Manfaat BPJamsostek dan Diskon Iuran Mencuri Minat UMKM Alumni Unpad

Minggu, 27 September 2020 - 21:07 WIB
loading...
Manfaat BPJamsostek dan Diskon Iuran Mencuri Minat UMKM Alumni Unpad
Ketua Alumni UMKM Unpad Dewi Tenti mengaku, UMKM butuh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga dalam bekerja menjadi lebih aman dan nyaman. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Di era pandemi Covid-19, banyak bermunculan pelaku usaha baru. Disamping itu resesi ekonomi yang di depan mata menuntut para pengusaha untuk lebih kreatif sehingga risiko finansial yang terjadi dapat dihindari.

Dengan banyaknya pelaku usaha yang baru, BPJamsostek Jakarta Cilandak bersama alumni UMKM Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung mengadakan diskusi santai akhir pekan lalu.

(Baca Juga: Diskon Iuran Jamsostek Tak Mengubah Manfaat Terhadap JKK )

Dewan Pengawas BPJamsostek Inda D Hasman mengatakan, pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi sektor UMKM. Untuk itu dia mengajak UMKM alumnus Unpad yang belum terdaftar dapat segera mendaftar sebagai peserta BPJamsostek.

“Semua pekerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial termasuk UMKM. Kami berharap UMKM alumni Unpad ini bisa menjadi peserta,” tegas Inda dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/9/2020).

Sementara Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Cilandak Puspitaningsih mengatakan, pihaknya sudah banyak berkolaborasi dengan UMKM. Seperti halnya kegiatan sharing for caring yang rutin diadakan BPJamsostek Jakarta Cilandak dimana pihaknya membeli produk dari UMKM kemudian di distribusikan langsung kepada peserta dan lingkungan terdekat. Sehingga hal ini mampu menggerakkan roda perekonomian.

“Yang berhak mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bukan hanya karyawan yang berkerja di perusahaan saja, namun pelaku usaha seperti UMKM harus kita lindungi,” jelas Puspitaningsih.

(Baca Juga: Gila! Kasih Diskon Iuran 99%, BPJamsostek Gerak Cepat ke Pemberi Kerja )

Menurut dia, saat ini merupakan momentum yang baik untuk mendaftar menjadi peserta BPJamsostek. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan di masa pandemi Covid-19. “Iuran peserta BPJamsostek menjadi sangat terjangkau, khususnya pekerja pada sektor informal atau bukan penerima upah,” katanya.

Dengan dasar upah Rp1 juta, para peserta yang sebelumnya membayar iuran sebesar Rp89.000 untuk 2 program JKK dan JKM. Adanya relaksasi iuran peserta hanya membayar Rp34.000 sudah mendapatkan perlindungan selama lima bulan.

“Apabila karyawan ataupun pemilik usaha mengalami risiko kecelakaan bekerja dan membutuhkan perawatan di rumah sakit yang bermitra dengan kami. Maka seluruh biaya pengobatannya akan ditanggung BPJamsostek sesuai dengan indikasi medis,” paparnya.

Ketua Alumni UMKM Unpad Dewi Tenti mengaku, UMKM butuh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga dalam bekerja menjadi lebih aman dan nyaman. “Dengan manfaat yang sangat besar, kami tertarik untuk menjadi peserta BPJamsostek,” tegasnya.

Ketertarikan Alumni UMKM Unpad terlihat dari peserta yang hadir hampir seluruhnya mendaftar menjadi peserta BPJamsostek.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1527 seconds (0.1#10.140)