Peringatan OJK, Waspadai Kondisi Perusahaan Pembiayaan

Senin, 28 September 2020 - 10:35 WIB
loading...
Peringatan OJK, Waspadai...
Foto/dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kondisi perusahaan pembiayaan atau multifinance perlu diwaspadai hingga akhir tahun ini. Hal ini disebabkan pembiayaan bank yang masih selektif dan meningkatnya non-performing finance (NPF) atau kredit bermasalah.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W Budiawan mengingatkan hingga kuartal pertama tahun ini kondisi sektor multifinance masih positif. Ini terlihat dari sisi aset, piutang, dan laba. Namun, ini semua menanti perpanjangan program restrukturisasi karena akan ada tekanan berat pada multifinance dengan kondisi NPF saat ini. (Baca: Berkata Kotor dan Keji, Dosa yang Sering Diremehkan)

"Kami lakukan stres tes bila tekanan NPF yang meningkat. Kondisi permodalan multifinance yang sehat pada Juni sebesar 85% akan menurun, tergantung perpanjangan restrukturisasi. Bila penyaluran bank masih selektif dan NPF terus meningkat diperkirakan yang sehat turun menjadi hanya 70% sisanya sekarat," ujar Bambang dalam diskusi Special Dialogue yang digelar IDX Channel akhir pekan lalu.

Dia mengungkapkan multifinance banyak di segmen automotif, sedangkan saat ini sektor automotif anjlok cukup dalam karena banyak pabrik yang tutup sehingga diperkirakan negatif pertumbuhannya di akhir tahun ini. "Harapan kami multifinance bisa positif, tapi kita harus realistis. Kemungkinan pertumbuhannya negatif di akhir tahun ini," katanya.

Direktur Keuangan Adira Finance I Dewa Made Susila mengatakan hingga saat ini bisnis perseroan turun dalam kinerja aset. Hal ini karena ekspansi pembiayaan baru yang rendah. "Di sisi lain, hampir sepertiga nasabah kami minta restrukturisasi penundaan cicilan 3-6 bulan untuk pembayaran cicilan. Bahkan Mei, hanya 2/3 konsumen yang mampu mencicil," jelas Made. (Lihat videonya: Dua Kelompok Ormas di Bekasi Selatan Terlibat Bentrok)

“Meskipun ada relaksasi PSBB bisa sedikit menambah kemampuan tingkat pembayaran cicilan yang naik hingga ke 80-85% dari masa normal di kisaran 95-100%, saat ini kami tetap harus bayar berbagai cicilan juga ke bank, pasar modal, dan pemilik modal. Konsekuensinya sangat berat untuk pelaku multifinance," tegasnya. (Hafid Fuad)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OJK Sebut LPS Bukan...
OJK Sebut LPS Bukan Penjamin Bank Emas, Lantas Siapa?
Lowongan Kerja OJK di...
Lowongan Kerja OJK di 2025 Segera Dibuka, Peminat Masih Minim
Waspada! OJK Ungkap...
Waspada! OJK Ungkap Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu dan Investasi Jelang Momen Nataru
20 Bank Bangkrut Sepanjang...
20 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, Terbaru Izin Usaha BPR di Manokwari Dicabut
Pinjol Ganti Nama Jadi...
Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Ini Pesan OJK
Kebijakan Penghapusan...
Kebijakan Penghapusan Kredit Macet Beri Napas Baru UMKM
OJK Minta Perbankan...
OJK Minta Perbankan Segera Implementasikan Hapus Utang Macet UMKM
Kriteria Penghapusan...
Kriteria Penghapusan Utang UMKM Cukup Ketat, Pengamat: Butuh Lebih Rinci
Aturan Penghapusan Utang...
Aturan Penghapusan Utang UMKM Sudah Diteken! Pelajari Syarat dan Besarannya di PP 47/2024
Rekomendasi
Cara Bayar Pajak Mobil...
Cara Bayar Pajak Mobil Beda Provinsi Tanpa Harus Pakai Biro Jasa
Prestasi Mencengangkan...
Prestasi Mencengangkan Nova Arianto di Timnas Indonesia U-16 dan U-17
Sinopsis Sinetron Mencintaimu...
Sinopsis Sinetron Mencintaimu Sekali Lagi Eps 109-110: Masih Ada Cinta Antara Lingga dan Arini?
Berita Terkini
32 Perusahaan Antre...
32 Perusahaan Antre IPO, 12 Beraset Jumbo
21 menit yang lalu
Ratusan Triliun Kabur...
Ratusan Triliun Kabur ke Luar Negeri, Nasionalisme Taipan Indonesia Dipertanyakan
2 jam yang lalu
Bandara IKN Selesai...
Bandara IKN Selesai Dibangun, Kapan Beroperasi Penuh?
3 jam yang lalu
Gedung Putih: Lebih...
Gedung Putih: Lebih dari 75 Negara Coba Negosiasi Tarif dengan AS
5 jam yang lalu
Tersendat Libur Panjang,...
Tersendat Libur Panjang, 13 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan
7 jam yang lalu
Mandek di Rp1.904.000/Gram,...
Mandek di Rp1.904.000/Gram, Intip Rincian Harga Emas Antam per Minggu 13 April 2025
7 jam yang lalu
Infografis
Zelensky Tuding Perusahaan...
Zelensky Tuding Perusahaan AS Korupsi Bantuan Militer untuk Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved