Qanun LKS Aceh, BNI Syariah Sudah Punya 13 Kantor Cabang Pembantu

Senin, 28 September 2020 - 12:07 WIB
loading...
Qanun LKS Aceh, BNI Syariah Sudah Punya 13 Kantor Cabang Pembantu
BNI Syariah memenuhi komitmennya untuk mengimplementasikan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Provinsi Aceh dengan membuka 6 outlet Kantor Cabang Pembantu (KCP) baru. Foto/SINDO Photo
A A A
JAKARTA - BNI Syariah memenuhi komitmennya untuk mengimplementasikan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Provinsi Aceh dengan membuka 6 outlet Kantor Cabang Pembantu (KCP), yang sebelumnya beroperasi sebagai BNI Konvensional pada Senin (28/9). Pembukaan 6 outlet kantor cabang pembantu ini akan melengkapi pembukaan 7 outlet pada tahun lalu, sehingga sampai saat ini BNI Syariah telah membuka sebanyak 13 KCP sebagai implementasi Qanun LKS.

Sebanyak enam outlet KCP yang dibuka adalah KCP Lambaro, Aceh Besar; KCP Peunayong, Banda Aceh; KCP Jalan Nasional, Meulaboh, Aceh Barat; KCP Idi Rayeuk, Aceh Timur; KCP Beureunuen, Pidie; dan KCP Matang Glumpang Dua, Bireuen.

(Baca Juga: Tingkatkan Layanan, Amphuri-BNI Syariah Bangun Sistem Digitalisasi Haji & Umroh )

Direktur Utama BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo mengatakan, dengan dukungan BNI diharapkan enam kantor cabang pembantu BNI Syariah baru ini dapat semakin mempermudah akses masyarakat Aceh untuk mendapatkan layanan perbankan syariah dan mempercepat proses migrasi bisnis baik Dana Pihak Ketiga (DPK) maupun pembiayaan dari BNI ke BNI Syariah.

"Sampai saat ini target BNI Syariah tahun 2020 untuk migrasi DPK telah tercapai sebesar 145%, sedangkan migrasi Pembiayaan sebesar 89%. Total bisnis BNI yang akan dimigrasikan ke Syariah hingga batas akhir pelaksanaan Qanun adalah sebesar Rp3 triliun untuk DPK dan Rp1,6 triliun untuk pembiayaan," kata Firman di Jakarta, Senin (28/9/2020).

Dengan dibukanya 6 outlet KCP, kini BNI Syariah tercatat mempunyai 21 outlet di Aceh, yang terdiri atas 2 Kantor Cabang (KC), 15 kantor cabang pembantu (KCP), dan 4 payment point.

Abdullah Firman Wibowo menambahkan terkait implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Provinsi Aceh, BNI Syariah telah melakukan penguatan sumber daya manusia (SDM), struktur organisasi, pemetaan, pengembangan produk padanan, serta melakukan akuisisi dan migrasi melalui program bisnis.

"Migrasi terkait Qanun LKS dilakukan dengan tetap menjaga kenyamanan dan pelayanan ke nasabah. BNI Syariah menjamin nasabah BNI yang melakukan migrasi ke BNI Syariah tidak akan mengalami penurunan benefit dan perubahan layanan," katanya.

(Baca Juga: Hari Pelanggan, Bank BNI Syariah Permudah Transaksi Digital )

BNI Syariah mempunyai sinergi yang kuat dengan BNI, dimana BNI Syariah didukung teknologi yang dimiliki BNI sehingga lebih efisien. Selain sinergi dari sisi teknologi, BNI Syariah juga bersinergi dengan BNI dalam hal jaringan, dimana 1.747 outlet milik BNI dapat melayani transaksi syariah melalui produk-produk BNI Syariah.

Untuk melengkapi kenyamanan nasabah dalam bertransaksi sesuai prinsip syariah, BNI Syariah memberikan berbagai layanan diantaranya penghapusan denda dan layanan shalat diawal waktu di seluruh outlet BNI Syariah. BNI Syariah juga menyediakan akses layanan transaksi dan Ziswaf melalui e-channel BNI (ATM, BNI Mobile Banking, BNI SMS Banking, dan BNI Internet Banking) dan mempunyai program hasanah reward yaitu tunjangan hafiz qur’an kepada karyawan.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2420 seconds (0.1#10.140)