pandemi Covid-19 pada 31 Agustus 2020. Meski memberikan sejumlah keringanan, BPJamsostek tidak mengurangi manfaat yang didapat oleh para pesertanya.

“Penurunan iuran ini tidak mengubah manfaat yang diperoleh terhadap JKK (jaminan kecelakaan kerja) dan JKM (jaminan kematian) sesuai peraturan pemerintah yang terakhir. Jadi tidak ada yang berkurang dalam segi manfaat,” ujar Direktur Kepesertaan BPJamsostek Ilyas Lubis dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah No 49/2020 yang digelar secara daring kemarin.

Sejatinya, peraturan tersebut resmi ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir Agustus lalu. “Kami menyambut baik dan menyatakan siap untuk melaksanakan amanat pemerintah tersebut sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan usaha dan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Ilyas Lubis. (Baca juga: Zulkifli Hasan Tunjuk Pasha Ungu Jadi Ketua DPP PAN)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hapus Pajak JHT, Presiden...
Hapus Pajak JHT, Presiden Buruh Klaim Kantongi Restu Dirut BPJS Ketenagakerjaan
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Kembali Buka Rekrutmen Karyawan, Cek Posisi Apa Saja
Menko Cak Imin Resmi...
Menko Cak Imin Resmi Lantik Dirut BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Pemkot Depok Perkuat Kemandirian Keluarga Pekerja melalui PEKA
Dapot Hutagalung Dorong...
Dapot Hutagalung Dorong Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dipersulit
Loker Besar-Besaran...
Loker Besar-Besaran BPJS Ketenagakerjaan 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Penempatan Seluruh Indonesia
Rekomendasi
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
FKGI Dukung Arah Kebijakan...
FKGI Dukung Arah Kebijakan Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
Berita Terkini
S&P Tahan RI Masih Investment...
S&P Tahan RI Masih Investment Grade, Fuad Bawazier Prediksi Ekonomi Bangkit 6 Bulan Lagi!
Transaksi Serba Digital,...
Transaksi Serba Digital, Pembelian Token Listrik Semakin Praktis
BI Injeksi Likuiditas...
BI Injeksi Likuiditas Rp837,11 Triliun, Tekanan di Pasar Uang Mulai Reda
Mantan Menkeu Ungkap...
Mantan Menkeu Ungkap 3 Gol Besar Sistem Ekspor Satu Pintu yang Dipuji S&P
MAMI Kelola Aset Rp125...
MAMI Kelola Aset Rp125 Triliun hingga Juni 2026, Catat Lebih 2,6 Juta Investor
Elnusa Petrofin Pastikan...
Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM di Sumatra Utara Kembali Normal
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved