Manfaat BPJamsostek dan Diskon Iuran Mencuri Minat UMKM Alumni Unpad
Minggu, 27 September 2020 - 21:07 WIB
loading...
A
A
A
Sementara Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Cilandak Puspitaningsih mengatakan, pihaknya sudah banyak berkolaborasi dengan UMKM. Seperti halnya kegiatan sharing for caring yang rutin diadakan BPJamsostek Jakarta Cilandak dimana pihaknya membeli produk dari UMKM kemudian di distribusikan langsung kepada peserta dan lingkungan terdekat. Sehingga hal ini mampu menggerakkan roda perekonomian.
“Yang berhak mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bukan hanya karyawan yang berkerja di perusahaan saja, namun pelaku usaha seperti UMKM harus kita lindungi,” jelas Puspitaningsih.
(Baca Juga: Gila! Kasih Diskon Iuran 99%, BPJamsostek Gerak Cepat ke Pemberi Kerja )
Menurut dia, saat ini merupakan momentum yang baik untuk mendaftar menjadi peserta BPJamsostek. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan di masa pandemi Covid-19. “Iuran peserta BPJamsostek menjadi sangat terjangkau, khususnya pekerja pada sektor informal atau bukan penerima upah,” katanya.
Dengan dasar upah Rp1 juta, para peserta yang sebelumnya membayar iuran sebesar Rp89.000 untuk 2 program JKK dan JKM. Adanya relaksasi iuran peserta hanya membayar Rp34.000 sudah mendapatkan perlindungan selama lima bulan.
“Yang berhak mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bukan hanya karyawan yang berkerja di perusahaan saja, namun pelaku usaha seperti UMKM harus kita lindungi,” jelas Puspitaningsih.
(Baca Juga: Gila! Kasih Diskon Iuran 99%, BPJamsostek Gerak Cepat ke Pemberi Kerja )
Menurut dia, saat ini merupakan momentum yang baik untuk mendaftar menjadi peserta BPJamsostek. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan di masa pandemi Covid-19. “Iuran peserta BPJamsostek menjadi sangat terjangkau, khususnya pekerja pada sektor informal atau bukan penerima upah,” katanya.
Dengan dasar upah Rp1 juta, para peserta yang sebelumnya membayar iuran sebesar Rp89.000 untuk 2 program JKK dan JKM. Adanya relaksasi iuran peserta hanya membayar Rp34.000 sudah mendapatkan perlindungan selama lima bulan.
Lihat Juga :