Pulihkan Ekonomi, Sektor Pariwisata Jadi Perhatian

Jum'at, 25 September 2020 - 12:48 WIB
loading...
Pulihkan Ekonomi, Sektor Pariwisata Jadi Perhatian
Sektor pariwisata yang paling mudah dan terbuka untuk menyerap tenaga kerja akan didorong untuk mempercepat pemulihan ekonomi. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pandemi Covid-19 menjadi momentum bagi pemerintah untuk merumuskan kembali kebijakan transformasi ekonomi nasional. Meskipun dunia usaha terdampak secara luas, upaya pemulihan ekonomi di semua sektor dengan mengedepankan aspek kesehatan sebagai prioritas tetap menjadi fokus utama pemerintah.

(Baca Juga: Holding Aviasi dan Pariwisata Jadi Instrumen Pemulihan Ekonomi RI)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan sektor pariwisata pun menjadi salah satu yang harus segera didorong untuk pemulihan. Selain banyak ekonomi daerah yang bergantung, sektor pariwisata juga paling mudah dan terbuka untuk menyerap tenaga kerja.

"Bahkan jumlah tenaga kerja di bidang pariwisata terus naik sejak tahun 2010. Untuk mendorong pemulihannya, sejumlah strategi dan program pun dirumuskan," kata Airlangga di Jakarta, Jumat (25/9/2020).

Dia mengatakan, optimalisasi belanja pemerintah di sektor pariwisata dapat dilakukan dengan membuat gelaran. Nantinya, belanja akan digunakan untuk mendorong dimulainya kegiatan wisata dan MICE (meeting, incentive, convention, and exhibition) di lokasi destinasi wisata.

"Pemerintah kembali melakukan monitoring dan evaluasi atas capaian dan realisasi Program PC-PEN, sebagaimana dilaksanakan setiap pekan oleh Komite," katanya.

(Baca Juga: Azwar Anas Beberkan Jurus Hidupkan Pariwisata saat Pandemi)

Selaku Ketua Komite PC-PEN, Menko Airlangga menjelaskan bahwa pelaksanaan protokol kesehatan dengan kampanye 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) dalam rangka mengurangi tingkat infeksi perlu disertai dengan penegakan disiplin.

"Bahkan perlu melibatkan aparat keamanan, Polri dan TNI secara aktif, disertai dengan pengenaan tindakan mulai dari teguran hingga tindakan pidana," tegasnya.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5892 seconds (0.1#10.140)